Nisab perak adalah jumlah zakat yang haru dibayar. Bagaimana cara menghitung nisabnya dan apa saja syarat harta yang wajib dizakati? Nah, untuk lebih jelasnya yuk simak penjelasan dibawah ini.
Zakat emas, dan logam merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh orang yang memilikinya jika sudah mencapai nisab dan haul. Nisab adalah batas harta minimal yang wajib dizakati. Sedangkan haul adalah batas satu tahun kepemilikan harta yang wajib untuk dizakati. Zakat perak merupakan zakat maal (harta).
Setiap harta memiliki nisabnya masing-masing sehingga kamu harus bisa memahami nya dengan baik ya! Oleh karenanya, jika kamu memiliki harta berupa emas atau perak yang sudah mencapai nisab dan haul, maka kamu harus mengeluarkan zakat sesuai dengan jumlahnya.
Lalu bagaimana nisab yang harus dibayar ketika sudah mencapai nisab dan haul?
Nah untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasan singkat tentang nisab Perak.
Nisab Perak
Apa itu nisab perak ? yaitu jumlah zakat yang harus dikeluarkan ketika seseorang memiliki perak yang sudah mencapai nisab dan haul. Nisab ini harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Anjuran zakat perak didasarkan pada firman Allah Surat At-Taubah ayat 34-35 yang artinya:
“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, sementara mereka tidak menngifakkannya di jalan Allah, maka beritakanlah kepada mereka dengan azab yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam, lalu dahi-dahi, lambung-lambung dan punggung-punggung mereka diseterika dengannya, seraya diserukan kepada mereka “Inilah balasan dariapa yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah akibatnya sekarang.”
Nisab Perak adalah 200 dirham, dimana setiap 1 dirham = 2,975 gram. Maka nisab ini menjadi 200 x 2,975 = 595 gram. Jadi, jika seseorang memiliki perak baik batangan maupun perhiasan yang mencapai 595 gram, maka dia wajib membayar zakat sebesar 2,5%.
Hukum Nisab Perak
Dasar hukum nisab ini terdapat pada hadits riwayat Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,
لَيْسَفِيمَادُونَخَمْسِأَوَاقٍصَدَقَةٌ
“Tidakada zakat pada perak yang beratnya kurang dari 5 awaq.” (HR. al-Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979). Sebagaimana keputusan para ulama bahwa 1 awaq = 40 dirham, jadi 5 awaq = 200 dirham.


Selain itu, dilansir dari NU Online ketentuan nisab ini memiliki dasar pada hadits riwayat Abu Dawud Ra yang berbunyi:
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَتْ لَكَ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud).
Dari kedua hadits tersebut, dapat dilihat bahwa nisab perak adalah 595 gram. Dan setiap orang yang memilikinya wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% (sekitar 15 gram).
Cara Menghitung Nisab Perak
Perak merupakan salah satu harta yang wajib untuk dizakati. Perak yang harus dizakati jika sudah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram dengan kadar zakat sebanyak 2,5 %. Untuk itu, berikut cara menghitung zakat perak sesuai dengan nisabnya:
2,5 % x jumlah perak yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak A memiliki perak sebesar 600 gr (melebihi nisab), maka perak nya sudah wajib untuk dizakati. Maka zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5%x600 = 15 gr.
Namun, kalau kamu ingin membayar dengan uang tunai, maka disesuaikan dengan harga perak disaat itu. Misal, harga perak 50.000/gr, maka 600gr sebesar 30.000.000,-. Jadi, zakat perak yang harus dikeluarkan bapak A yakni 2,5% X 30.000.000,- = 750.000.
Syarat Perak yang Wajib di Zakati
1. Milik Sendiri
Nisab perak adalah jumlah yang harus dimiliki sehingga diwajibkan untuk zakat. Oleh karena itu, kepemilikan atas perak tersebut harus dimiliki sepenuhnya dan sah tanpa ada halangan. Dan juga bukan pinjaman atau terdapat hak milik orang lain didalamnya.


2. Mencapai Nisab
Perak tersebut sudah mencapai nisab yang sesuai dengan batasnya yang dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Nisab yang sesuai dengan ketentuan yakni sebesar 595 gram.
3. Mencapai Haul
Perak yang dimiliki sudah mencapai satu tahun berjalan dan disimpan baik dalam bentuk perak batangan maupun perak dalam bentuk perhiasan.






























