Mutilasi di Kaliurang – Pembunuhan adalah salah satu kasus yang belakangan ini sering terjadi di Indonesia dan semakin parah. Terbaru ada kasus yang tak kalah miris yaitu pembunuhan sampai mutilasi di Kaliurang.
Tentu saja kasus tersebut membuktikan bahwa para pelaku pembunuhan semakin kejam. Padahal mutilasi jelas terlarang oleh agama manapun termasuk agama islam.
Kasus Mutilasi di Kaliurang yang Menghebohkan
Baru-baru ini, pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi di Kaliurang tertangkap oleh pihak kepolisian. Pembunuh dari korban mutilasi yang bernama Ayu Indraswari pun tertangkap di kawasan Temanggung Jawa Tengah.
Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra selaku Ditreskrimum Polda DIY mengatakan awal mula terbongkarnya kasus tersebut. Awalnya pelaku check in ke sebuah penginapan seorang diri pada tanggal 18 Maret 2023.
Kemudian pelaku keluar dan kembali lagi sekitar jam 15.00 WIB bersama seorang wanita. Sejak di jam 16.00 WIB, pelaku memperpanjang sewa kamar sampai 6 jam setelahnya.
Keesokan harinya, pelaku sudah tak terlihat lagi di kawasan penginapan. Penjaga pun memeriksa kamar pelaku langsung dan tak ada jawaban.
Ketika petugas penginapan mengintip dari jendela, terlihat ada kepala tergeletak tepat di lantai kamar mandi.
Mutilasi dalam Islam
Sobat Cahaya Islam, pembunuhan merupakan hal yang sangat dilarang oleh agama islam. Apalagi pembunuhan sadis seperti dalam kasus mutilasi di Kaliurang.
Kasus tersebut saat ini masih berada dalam penanganan kepolisian. Berbicara tentang mutilasi, ini merupakan sebuah bentuk kekejaman manusia.
Bahkan perilakunya bisa dibilang melampaui batas. Padahal islam mengajarkan umatnya untuk tidak saling membunuh apalagi jika melakukannya dengan sadis.
Dosa pembunuhan saja sudah sangat berat. Apalagi jika pembunuhan tersebut disertai dengan aksi mutilasi.
Karena itulah, islam melarang dengan tegas tindakan pembunuhan apalagi melakukannya dengan mutilasi.
Hukum Mutilasi dalam Islam
Sobat Cahaya Islam, berikut ini ada beberapa hukum yang menjadi pandangan dari aksi mutilasi dalam agama islam:
1. Haram
Mutilasi merupakan aksi memotong-motong mayat menjadi bagian-bagian kecil. Ini jelas saja merupakan tindakan sadis dan melebihi pembunuhan biasa.
Bahkan nabi Muhammad SAW sudah melarang dengan tegas aksi pembunuhan sampai memotong-motong mayat. Ini tertuang dalam HR Bukhari Nomor 2474 yang berbunyi:
“Rasulullah saw. melarang an-nuhba (merampas) dan mutslah (memotong-motong mayat),” (HR Bukhari [2474]).
2. Tidak Boleh Sekalipun dalam Perang


Saat perang melawan kaum kafir di zaman dahulu sekalipun, nabi Muhammad SAW tetap melarang orang yang berperang untuk memotong tubuh mayat para kaum kafir. Ini mengartikan bahwa islam mengajarkan agar tidak bersifat melampaui batas terhadap musuh islam sekalipun.
Nabi Muhammad SAW bersabda: HR Muslim 1731:
“Berperanglah dengan menyebut nama Allah fi sabilillah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan jangan mencuri harta rampasan perang, jangan mengkhianati perjanjian, jangan mencincang tubuh mayat dan jangan membunuh anak-anak,” (HR Muslim [1731]).
3. Diperbolehkan Hanya Menyayat Jika Musuh Melakukannya Terlebih Dahulu
Adapun menyayat mayat dari pihak musuh baru boleh apabila musuh sudah melakukannya terlebih dahulu terhadap mayat dari kaum muslimin. Sebab Allah SWT sudah memerintahkan pembalasan yang sama demi menunaikan hak kaum muslimin.
Allah SWT berfirman dalam QS An Nahl ayat 126 yang berbunyi;
“Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar,” (An-Nahl: 126).
Walaupun begitu, alangkah baiknya jika Anda tidak melakukan hal yang sama terhadap mayat musuh.
Itulah larangan dalam islam yang sangat jelas tentang aksi mutilasi. Tentu saja besar harapan kasus mutilasi di Kaliurang tidak terjadi lagi di daerah lainnya.


































