Hukum Menyebarkan Berita yang Belum Diketahui Kebenarannya

0
15
menyebarkan berita yang belum diketahui kebenarannya

Menyebarkan berita yang belum diketahui kebenarannya – Hukum menyebarkan berita yang belum diketahui kebenarannya menjadi hal penting untuk Sobat pahami, terutama ketika informasi begitu mudah beredar melalui media sosial. Satu unggahan dapat diteruskan berkali-kali hanya dalam hitungan menit, sementara kebenarannya belum pasti.

Derasnya Arus Informasi Membuat Berita Cepat Menyebar

Informasi yang belum jelas sumber dan validitasnya dapat muncul dalam berbagai bentuk. Mulai dari isu politik, kesehatan, agama, sains hingga persoalan kehidupan sehari-hari. Jika langsung Sobat percaya begitu saja, informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hingga merugikan orang lain.

Fenomena tersebut semakin relevan di tengah derasnya arus informasi digital. Data Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menunjukkan bahwa sejak Agustus 2018 hingga akhir 2023 terdapat 12.547 konten hoaks yang telah ditangani. Pada 2024, persoalan penyebaran berita hoax jumlahnya terus meningkat. 

Jumlah konten hoaks yang ditangani mencapai 1.923, dengan Oktober menjadi salah satu periode tertinggi, yakni 215 konten. Data tersebut memperlihatkan bahwa penyebaran informasi palsu masih menjadi persoalan serius di ruang digital.

Bagaimana Hukum Menyebarkan Berita yang Belum Diketahui Kebenarannya dalam Islam?

Dalam Islam, kehati-hatian ketika menerima dan menyampaikan informasi merupakan bagian dari akhlak seorang Muslim. Prinsip tersebut dikenal dengan istilah tabayyun atau memeriksa dan memastikan kebenaran suatu berita sebelum mempercayainya. 

Allah SWT mengingatkan orang-orang beriman mengenai pentingnya tabayyun dalam QS Al-Hujurat ayat 6:

menyebarkan berita yang belum diketahui kebenarannya

Ayat tersebut memerintahkan agar berita yang datang dari orang yang tidak jelas atau tidak dapat Sobat percaya harus ada pemeriksaan terlebih dahulu. Tujuannya sangat jelas agar seseorang tidak mengambil tindakan yang kemudian menyebabkan kerugian dan penyesalan.

Oleh karena itu, hukum menyebarkan berita yang belum diketahui kebenarannya tidak dapat Sobat anggap sebagai persoalan sepele. Terlebih jika informasi tersebut mengandung tuduhan, fitnah, kebencian, atau dapat merugikan pihak tertentu. 

Rasulullah SAW juga mengingatkan umatnya bahwa seseorang telah berdusta ketika menceritakan seluruh hal yang didengarnya. Pesan tersebut sangat relevan dengan kebiasaan membagikan informasi secara cepat tanpa melakukan pemeriksaan.

Dampak Menyebarkan Informasi yang Belum Terverifikasi

Persoalan hukum menyebarkan berita yang belum diketahui kebenarannya juga berkaitan dengan dampak yang timbul setelahnya. Informasi yang keliru dapat memicu konflik, menimbulkan permusuhan, memutus hubungan persaudaraan, serta mengganggu ketenteraman masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017. Fatwa tersebut mengatur tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial turut memberikan pedoman mengenai aktivitas di ruang digital. 

Fatwa tersebut menekankan pentingnya menghindari hoaks, fitnah, ujaran kebencian, serta berbagai konten yang dapat merusak persaudaraan. Dengan demikian, hukum menyebarkan berita yang belum diketahui kebenarannya harus Sobat pahami bersama dengan kewajiban melakukan verifikasi. 

menyebarkan berita yang belum diketahui kebenarannya

Seorang Muslim sebaiknya tidak langsung membagikan informasi hanya karena judulnya menarik atau berasal dari orang yang sama sekali tidak mengenalnya. Menjaga lisan di dunia nyata maupun menjaga jari ketika bermedia sosial sama-sama membutuhkan tanggung jawab. 

Sebelum menekan tombol bagikan, pastikan informasi memiliki sumber yang jelas dan kebenarannya telah diperiksa. Sebab, hukum menyebarkan berita yang belum diketahui kebenarannya dapat menjadi persoalan moral ketika informasi tersebut ternyata palsu dan menimbulkan kerugian. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY