Ladang ganja di Gunung Bromo – Penemuan ladang ganja di Gunung Bromo saat ini tengah menjadi perhatian publik. Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni telah menegaskan bahwa penutupan sementara TNBTS dan pembatasan penggunaan drone tidak berhubungan dengan kasus ladang ganja.
Ia menepis isu Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melarang penggunaan drone untuk menutupi keberadaan ladang ganja.
Fakta Temuan Ladang Ganja di Gunung Bromo
Mengenai penemuan ladang ganja di Gunung Bromo ini, ada beberapa fakta yang ditemukan. Berikut ini fakta-fakta yang harus Sobat Cahaya Islam ketahui:
1. Lokasi Ladang Ganja Bukan di Tempat Wisata
Pihak dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menegaskan bahwa ladang ganja ini tidak berlokasi di kawasan wisata.
Jadi, bukan di area wisata Gunung Bromo, namun ladang ini terletak di lereng Gunung Semeru. Lebih tepatnya berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.
Bahkan, lokasi ladang ganja ini cukup jauh daripada tempat wisata terdekat.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ.
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR. Muslim, no. 2003)
2. Sudah Ditemukan sejak September 2024
Berdasarkan dari keterangan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko mengungkap waktu pertama kali penemuan ladang ganja itu.
Penyelidikan BB TNBTS serta kepolisian menemukan ladang ganja tersebut sudah ada sejak September 2024.
Berikutnya, pihak KSDAE juga menjelaskan bahwa Kepala Balai TNBTS, Polisi Hutan, masyarakat mitra Polhut, sampai anggota Manggala Agni turun selama pencarian.
Melalui bantuan drone, tim memetakan titik lokasi-lokasi yang terduga sebagai ladang ganja. Tanaman ganja tersebut langsung mereka cabut.
Empat tersangka ini tertangkap dengan barang bukti berupa 41.000 batang tanaman ganja. Tanaman tersebut juga tersebar di 48 lokasi.


Kemudian, Kapolres Lumajang juga mengungkapkan bahwa dua tersangka itu awalnya hanya menanam ganja. Hal ini karena penawaran N dengan iming-iming Rp15 juta setelah panen. Namun, N hanya memberikan sekitar Rp2 juta setelah S dan J panen.
Setelah memberikan uang tersebut dengan jumlah yang lebih rendah, namun belum membayarkan sisanya kepada S dan J. Letak dari ladang ganja tersembunyi di antara belukar.
3. Letak Ladang tersembunyi dan Sulit Terjangkau
Penemuan ladang ganja ini berkat pengembangan kasus narkotika Polres Lumajang sejak tahun lalu. Tim terkait mulai berhasil mengidentifikasi ladang ganja hari Rabu (18/9/2024) hingga Sabtu (21/9/2024)
Tim ini terdiri dari BB TNBTS, Polres Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari. Mereka menemukan ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro, dan Gucialit.
Melalui drone, tim tersebut telah menemukan ladang ganja tersembunyi di lereng curam yang penuh dengan semak belukar. Setelah berhasil menemukannya, tim anggota Manggala Agni serta masyarakat mencabut tanaman ganja sebagai barang bukti.
4. Isu mengenai Pelarangan Drone
Seiring dengan adanya tuduhan di media sosial soal TNBTS sengaja menutupi ladang ganja, Rudijanta juga memberikan tanggapan. Tuduhan tersebut muncul karena pihak TNBTS memasang tarif Rp2 juta.
Terutama, jika pengunjung ingin bisa menerbangkan drone. Kepala BB TNBTS juga menjelaskan bahwa larangan menerbangkan drone sudah ada sejak 2019.
الحشيش والأفيون والبنج :يحرم كل ما يزيل العقل من غير الأشربة المائعة كالبنج والحشيشة والأفيون، لما فيها من ضرر محقق، ولا ضرر ولا ضرار في الإسلام، ولكن لا حد فيها؛ لأنها ليست فيها لذة ولاطرب،…. .ويحل القليل النافع من البنج وسائر المخدرات للتداوي ونحوه؛ لأن حرمته ليست لعينه، وإنما لضرره
“Ganja, opium, dan bang (Hyoscyamus, sp.): segala yang menghilangkan akal itu haram, meski tidak diminum seperti daun bang, ganja dan opium, dikarenakan adanya bahaya yang diketahui, dan dalam Islam ada prinsip laa dharara wa laa dhirara – tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh ada unsur membahayakan.
Dan ia jadi halal jika bang maupun seluruh zat yang memabukkan tadi digunakan sedikit dan ada manfaatnya untuk pengobatan. Karena, keharaman zat tersebut bukanlah karena ain-nya, tapi karena bahayanya. (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, Hal 105 jilid 7. Darul Fikr – Beirut)
Berdasarkan ayat di atas menjelaskan bahwa hukum ganja dan opium haram. Namun, dalam pengobatan, ia bisa halal.
Sementara itu, penemuan ladang ganja di Gunung Bromo baru terungkap pada bulan September 2025.