Hukum Tinggal Berdua dengan Anak Angkat Lawan Jenis

0
6
Tinggal berdua dengan anak angkat lawan jenis

Tinggal Berdua dengan Anak Angkat – Sobat Cahaya Islam, tinggal berdua dengan anak angkat sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak keluarga mengangkat anak sejak kecil hingga dianggap seperti anak kandung sendiri. Namun, ketika anak tersebut beranjak dewasa, muncul pertanyaan tentang batasan pergaulan dalam Islam. Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum syariat terkait masalah ini.

Dalil Anak Angkat Tidak Menjadi Mahram

Islam sangat menganjurkan memelihara dan menyayangi anak yatim maupun anak angkat. Namun, pengangkatan anak tidak otomatis mengubah status mahram antara orang tua angkat dan anak angkat.

Allah berfirman:

Dengan demikian, anak angkat tetap memiliki hukum yang berbeda dengan anak kandung. Oleh karena itu, batasan pergaulan syariat tetap harus diperhatikan.

Hukum Tinggal Berdua dengan Anak Angkat

Sobat Cahaya Islam, hukum tinggal berdua dengan anak angkat bergantung pada hubungan mahram antara keduanya. Oleh karena itu, kita perlu melihat status anak angkat tersebut.

Jika anak angkat bukan mahram, maka ketika ia telah baligh berlaku hukum pergaulan antara laki-laki dan perempuan nonmahram. Dengan demikian, seorang ayah angkat tidak boleh berkhalwat dengan anak angkat perempuan yang telah dewasa. Begitu pula seorang ibu angkat tidak boleh berkhalwat dengan anak angkat laki-laki yang telah baligh.

Selain itu, tinggal berdua di rumah tanpa kehadiran orang lain dapat termasuk khalwat yang dilarang. Oleh sebab itu, keluarga perlu memperhatikan batasan syariat meskipun hubungan emosional mereka sangat dekat.

Namun demikian, jika telah terjadi hubungan mahram melalui persusuan yang sah menurut syariat, maka hukum tersebut berbeda. Dengan demikian, anak angkat yang menjadi anak susuan dapat memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya.

Solusi bagi Keluarga Angkat

Sobat Cahaya Islam, keluarga yang memiliki anak angkat tidak perlu berkecil hati. Oleh karena itu, mereka dapat mengatur kehidupan keluarga sesuai tuntunan syariat.

Selain itu, jika anak angkat masih bayi, keluarga dapat mempertimbangkan penyusuan yang memenuhi ketentuan syariat sehingga terbentuk hubungan mahram. Dengan demikian, sebagian batasan pergaulan dapat berubah sesuai hukum persusuan.

Kemudian, ketika anak angkat telah dewasa, keluarga perlu menjaga adab berpakaian dan interaksi sehari-hari. Oleh sebab itu, kasih sayang kepada anak angkat tetap dapat diberikan tanpa melanggar aturan agama.

Sobat Cahaya Islam, dari penjelasan ini kita dapat memahami bahwa tinggal berdua dengan anak angkat yang bukan mahram setelah ia baligh tidak boleh karena termasuk khalwat. Namun, jika terdapat hubungan mahram melalui persusuan yang sah, maka hukumnya berbeda. Oleh karena itu, setiap keluarga angkat perlu memahami batasan syariat agar kasih sayang kepada anak tetap berjalan seiring dengan ketaatan kepada Allah dan membawa keberkahan dalam kehidupan keluarga.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY