Hukum Kredit Motor dalam Islam, Ada Cara Syariah tentang Cicilan

0
1094
kredit motor dalam Islam

Kredit motor dalam Islam – Kredit motor menjadi bentuk pembiayaan yang banyak sobat Cahaya Islam temui di masyarakat guna membeli kendaraan bermotor dengan mencicil. Bagaimana hukum kredit motor dalam Islam? Sebab, banyak yang berpendapat bahwa kredit motor sarat dengan praktik riba yang dalam Islam merupakan hal yang dilarang.

Hukum Kredit Motor dalam Islam

Meskipun kredit motor akan mempermudah pemilik kendaraan tanpa harus membayar penuh di awal. Namun, sering muncul pertanyaan apa hukum kredit motor di dealer dalam pandangan agama Islam? Kredit motor sendiri memiliki pengertian sistem pembelian kendaraan secara mencicil dengan melibatkan pihak ketiga.

Dalam sistem kredit motor, pembeli membayar uang muka kemudian akan melunasi sisa harga motor dengan sistem mencicil setiap bulannya. Umumnya cicilan tersebut juga dikenakan bunga sebagai keuntungan dari pihak yang telah memberikan pinjaman.

kredit motor dalam Islam

Akibat adanya bunga pada sistem cicilan tersebut, maka banyak yang mengaitkannya dengan riba dalam perspektif Islam. Riba memiliki arti penambahan nilai yang diambil secara tidak adil dalam transaksi jual beli atau pinjam meminjam. Al Qu’ran mengatur riba sebagaimana ayat berikut ini:

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 130)”

Ayat tersebut secara tegas melarang riba dalam bentuk pengambilan keuntungan dari pinjaman. Berikut ini beberapa alasan yang menjelaskan hukum mengangsur motor dalam Islam:

1.     Kredit Menggunakan Bunga

Simak penjelasan kredit motor apakah riba berikut ini. Untuk kategori kredit motor menggunakan bunga terdapat tambahan biaya kepada pembeli atas pinjaman yang diberikan. Bunga tersebut dianggap riba oleh sebagian ulama karena memberikan tambahan nilai tidak dibenarkan dalam syariat Islam.

Pendapat tersebut bertentangan dengan prinsip bahwa setiap penambahan yang berasal dari pinjaman merupakan riba. Oleh karena itu, ketika Sobat Cahaya Islam membeli motor secara mengangsur dengan melibatkan bunga, maka termasuk dalam kategori riba.

Landasan tentang riba dalam kredit motor terdapat dalam hadist berikut ini:

Janganlah engkau menjual barang yang tidak engkau miliki“. (HR Imam Ahmad nomor 14887)

2.     Kredit Tanpa Bunga

Ada juga lembaga pembiayaan yang menawarkan kredit motor tanpa bunga, sehingga pembeli hanya perlu membayar cicilan sesuai harga asli. Skema ini tidak termasuk riba sebab tidak ada unsur tambahan yang nantinya akan merugikan pembeli.

Namun, umumnya lembaga pembiayaan akan menerapkan biaya administrasi sesuai dengan kesepakatan awal. Ketentuan tersebut masih dianggap halal bagi sebagian ulama karena secara transparan disebutkan tanpa ada unsur penipuan.

Untuk menjawab hukum mengangsur motor dalam Islam, jika tidak menggunakan bunga maka tidak memenuhi unsur riba. Namun ada juga Sebagian ulama yang memandang kredit motor tanpa bunga termasuk haram. Oleh karena itu, itikad jual beli harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

kredit motor dalam Islam

Perhatikan bahwa kredit harus menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan tidak akan merugikan salah satu pihak. Sebagai umat muslim tentu harus mengetahui dan memperhatikan kaidah-kaidah syariat dalam muamalah sehingga tidak terjerumus pada hal yang haram.

Ada juga pandangan lain tentang hukum kredit motor dalam Islam, Ketika umat Islam ingin mencicil dan tidak mengganggu kebutuhan primer, maka tidak dilarang. Namun, pastikan saat mencicil kendaraan bermotor tidak berdampak buruk pada perekonomian Sobat Cahaya Islam.

Untuk meminimalisir hukum kredit motor dalam Islam tanpa riba sebaiknya, memilih kredit motor syariah sebab etikanya jelas. Pada pinjaman syariah tidak mengenal bunga, akan tetapi biaya jasa. Untuk memulai kredit motor tanpa riba sesuai syariah Islam, debitur serta kreditur harus sama-sama amanah.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY