Hukum Luqathah dalam Islam, Apakah Boleh Diambil atau Dibiarkan Saja?

0
968
hukum luqathah dalam Islam

Hukum Luqathah dalam Islam – Ada beberapa hukum luqathah dalam Islam yang menjadi wajib diambil dalam kondisi tertentu. Luqathah sendiri merupakan sebutan untuk harta yang dilindungi karena rentan hilang. Sementara dari sisi syara’, luqathah memiliki pengertian memungut barang yang tidak diketahui pemiliknya.

Apa Hukum Luqathah dalam Islam?

Pernahkah Sobat Cahaya Islam menemukan barang di jalan tanpa tahu siapa pemiliknya. Dalam menyikapi hal tersebut, Islam mengatur dengan jelas dan lengkap terkait hukum menemukan barang temuan. Kewajiban orang yang menemukan barang temuan yaitu mengumumkan barang tersebut selama satu tahun.

Apabila belum ditemukan pemiliknya, maka barang pertemuan tersebut boleh sobat Cahaya Islam kelola sebagai barang titipan. Barang siapa menemukan barang, maka wajib mengetahui jenis dan jumlahnya kemudian memanggil saksi kepada orang yang adil. Setelah itu, umat Islam boleh menyimpan dan mengumumkannya.

hukum luqathah dalam Islam

Jika lewat dari satu tahun dan tidak ada yang mengakui, maka boleh memanfaatkannya. Hal ini sesuai dengan hadis tentang Luqathah yang berbunyi:

Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.’(HR Ibnu Majah nomor 2032)

Lantas bagaimana hukum luqathah dalam Islam? Simak penjelasan dan dalilnya berikut ini:

1.     Sunnah

Mengambil barang temuan hukumnya sunnah apabila percaya kepada diri sendiri. Sebab, si penemu harus mengurus segala yang berhubungan dengan barang tersebut, termasuk memeliharanya dengan baik. Pertimbangan lainnya, si penemu barang juga harus mampu menjaga tanpa khawatir akan hilang sia-sia.

2.     Wajib

Apabila seorang muslim menemukan barang atau uang di  tengah jalan dan khawatir akan sia-sia, maka wajib mengambilnya. Ulama mazhab Syafi’i berpendapat yang sama dengan alasan si penemu berniat mengumumkannya di tempat-tempat ramai.

hukum luqathah dalam Islam

Barang yang sudah digunakan oleh multaqith, ketika si pemilik aslinya datang, maka harus mengembalikannya. Hukum luqathah dalam Islam pendapat dari Pesantren Ar Raudhatul Hasanah menyatakan tidak mengumumkannya terlebih dahulu. Bahkan barang temuan boleh diperjualbelikan.

Kewajiban mengambil barang temuan ini terutama ketika menemukannya di tempat yang tidak aman. Hal ini berlandaskan kewajiban menjaga kekayaan kaum mukminin lainnya.

3.     Makruh

Ketika si penemu barang tidak percaya akan dirinya dalam hal menjaga barang temuan, maka hukumnya makruh. Untuk macam-macam barang menurut Imam Ibnu Muflih dalam berupa barang yang tidak banyak diminati oleh kalangan menengah. Namun, barang temuan juga dapat berupa hewan tersesat yang tidak memerlukan perlindungan.

Hadis tentang hukum luqathah dalam Islam yaitu berisi:

Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang tersesat?’ Beliau menjawab, ‘Itu milikmu atau milik saudaramu atau milik serigala.’ Ia berkata, ‘Bagaimana dengan unta yang tersesat?’ Maka wajah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah dan bersabda, ‘Apa hubungannya denganmu? Ia membawa sepatu dan kantong airnya, ia bisa datang ke tempat air dan memakan tumbuhan.’ (HR Bukhari nomor 2427)

Dari hadist tersebut, maka ketika menemukan kambing, maka hendaklah mengambil, kemudian mengumumkannya. Jika pemiliknya mengakui, maka si penemu harus mengembalikanya. Namun, ketika si pemilik tidak mengakui, maka si penemu boleh memilikinya.

Begitu juga ketika menemukan makanan dan hal yang remah, maka si penemu boleh memakannya. Ketika umat muslim menemukan barang atau hal remeh tanpa diketahui pemiliknya, maka boleh mengambil dan memilikinya. Lalu, bagaimana jika menemukan barang di tanah haram?

Apakah si penemu boleh memilikinya atau tidak? Sebagian ulama berpendapat bahwa menemukan barang atau uang di tanah haram, maka tidak boleh umat muslim ambil, kecuali akan mengumumkan selamanya.

Ada tiga pandangan hukum luqathah dalam Islam yang harus Sobat Cahaya Islam pahami. Ketika menemukan barang tertentu asalkan diri sendiri dapat dipercaya, maka boleh menjaganya untuk kemudian mengumumkannya. Jika sampai satu  tahun tidak tahu pemiliknya, maka bisa memilikinya.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY