Kasus korupsi Pertamina Patra Niaga yang mengoplos minyak tidak hanya merugikan negara, melainkan juga telah menipu rakyat Indonesia. Riva Siahaan selaku Dirut PT Patra Niaga menyebabkan negara rugi hingga Rp193,7 triliun. Kasus korupsi ini berlangsung semenjak tahun 2018 hingga 2023.
Kronologi Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga
Kejaksaaan Agung menduga telah terjadi pengoplosan Pertamax dengan Pertalite yang dilakukan oleh PT PErtamina Subholding dan KKKS selama lima tahun. PT Patra Niaga membeli Pertalite kemudian mencampurnya di depo menjadi Pertamax.
Tersangka RS melakukan pembelian untuk Ro 92, padahal sebenarnya membeli Ron 90 dengan yang harganya lebih rendah. Tentunya pengoplosan Pertamax dan Pertalite melanggar hak-hak konsumen. Padahal untuk pengelolaan minyak, selama ini masyarakat telah mempercayakannya kepada pemerintah.
Terbongkarnya kasus korupsi ini, maka pemerintah harus melakukan audit kepada PT Patra Niaga. Selain itu, perlu audit total pada semua hal yang memiliki kaitan dengan Pertamina, tidak hanya pada penjualan BBM.


Hukuman Para Koruptor di Akhirat Kelak
Tidak hanya negara, Islam memandang korupsi sebagai permasalahan serius. Korupsi dalam pandangan Islam termasuk perbuatan merugikan, menindas, dan zalim. Selain itu, korupsi termasuk perbuatan buruk menyelewengkan dana atau wewenang untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.
1. Korupsi Menurut Pandangan Islam
Kasus korupsi Pertamina Patra Niaga dalam Islam dikenal dengan istilah ghulul. Islam mengharamkan praktik ghulul sesuai dengan ketetapan MUI. Salah satu dalil yang mengharamkan ghulul salah satunya:
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” 1
Islam menegaskan bahwa korupsi termasuk perilaku jahiliyah yang harus Sobat sudahi. Sebab, penindasan, kesewenang-wenangan, dan penyelewengan akan menyakiti hati manusia lainnya. Bahkan sejak zaman Rasulullah, sudah terjadi praktik korupsi dalam berbagai bentuk.
2. Hukuman Para Koruptor di Akhirat
Nabi Muhammad pun mewanti-wanti kepada umatNya untuk tidak melakukan perbuatan tercela ini. Salah satu dalil tentang korupsi terdapat pada hadist berikut ini:
“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan saudara kalian itu haram bagi kalian.” 2
Kasus korupsi Pertamina Patra Niaga termasuk memperoleh harta dari jalan yang haram. Perbuatan merampas hak orang lain akan mendapatkan ganjaran di akhirat kelak sesuai syariat Islam. Semua yang Sobat dapatkan di dunia akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Sebab, pada dasarnya manusia tidak akan terlepas dari pengawasan Allah.
Mungkin Sobat berpikir jika orang lain tidak akan mengetahui perbuatan zalim dan semua akan berjalan baik-baik saja. Namun, Allah akan membalas perbuatan ghulul di hari pembalasan. Harta haram yang Sobat peroleh, seperti kasus korupsi Pertamina Patra Niaga tidak akan membawa keberkahan, melainkan justru mendatangkan azab.


Sobat harus selalu ingat bahwa harta yang halal walaupun sedikit akan membawa keberkahan. Sebaliknya, harta yang haram walaupun jumlahnya banyak akan cepat hilang dan Allah akan menghancurkannya. Oleh karena itu, dalam mencari rezeki jangan hanya mementingkan hasil, melainkan juga perhatikan halal dan haramnya.
Mengambil hak orang lain merupakan kezaliman, sehingga Sobat wajib menghindari perbuatan tersebut. Hal terpenting dalam mencari rezeki yaitu menghadapkan ridha dari Allah.
Kasus korupsi Pertamina Patra Niaga harus menjadi renungan setiap umat Islam. Berlaku jujur walaupun ada kesempatan melakukan tindakan korupsi harus menjadi pemikiran kuat. Sebab, harta yang halal walaupun sedikit akan membawa keberkahan.
































