Kajian Hadits Tentang  73 Pintu Riba

0
129
Kajian Hadits Tentang 73 Pintu Riba

73 Pintu Riba – Di era modern ini, kehidupan menjadi sangat dinamis sehingga kita harus siap menghadapi tantangan besar dan rumit, khususnya di sector ekonomi. Masalah paling krusial adalah distribusi kekayaan yang tidak seimbang dan akses terhadap modal usaha mandiri yang terbatas. Hadirnya system kapitalisme dengan praktik ribawi semakin memperburuk ketimpangan ekonomi ini.

Seringkali, pinjaman dengan riba menjadi solusi instan di dalam kondisi ekonomi yang tak menentu dan akses terhadap modal yang sangat minim. Tapi, solusi ini membuat dilema karena peminjam kerap tidak mampu melunasi pinjaman. Bahkan, banyak kasus di mana cicilan peminjam hanya bisa membayar bunganya saja yang penuh dengan denda keterlambatan.

Tentunya, ini menjadi masalah serius bagi umat Islam. Dalam Islam sendiri, riba hukumnya haram. Bahkan, Rasulullah menyebutkan bahwa riba mempunyai 73 pintu atau cabang dosa. Agar tidak salah memahami hadits ini, mari kita simak kajian dan penjelasannya berikut ini!

Apa Maksud 73 Pintu Riba?

Beberapa agama dan peradaban sangat menentang praktik peminjaman berbungan (riba). Aristoteles menganggab bahwa bunga merupakan ketidakadilan. Selain itu, Kerajaan Romawi juga melarang adanya pemungutan bunga melalui undang-undangnya. Bahkan, agama Yahudi-pun mengharamkan riba, meski hanya di antara sesame Yahudi. Tak hanya itu, agama Nasrani melalui Perjanjian Lama dan Baru juga secara universal menolak riba.

Tentu saja, kita ummat muslim harus hati-hati terhadap transaksi apapun dalam sehari-hari. Itulah kenapa Rasulullah berpesan kepada ummatnya agar tidak terjerumus ke dalam riba:

 اَلرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ اَلرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى اَلرِّبَا عِرْضُ اَلرَّجُلِ اَلْمُسْلِمِ 

“Riba terdiri dari 73 pintu (dosa). Yang paling ringan seperti laki-laki menzinai ibunya sendiri dan yang paling besar ialah seperti merusak kehormatan seorang muslim.” (1)

Menurut Al-Munawi, Islam menganggap riba lebih berat dari zina sebab pelakunya langsung menentang hukum Allah dengan menggunakan logikanya sendiri. Kemudian, Rasulullah mengumpamakan dosa riba paling berat seperti menyerang kehormatan  orang lain. Pasalnya, merenggut kehormatan orang lain memang lebih kejam daripada mengambil harta seseorang.

Yang jelas, ada banyak sekali jenis transaksi yang di dalamnya memungkinkan terjadi riba. Oleh karena itu, Rasulullah menyebutkan adanya 73 pintu dosa riba.

Solusi Alternatif Menghindari Riba

Dalam ekonomi modern, kita bisa menghindari riba dengan penerapan prinsip ekonomi syariah dengan dasar kerja sama tanpa bunga. Misalnya adalah kerja sama bagi hasil (mudharabah), kerja sama modal (musyarakah), dan pembiayaan jual-beli (murabahah). Prinsip-prinsip tersebut kini sudah tersedia dalam bank-bank syariah dan semacamnya.

Sistem keungan Islam yang demikian sangat penting untuk menciptakan ekonomi yang adil serta membantu masyarakan mendapatkan modal tanpa riba. Bukan hanya sesuai syariat, alternative ini juga dapat mengurangi ketimpangan ekonomi akibat system kapitalisme yang berbasis bunga.

Oleh karena itu, kita ummat muslim harus menjauhi segala bentuk riba dalam transaksi sehari-hari. Dengan memahami riba, kita bisa lebih selektif dalam memilih jenis transaksi keuangan supaya tidak teradapat praktik-praktik haram seperti riba.


Referensi:

(1) Bulughul Maram Book 7 Hadits No 831

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY