Indra Bekti Cerai Karena Digugat Istri, Bagaimana Hukumnya?

0
583

Indra Bekti Cerai – Kabar mengejutkan kembali datang dari presenter ternama Indonesia yakni Indra Bekti. Setelah sembuh dari penyakit parahnya, beredar informasi yang menyebut bahwa Indra Bekti cerai dengan sang istri.

Berita tersebut tentu membuat publik terkejut mengingat istri Indra Bekti dengan setia menemani sang suami. Karena itulah banyak orang yang mempertanyakan alasan Indra Bekti sampai bercerai dengan istrinya.

Kabar Indra Bekti Cerai yang Mengejutkan

Informasi tentang Indra Bekti cerai sudah tersebar luas sejak beberapa hari lalu. Pasangan yang telah membina rumah tangga 13 tahun lamanya itu bahkan kabarnya sudah tak lagi tinggal dalam satu rumah selama satu minggu.

Bukan itu saja, beredar juga kabar yang mengatakan bahwa hak asuh anak Indra Bekti jauh ke tangan aldila Jelita. Sementara itu untuk nafkah dan lainnya masih berada dalam tanggungan indra Bekti.

Menurut informasi yang beredar, keinginan bercerai berasal dari istri Indra Bekti yakni Aldila Jelita. Sebab Aldila Jelita yang terlebih dahulu mengajukan gugatan terhadap sang suami yakni Indra Bekti.

Bahkan foto-foto kebersamaan Aldila Jelita dengan Indra Bekti sudah tak ada lagi di akun Instagram pribadinya. Sebaliknya, Indra Bekti tidak menghapus foto kebersamaan keluarganya terutama dengan sang istri.

Istri yang Menggugat Cerai Dalam Islam

Sobat Cahaya Islam, kabar Indra Bekti cerai karena sang istri yang lebih dahulu menggugatnya tentu mengejutkan banyak orang. Memang perceraian kerap menjadi alasan beberapa pasangan yang tak dapat menemukan jalan keluar dari masalah rumah tangganya.

Seperti Aldila Jelita, memang banyak kasus perceraian yang diajukan sang istri. Memang secara hukum negara, keduanya sah dan boleh mengajukan perceraian.

Tetapi dalam agama islam, terdapat peraturan yang perlu Anda perhatikan apabila ada istri yang mengajukan perceraian.

Hukum Istri yang Menggugat Cerai dalam Islam

Sebagai informasi, ada hukum berbeda dalam kondisi istri yang mengajukan perceraian terlebih dahulu. Untuk informasi selengkapnya bisa Anda simak berikut ini:

1.       Hukum Menggugat Cerai Haram

Seorang istri yang menggugat cerai terlebih dahulu hukumnya bisa menjadi haram. Hal ini tertuang dalam HR Abu Dawud Nomor 2226 yakni:

 أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa syarat mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).

Hadist tersebut menunjukkan ancaman yang begitu keras kepada seorang wanita jika meminta perceraian tanpa sebab sesuai syariat islam.  Ada juga hadis lain yang menyebut bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda dalam HR. Nasa’I 3461 berbunyi:

 الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

“ Para wanita yang berusaha melepaskan diri dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq .” (HR. Nasa’i 3461 dan dishahihkan al-Albani)

2.       Menggugat Cerai Diperbolehkan

Walaupun ada hadist yang melarang wanita menggugat cerai suaminya terlebih dahulu, bukan berarti islam memaksakan para perempuan bertahan dengan sang suami padahal dalam kondisi tertindas. Sebab Nabi Muhammad SAW melarang wanita menggugat suaminya tanpa alasan yang jelas.

Ini mengartikan apabila gugatan karena alasan yang benar maka islam tidak melarangnya. Bahkan bisa saja dalam keadaan tertentu, seorang perempuan harus berpisah dari sang suami.

Hal tersebut tertuang dalam:

 “Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami , maka dapat diminta untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” ( al-Mughni , 7:323).

Dari hadis di atas, seorang wanita bisa menggugat cerai suaminya jika ada alasan yang agama islam benarkan. Untuk kasus Indra Bekti cerai sendiri masih simpang siur tentang alasan sang istri sampai menggugatnya.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY