Bagaimana Hukum Talak 3 Sekali Ucap?

0
501
Hukum talak 3 sekali ucap

Hukum talak 3 sekali ucap – Sobat Cahaya Islam peambahasan mengenai talak sering kali menjadi topic yang menarik untuk disimak. Hal itu karena praktek talak terjadi secara dekat dalam kehidupan sehari-sehari. Namun, ada pertanyaan mengenai bagaimana hukum talak 3 sekali ucap?

Talak sendiri ialah istilah yang sering kita pakai untuk merujuk pada perceraian hubungan perkawinan antara suami dan istrinya. Definisi lainnya dari talak juga sebagai bentuk dari pemutusan suatu ikatan perkawinan di islam karena beberapa hal tertentu yang sudah tidak mungkin lagi hidup berumah tangga sebagai suami istri.

Dalam islam batas talak adalah sebanyak 3 kali talak. Seperti yang tertuang pada Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 230:

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ  مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْ جًا غَيْرَهُ ۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَ احَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَا جَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُو دَ ٱللَّهِ ۗ  وَتِلْكَ حُدُو دُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْ مٍ يَعْلَمُو نَ

Pada ayat tersebut menerangkan bahwa jika seorang suami telah memberikan atau menjatuhkan talak untuk yang ketiga kalinya pada istri, maka perempuan atau istri itu tidak lagi halal bagi sang suami.

Talak 1 dan 2 masih bisa untuk rujuk kembali, tetapi jika sudah talak 3 maka suami istri harus benar-benar berpisah dan tidak bisa rujuk lagi tanpa memenuhi beberapa syaratnya. Lalu bagaimana hukum talak 3 sekali ucap dalam satu waktu?

Hukum Talak 3 Sekali Ucap

Sering kali ada pertanyaan dan kebingunan mengenai hukum talak yang satu ini. Karena memang praktek nyata-nya ada di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, yaitu mengucap talak 3 dalam seklai ucapan.

Contohnya yaitu seorang suami yang mengucap talak pada istrinya dengan ucapan, “Saya talak kamu, saya talak kamu, saya talak kamu!” atau berkata “Saya talak engkau tiga kali.”

Apakah ucapan talak yang demikian itu bisa menjatuhkan talak tiga sekaligus? Ataukah ucapan talak seperti itu masih terhitung satu kali talak?

Sobat Cahaya Islam, sebenarnya para ulama memiliki perbedaan pendapat atau ikhtilaf mengenai talak 3 dalam sekali ucapan sekaligus. Ada beberapa pendapat, yaitu:

Mubah

Berdasarkan pendapat dari Imam Syafi’I, talak yang seperti itu hukumnya adalah mubah dan juga dianggap sebagai talak 3.

Haram

Jika berdasarkan pendapat dari Imam Abu Hanifah, Imam Malik serta Imam Ahmad, mereka menyatakan bahwasannya talak 3 sekali ucap ini hukumnya haram namun tetap dianggap sebagai talak 3.

Haram

Berdasarkan pendapat dari Ulama Zhohiri, Ibnu Taimiyah serta muridnya yaitu Ibnu Qayyim, mereka berpendapat hukum talak 3 sekali ucap merupakan haram dan juga jatuhnya hanya sebagai satu talak.

Pendapat yang ketiga ini sejalan dengan kebanyakan tabi’in. Semakin kuat lagi pendapat ini dengan beberapa alasan berikut ini:

  1. Mengambil dasar dari kutipan Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 229 yaitu:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ

Arti dari kutipan tersebut adalah talak dua kali yang dapat kembali rujuk. Maksudnya adalah talak dua kali itu tidak sekali ucapan. Apabila mentalak, lalu rujuk kembali, kemudian mentalak lagi, inilah yang dimaksud talak dua kali atau talak 2 dan masih ada kesempatan merujuk kembali.

Sedangkan dalam talak 3 yang diucapkan satu waktu atau sekali ucap tidaklah berlaku demikian. Hal itu juga berseberangan terhadap ketetapan aturan Allah.

Misalnya saja kita umpamakan zikir “subhanallah” yang dalam perintahnya sebanyak 100 kali. Jika kita ucapkan dengan “Subhanallah 100x” itu tidak sama dengan mengucapkannya berulang-ulang hingga 100 kali.

  • Terdapat riwayat dari Ibnu ‘Abbas yang mengatakan bahwa dalam talak itu masih ada kesempatan atau kemungkinan merujuk, tidak ada yang langsung jatuh tiga kali talak dan tidak memiliki kesempatan rujuk sama sekali.

Selain itu, pada masanya Umar banyak orang yang kebiasaan mengucap talak 3 sekaligus. Maka Umar menganggap talak tersebuh jatuh sebagai talak 3. Hukum ini Umar lakukan agar tidak main-main terhadap menjatuhkan talak 3. Namun, talak tersebut masih memiliki kesempatan mereka untuk merujuk kembali.

Bagaimana? sudah mulai tercerahkan dan mengerti tentang bagaimana hukum talak 3 sekali ucap? Semoga Sahabat Cahaya Islam semua bisa memahami dan selalu dalam keadaan damai dan jauh dari talak dalam rumah tangganya, amiin.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY