Hukum pria memakai kalung titanium – Sobat Cahaya Islam, tren memakai kalung di kalangan pria semakin berkembang saat ini, termasuk kalung yang terbuat dari titanium. Namun, sebagai seorang Muslim, kita perlu mempertanyakan apakah hukum pria memakai kalung titanium dalam Islam. Bagaimana pandangan syariat terkait dengan pemakaian kalung bagi pria? Mari kita bahas lebih lanjut.
Bagaimana Hukum Pria Memakai Kalung Titanium?
Dalam Islam, terdapat batasan yang jelas mengenai perhiasan yang boleh untuk pria dan wanita. Berdasarkan beberapa hadits, Rasulullah SAW membedakan penggunaan perhiasan bagi pria dan wanita. Rasulullah SAW bersabda:
. ذُكُورِهَا عَلَى وَحُرِّمَ أُمَّتِي لِإِنَاثِ وَالْحَرِيرُ الذَّهَبُ أُحِلَّ
“Emas dan sutra dihalalkan bagi kaum wanita dari umatku, namun diharamkan bagi kaum lelaki.” 1
Hadits ini menjelaskan bahwa pria tidak boleh menggunakan perhiasan dari emas dan sutra. Namun, bagaimana dengan perhiasan dari bahan lain seperti titanium? Titanium kita kenal sebagai logam yang kuat dan tahan lama, sehingga banyak yang tertarik menggunakannya sebagai aksesori, termasuk kalung.
Secara umum, penggunaan perhiasan yang menyerupai wanita, seperti kalung, harus dihindari oleh pria. Karena dapat menyebabkan tasyabbuh (penyerupaan dengan lawan jenis), yang larangannya jelas dalam Islam.
1. Memahami Batasan Perhiasan dalam Islam
Sobat Cahaya Islam, hukum memakai kalung bagi pria dalam Islam tidak hanya berdasarkan oleh bahan yang mereka gunakan, tetapi juga dari segi tujuan dan tasyabbuh. Kalung identik dengan perhiasan wanita, sehingga pria yang memakainya bisa dianggap menyerupai wanita. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
. بِالرِّجَالِ النِّسَاءِ مِنَ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ بِالنِّسَاءِ الرِّجَالِ مِنَ الْمُتَشَبِّهِينَ اللَّهُ لَعَنَ
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” 2
Apakah laki-laki boleh memakai kalung dalam islam, walaupun kalung tersebut tak terbuat dari bahan emas? Misalnya seperti titanium? tetap saja penggunaannya dapat menimbulkan kesan penyerupaan dengan wanita.
Oleh karena itu, meskipun bahan titanium bukan sesuatu yang terlarang secara spesifik, penggunaannya sebagai kalung oleh pria perlu diperhatikan.
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah, apakah boleh shalat memakai kalung titanium? Shalat adalah ibadah yang harus kita lakukan dengan penuh khusyuk dan dalam keadaan yang bersih, baik secara fisik maupun hati.
Meskipun tidak ada larangan langsung dalam Al-Qur’an atau hadits yang membahas tentang shalat dengan memakai kalung, perlu kita ingat bahwa terdapat anjuran untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat mengurangi khusyuk dalam ibadah. Rasulullah SAW bersabda:
. يَتَوَضَّأَ حَتَّى أَحْدَثَ إِذَا أَحَدِكُمْ صَلَاةَ اللَّهُ يَقْبَلُ لَا
“Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat seseorang di antara kalian jika ia berhadats, hingga ia berwudhu.” 3
Jika kalung tersebut dapat mengganggu konsentrasi atau menimbulkan keraguan dalam hati saat shalat, sebaiknya kita lepaskan. Sebagaimana perhiasan yang identik dengan wanita, mengenakannya saat shalat juga bisa membawa dampak pada kesempurnaan ibadah.
2. Menjaga Keindahan tanpa Melanggar Syariat
Sobat Cahaya Islam, sebagai Muslim, kita mendapat ajaran untuk menjaga penampilan dengan baik dan rapi, namun tetap dalam batasan syariat. Rasulullah SAW sendiri menyukai kebersihan dan penampilan yang baik, sebagaimana beliau bersabda:
. الْجَمَالَ يُحِبُّ جَمِيلٌ اللَّهَ إِنَّ
“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” 4
Namun, keindahan ini harus kita pahami dalam konteks syariat. Menggunakan perhiasan yang menyerupai wanita dapat menjadi fitnah dan mengaburkan identitas pria sebagai laki-laki Muslim.
Oleh karena itu, meskipun titanium bukanlah bahan yang dilarang secara khusus, lebih baik menghindari pemakaian kalung oleh pria untuk menjaga adab dan kehormatan diri. Kalung yang identik dengan perhiasan wanita sebaiknya pria hindari agar tidak menyerupai wanita.
Hukum pria memakai kalung titanium harus kita lihat dari konteks tasyabbuh dan adab perhiasan dalam Islam. Menjaga kesesuaian dengan syariat dalam hal perhiasan adalah salah satu cara menjaga identitas sebagai Muslim yang baik. Semoga artikel ini membantu menjelaskan hukum memanggil sayang kepada yang bukan mahram dalam Islam.