Hukum Pernikahan Saat Haid Secara Jelas

0
860
Hukum pernikahan saat haid

Hukum pernikahan saat haid harus dipahami oleh Sobat Cahaya Islami. Menikah merupakan salah satu fase kehidupan yang dianggap penting oleh sebagian insan.

Dalam ajaran Islam sendiri, menikah menjadi bagian dari penyempurnaan agama. Namun, banyak tidak tahu hukumnya melaksanakan akad nikah saat haid.

Mengenai Hukum Pernikahan saat Haid

Sebelum membahas Hukum pernikahan saat haid, Sobat Cahaya Islami harus tahu tentang keutamaan menikah. Berikut ini sudah ada penjelasannya:

Apabila seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi, no. 308)

Ada tiga kelompok manusia yang pasti ditolong oleh Allah, yaitu: (1) mujahid di jalan Allah; (2) pemuda yang menikah untuk menjaga kehormatan diri; dan (3) budak yang berusaha memerdekakan diri (agar lebih leluasa beribadah).” (HR. Ahmad, no. 25089)

1. Pandangan Masyarakat tentang Perempuan Tidak Bersuci

Mengenai hukum menikah tidak bersuci nyatanya menjadi pertanyaan yang cukup meresahkan pikiran bagi sebagian orang. Hal ini dapat dipahami, sebab perempuan yang tidak bersuci kerap dianggap dalam keadaan ‘kotor’.

Sebaliknya, upacara pernikahan adalah sesuatu yang dipandang sangat sakral dan suci. Perempuan yang tidak suci bisa disebabkan oleh beberapa hal, misalnya haid.

Haid atau menstruasi merupakan siklus biologis normal yang akan menandakan seorang perempuan telah mencapai kematangan reproduksi. Namun harus diakui, sejak zaman dahulu perempuan haid memang kerap diasosiasikan dengan sesuatu  yang kotor.

Bahkan, dalam beberapa kepercayaan masyarakat, perempuan yang haid dianggap sebagai pembawa bencana dan kutukan.

Masyarakat Eropa di masa silam percaya bahwa masakan yang dibuat oleh perempuan yang sedang haid tidak boleh dimakan. Hal ini karena dianggap kotor dan tidak sehat.

Kondisi ‘kotor’ yang disematkan pada perempuan haid nyatanya juga telah dipercaya oleh masyarakat Arab jahiliyah. Para perempuan tersebut lantas dikucilkan dan tidak diizinkan tinggal serumah dengan anggota keluarga lainnya.

2. Menstruasi dalam Pandangan Islam

Rasulullah hadir dengan membawa risalah mengenai agama Islam sebagai rahmatan lil alamin. Beliau telah mengajarkan bahwa sejatinya perempuan dan laki-laki setara sebagai manusia dan seorang hamba. Rasul tidak memandang rendahnya perempuan hanya karena menstruasi yang dialami.

Akhlak Rasul yang memuliakan perempuan salah satunya telah tercermin dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Aisyah ra. Berikut ini penjelasannya:

Aku biasa minum dari gelas yang sama ketika haid, lalu Nabi saw mengambil gelas tersebut dan meletakkan mulutnya di tempat aku meletakkan mulut, lalu beliau minum.” (HR. Abdurrazaq dan Said bin Manshur, no. 300).

Dalam ajaran Islam, larangan untuk perempuan haid sebenarnya hanya terbatas untuk ibadah tertentu, yakni shalat, puasa, i’tikaf, bahkan thawaf keliling ka’bah. Perempuan juga dilarang untuk berhubungan seks dalam kondisi sedang haid.

Dalam sebuah hadist, Rasulullah telah bersabda:

Apabila haid datang, tinggalkanlah shalat.” (HR Bukhari dan Muslim, no. 320)

Pada hadits lain, beliau berkata:

Kerjakanlah segala yang dikerjakan oleh orang yang sedang berhaji, tetapi jangan melakukan tawaf.” (HR. Bukhari dan Muslim, no. 1650)

Namun selebihnya, tidak ada larangan untuk beraktivitas dan melakukan ibadah lain. Hal termasuk berdzikir dan sebagian ulama membolehkan membaca Al Quran.

3. Hukum Nikah Saat Haid

Lantas, seperti apa hukumnya apabila seorang perempuan melaksanakan akad nikah dalam kondisi masih haid? Pada dasarnya, tidak ada larangan untuk melaksanakan akad nikah dalam kondisi yang sedang haid atau tidak suci.

Hukum pernikahan saat haid

Artinya, pernikahan tersebut tetap tampak sah. Penyebab tidak sahnya suatu pernikahan, apabila rukun dan syarat sah nikah tidak terpenuhi.

Berdasarkan hukum fiqih, sudah ada 5 hal yang menjadi rukun dan syarat sah akad nikah, antara lain:

  • Ada mempelai laki-laki;
  • Adanya mempelai perempuan;
  • Terdapat wali nikah untuk perempuan;
  • Saksi nikah yang terdiri atas dua orang laki-laki;
  • Ijab dan kabul.

Jadi, jelas sudah bahwa Hukum pernikahan saat haid boleh dan tidak dilarang. Hanya perlu diingat bahwa yang diharamkan bagi pasangan suami istri yaitu berjimak atau berhubungan seksual.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY