Cara Mensucikan Najis di Kasur, Apakah Harus Mencucinya?

0
67
Cara Mensucikan Najis di Kasur

Cara Mensucikan Najis di Kasur – Mungkin kita pernah mendapati najis di kasur seperti kotoran cicak atau air kencing bayi/anak (ompol). Umumnya, orang-orang hanya menjemurnya hingga kering tanpa mencucinya. Ada juga sebaliknya, yang menciram keseluruhan permukaan kasur sehingga butuh waktu lama untuk mengeringkannya. Lalu, bagaimana cara yang benar untuk mensucikannya?

Perintah Menyucikan Najis

Salah satu dalil yang memerintahkan kita untuk menyucikan najis adalah ayat Al-Qur’an berikut ini:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ

“Dan pakaianmu, bersihkanlah!” (1)

Dengan menyiram keseluruhan permukaan kasur hingga najisnya benar-benar hilang, cara itu sah-sah saja, namun tentunya merepotkan. Sebaliknya, sekedar menjemur kasur saja tanpa mencucinya tidak akan membuat kasur kembali suci, meski baunya mungkin sudah hilang.

Dalam ilmu fiqih, ada 3 hal polok yang jadi perhatian yaitu warna, bau, dan rasa. Najis yang terdapat ketiga hal tersebut adalah najis ‘ainiyah. Sementara itu, najis yang tak berwujud warna, bau, dan rasanya adalah najis hukmiyah.

Perbedaan jenis najis ini juga membuat perbedaan dalam cara menyucikannya. Untuk menyucikan najis ‘ainiyah, kita harus membasuh permukaan yang terkena najis dengan air suci-mensucikan hingga warna, bau, dan rasa dari najis tersebut hilang. Sementara untuk najis hukmiyah, cukup dengan menuangkan air ke area najis sekali saja.

Cara Mensucikan Najis di Kasur dengan Mudah

Pertama, jadikan najis ‘ainiyah di kasur berubah jadi najis hukmiyah. Jika najisnya berupa kotoran cicak misalnya, maka kita harus membuang najis tersebut. Jika berupa cairan seperti air kencing bayi, maka menjemurnya bisa menjadi solusi hingga kering. Setelah warna, bau, dan rasanya hilang, maka najis tersebut sudah berubah menjadi najis hukmiyah.

Setelah itu, tuangkan air yang suci dan mensucikan ke area najis. Baik air tersebut meresap ke dalam atau menggenang di atas permukaan kasur, kasur tersebut telah suci kembali. Cara ini juga berlaku untuk najis yang mengenai permukaan lantai, bantal, tanah, dan lain sebagainya.

Namun, cara ini berlaku untuk najis muthawasithah, yaitu najis level menengah atau sedang seperti ompol bayi yang telah berusia lebih dari 2 tahun, darah, kotoran binatang, dll.

Kesimpulan

Lain halnya dengan air kencing bayi yang belum mengkonsumsi apapun selain ASI dan berusia kurang dari 2 tahun, maka najisnya termasuk najis mukhaffafah, yakni najis level ringan. Cara mensucikannya adalah cukup dengan memercikkan air ke area najis saja, tanpa perlu membasuhnya.

Kesimpulannya, ternyata kita tidak perlu repot-repot mencuci semua permukaan kasur yang terkena ompol, tapi cukup dengan cara praktis di atas.

Atau, jika najis tersebut telah berubah menjadi najis hukmiyah lalu kita menutupnya dengan kain seperti sprei, maka permukaan kasur yang telah tertutup sprei tersebut adalah suci. Jika kita menggunakannya untuk tempat shalat, maka shalatnya sah. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Q.S. Al-Mudatsir 4

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY