Bagaimana Hukum Merusak Barang Orang lain dalam Islam?

0
1445
hukum merusak barang orang lain

Hukum merusak barang orang lain – Sobat Cahaya Islam, dalam muamalah sehari-hari kadangkala seseorang merusakkan barang milik orang lain. Tentunya hal demikian memiliki konsekuensi. Lantas bagaimana sebenarnya hukum merusak barang orang lain dalam Islam?

Pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum merusak barang tentunya sangat penting dan bermanfaat. Mengetahui konsekuensi hukumnya dapat membantu seorang muslim untuk bersikap hati-hati berkenaan dengan barang milik orang lain. Di samping itu setiap muslim juga mesti mengetahui apa yang harus dilakukan ketika merusakkan barang milik orang lain.

Kaidah Hukum Merusak Barang Orang Lain dalam Islam

Dalam hukum fiqih, merusak barang orang lain secara sengaja, ketidaktahuan, atau sebab lupa, memiliki konsekuensi hukum yang sama. Yakni orang yang merusak barang orang lain wajib baginya mengganti barang atau membayar ganti rugi kepada pemiliknya. Inilah hukum asal merusakkan barang orang lain.

Dalil mengenai kewajiban ini adalah sebuah hadits yang menyebutkan bahwa salah satu istri Nabi Muhammad saw pernah menghadiahkan makanan dalam mangkok untuk beliau. Aisyah ra yang sedang bersama beliau merasa cemburu lalu memukul dan melempar mangkok tersebut.

Rasulullah saw lantas bersabda, “Makanan harus diganti dengan makanan, dan bejana diganti dengan bejana.” (HR At-Tirmidzi no 1359)

Bagaimana hukum merusak barang orang lain? Apakah berdosa? Terdapat dua kriteria dalam hukum merusak barang milik orang lain, yakni:

1.     Hukumnya berdosa

Merusak barang milik orang lain berdosa hukumnya jika seseorang melakukannya dengan sengaja. Dalilnya yakni firman Allah Ta’ala berikut, “Sesungguhnya dosa itu hanyalah atas orang-orang yang berlaku zalim tehadap manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka mendapatkan azab yang pedih.” (QS Asy-Syura: 42)

hukum merusak barang orang lain

2.     Tidak berdosa

Adapun hukum tidak sengaja merusak barang orang lain adalah tidak berdosa tetapi mengganti barang yang rusak dan memberikan ganti rugi tetap wajib. Dalil mengenainya adalah hadits, “Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku, kesalahan karena tidak sengaja, lupa, atau dipaksa.” (HR Ibnu Majah no 2045)

Keadaan yang Menggugurkan Kewajiban Mengganti

Sobat Cahaya Islam, di samping hukum wajibnya mengganti, terdapat keadaan lain yang dapat menggugurkan kewajiban tersebut. Seseorang yang berada dalam kondisi darurat atau terancam bahaya sehingga terpaksa merusak barang untuk menghindarinya, maka dia tidak wajib mengganti.

Adapun contohnya adalah terpaksa memakan makanan milik orang lain karena sangat kelaparan. Contoh lainnya adalah mendobrak pintu rumah orang lain untuk menyelamatkan seseorang saat terjadi kebakaran.

Hukum asal merusak barang milik orang lain adalah kewajiban mengganti. Namun terdapat keadaan-keadaan yang menyebabkan pengecualian. Tiga keadaan yang menyebabkan gugurnya kewajiban mengganti adalah:

1.     Keadaan darurat

Seseorang yang terpaksa merusak suatu barang milik orang lain karena terpaksa untuk keselamatan, maka tidak ada kewajiban mengganti.

hukum merusak barang orang lain

2.     Telah mendapat izin

Jika pemilik barang memberikan izin, misalnya untuk memakan makanan atau menyembelih hewan, maka hal ini termasuk pengecualian yang menggugurkan kewajiban mengganti.

3.     Izin syariat

Benda-benda yang berbahaya menurut syariat maka tidak wajib mengganti jika merusaknya. Misalnya saja khamr, video porno, peralatan berjudi.

Hukum mengenai perusakan barang orang lain ini menggambarkan bagaimana Islam menghargai kepemilikan. Islam adalah agama yang menjaga agama, jiwa, akal, nasab (keturunan), dan harta.

Demikian, Sobat Cahaya Islam, sekilas penjelasan mengenai kaidah hukum merusak barang orang lain dalam Islam. Aturan Islam begitu lengkap untuk setiap aspek kehidupan manusia. Penerimaan dan pelaksanaannya menjadi sarana untuk meraih kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY