Hukum Menggantungkan Talak dalam Islam

0
24
Hukum Menggantungkan Talak

Hukum Menggantungkan Talak – Sobat Cahaya Islam, persoalan rumah tangga tidak lepas dari dinamika antara suami dan istri. Salah satu isu yang sering menimbulkan pertanyaan adalah tentang talak yang digantungkan pada suatu syarat. Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya, “Jika engkau keluar rumah tanpa izin, maka engkau tertalak.” Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai hukum talak seperti ini?

Hukum Menggantungkan Talak (Talak Mu‘allaq)

Dalam istilah fiqih, talak yang digantungkan pada syarat disebut dengan ṭalāq mu‘allaq. Artinya, talak yang keberlakuannya tidak langsung, melainkan menunggu terjadinya sesuatu. Apabila syarat yang disebutkan suami terpenuhi, maka jatuhlah talak kepada istrinya.

Imam Ibnu Qudāmah dalam al-Mughnī menjelaskan:

“Jika seorang suami menggantungkan talak pada sesuatu, maka apabila syarat itu terjadi, talaknya jatuh. Baik syarat itu berupa perkara yang mungkin terjadi atau pasti terjadi.”

Dengan demikian, talak mu‘allaq memiliki konsekuensi hukum yang serius karena tidak bergantung pada niat suami di kemudian hari, tetapi pada syarat yang telah disebutkan.

Lebih lanjut, Islam mengajarkan agar seorang Muslim berhati-hati dalam berucap, terutama dalam hal yang berkaitan dengan pernikahan. Allah ﷻ berfirman:

مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

“Tiada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (1)

Sobat Cahaya Islam, ayat ini menegaskan bahwa setiap ucapan akan memiliki konsekuensi, apalagi ucapan talak yang menyangkut ikatan sakral pernikahan.

Hadits tentang Talak yang Serius

Rasulullah ﷺ juga memberi peringatan keras tentang talak. Beliau bersabda:

ثَلاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ

“Tiga perkara yang seriusnya dianggap serius, dan bercandanya pun dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.” (2)

Hadits ini menunjukkan bahwa talak yang terucap dengan sengaja, baik serius maupun bercanda, tetap sah. Maka bagaimana lagi dengan talak yang digantungkan pada syarat tertentu? Tentunya hukum talak tersebut berlaku apabila syaratnya terpenuhi.

Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum talak mu‘allaq:

  1. Mayoritas ulama (Jumhur):
    Mereka berpendapat bahwa talak mu‘allaq sah dan jatuh ketika syaratnya terpenuhi, meskipun suami tidak berniat menceraikan secara sungguh-sungguh. Ini adalah pendapat ulama dari mazhab Syafi‘i, Maliki, dan Hanbali.
  2. Mazhab Hanafi:
    Mereka juga menganggap talak mu‘allaq jatuh bila syaratnya terpenuhi, karena ucapan suami sudah mengikat dirinya sendiri.
  3. Sebagian ulama kontemporer:
    Ada yang berpendapat bahwa talak mu‘allaq harus kita lihat dari niat suami. Jika tujuannya hanya untuk melarang istri melakukan sesuatu (bukan niat menceraikan), maka hal itu hukumnya sama dengan sumpah (yamin) dan tidak jatuh talak, melainkan wajib membayar kafarat sumpah jika dilanggar.

Sobat Cahaya Islam, mari kita bayangkan seorang suami berkata: “Jika kamu pergi ke rumah itu, maka kamu tertalak.”

  • Jika istri benar-benar pergi ke rumah tersebut, maka menurut jumhur ulama, talaknya jatuh.
  • Namun menurut sebagian ulama kontemporer, jika maksud suami hanya ingin melarang, maka hal itu termasuk sumpah dan tidak jatuh talak, tapi wajib bayar kafarat.

Sikap Bijak Seorang Muslim

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa hukum talak mu‘allaq bukan perkara sepele. Oleh karena itu, ada beberapa sikap bijak yang perlu kita pegang:

  1. Hindari ucapan talak sebagai ancaman
    Karena bisa berakibat serius, meski awalnya hanya emosi atau bercanda.
  2. Gunakan kata-kata yang lebih bijak
    Daripada berkata “kalau kamu lakukan itu, kamu tertalak”, lebih baik gunakan kalimat nasihat atau larangan yang tidak berimplikasi hukum talak.
  3. Belajar fiqih keluarga
    Seorang suami wajib memahami hukum-hukum talak agar tidak terjebak pada ucapan yang merusak rumah tangga.

Sobat Cahaya Islam, talak adalah pintu darurat dalam rumah tangga, bukan sesuatu yang boleh kita gantungkan sembarangan. Para ulama memang mengakui talak mu‘allaq, namun efeknya sangat berat jika syaratnya terpenuhi. Rasulullah ﷺ sudah mengingatkan bahwa talak adalah hal serius sehingga kita tidak boleh menjadikannya mainan.

Lebih baik seorang Muslim menjaga lisan dan memilih jalan musyawarah dalam menyelesaikan masalah, daripada terburu-buru mengucapkan kata-kata yang bisa meruntuhkan ikatan sakinah mawaddah warahmah.


Referensi:

(1) QS. Qāf: 18

(2) HR. Abu Dawud no. 2194

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY