Imam Salah Baca Fatihah, Bagaimana Status Shalat Makmum?

0
148
Imam Salah Baca Fatihah

Imam Salah Baca Fatihah – Membaca surat Al-Fatihah humumnya wajib ketika shalat. Jadi, seseorang yang shalat tapi tdak membaca surat ini padahal bisa, maka hukumnya tidak sah shalatnya. Dengan kata lain, membaca surat Al-Fatihah adalah pokok dalam shalat. Dalam shalat berjamaah, khususnya shalat Maghrib, Isya’, dan Subuh, Imam membacanya dengan keras (jahr). Lalu, bagaimana jika imam shalat salah dalam membaca surat Al-Fatihah?

Hukum Membaca Surat Al-Fatihah dalam Shalat

Semua ulama sepakat bahwa wajib hukumnya bagi umat muslim untuk membaca surat Al-Fatihah ketika sedang melaksanakan shalat. Sebagaimana sabda Rasulullah:

 لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak (sah) shalatnya bagi siapa yang tidak membaca pembuka kitab Al-Qur’an (surat Al-Fatihah).” (1)

Bagaimana jika shalat berjamaah? Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَإِنَّ قِرَاءَةَ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ

“Barangsiapa shalat di belakang imam, maka bacaan imam adalah bacannya.” (2)

Itulah kenapa penting untuk menunjuk seorang imam yang bacaannya fasih dan hafalannya bagus. Lain halnya jika yang menjadi imam adalah seseorang yang bacaannya tidak fasih, pelupa, dan sering salah. Tentu saja, ini menjadi kekhawatiran bagi para makmum.

Syarat-syarat Membaca Al-Fatihah di dalam Shalat

Bukan hanya asal-asalan, membaca surat Al-Fatihah ketika shalat harus memenuhi beberapa syarat. Menurut kitab Safinatun Najah, ada 10 syarat yaitu beruntun, berkesinambungan, menjaga huruf-hurufnya, menjaga tasydidnya, tidak memutus bacaan, membaca keseluruhan surat Al-Fatihah, tidak ada kesalahan baca yang berpengaruh pada makna, membacanya ketika berdiri, bacaannya terdengar diri sendiri, dan tidak disela-selai dzikir lain.

Lalu, apakah jika ada kesalahan baca, lantas shalatnya otomatis batal? Jika kesalahannya berupa tidak terbacanya Sebagian huruf, terlewatkannya tasydid, atau kesalahan harakat yang mempengaruhi makna, maka shalatnya batal. Namun, jika kesalahannya adalah salah baca harakat yang tidak sampai berpengaruh pada makna, maka hal ini tidak mempengaruhi keabsahan shalat.

Bagaimana Jika Shalat Berjamaah dan Imam Salah Baca Fatihah?

Jika imam & makmum tidak bisa membaca Al-Qur’an dengan benar karena tidak ada yang mengajari atau karena bawaan lisan, shalat keduanya tetap sah karena keduanya termasuk ummi.

Kemudian, jika imam melakukan kesalahan baca yang membuat shalatnya batal, shalat makmum tidak lantas menjadi batal. Pasalnya, yang dapat membatalkan status jamaah ialah jika makmum yakin bahwa imam batal. Misalnya adalah mendengar kentut imam.

Dalam kasus ini, bisa saja kesalahan baca dari imam tidak sengaja. Oleh karenanya, makmum bisa keluar dari shalat berjamaah (mufaraqah) dan selanjutnya meneruskan shalatnya sendiri, atau boleh menunggu imam dengan cara berdiri sampai pada rakaat berikutnya. Mungkin saja, imam membaca surat Al-Fatihah dengan benar pada rakaat selanjutnya. Jika demikian, setelah imam salam, makmum tinggal menambah rakaat sesuai dengan kekurangannya sebab yang terhitung rakaat ialah Gerakan serta bacaan dari takbiratul ihram hingg sujud kedua yang dilakukan secara benar.

Sementara jika kesalahan baca dari imam tidak sampai membuat makna berubah, shalat jamaah tetap sah. Akan tetapi, bermakmum pada imam yang tidak fasih seperti ini adalah makruh. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Sahih al-Bukhari 756

(2) Sunan Ibn Majah 850

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY