Jual Beli Motor Bodong – Di beberapa daerah, terutama pedesaan, jual-beli motor tanpa surat-surat alias bodong sangat marak terjadi. Alih-alih beli motor dengan surat-surat yang lengkap, mereka justru lebih suka membeli motor yang bodong karena mungkin hanya untuk sebatas pergi ke sawah, misalnya. Tak hanya itu, harganya pun jauh lebih terjangkau.
Namun, motor bodong cukup identik dengan motor curian. Selain membuat calong pembeli khawatir, hal ini juga memunculkan pertanyaan apakah jual-beli seperti ini sah dalam hukum fiqih. Sebagai umat Islam, sudah seharusnya kita mengetahuinya.
Hukum Dasar Jual Beli Motor Bodong
Pada dasarnya, sah-sah saja menjual atau membeli motor bodong. Dengan catatan, kita sebagai penjual atau pembeli tidak tahu secara pasti apakah motor tersebut hasil curian. Pasalnya, kecurigaan yang tidak beralasan bisa menghalangi sah-nya jual-beli tersebut.
Namun, jika motor tersebut sudah jelas dan pasti hasil curian, tentu saja jual beli tersebut hukumnya tidak haram dan statusnya tidak sah. Hal ini karena motor bodong itu bukan milik penjual. Dalam agama Islam, menjual sesuatu yang bukan miliknya adalah tidak sah, berdasarkan hadits Nabi:
لاَ بَيْعَ إِلاَّ فِيمَا تَمْلِكُ
“Tidak sah jual-beli pada sesuatu yang bukan milikmu.” (1)
Dalam ilmu fiqih, salah satu syarat sahnya transaksi jual-beli adalah bahwa barang tersebut milik penjual. Jika tidak, otomatis keabsahan jual-beli tersebut batal. Atau, setidaknya yang bertransaksi punya wewenang dalam jual-beli tersebut. Misalnya, seseorang boleh menjualkan motor milik temannya atas seizin temannya tersebut.
Siapa yang Berdosa Jika Jual-Beli Motor Hasil Curian?
Lalu, bagaimana jika seseorang membeli motor hasil curian, namun pembeli tersebut tidak mengetahuinya? Apakah hanya pembeli saja yang berdosa, atau dua-duanya tetap berdosa?
Dalam kasus ini, penjual jelas berdosa karena menjual barang yang bukan miliknya, yakni motor curian. Meski dengan surat-surat lengkap, namun jika motor tersebut hasil curian, maka tetap haram.
Sementara itu, pembeli yang tidak tahu dari mana asal motor itu, tidak berdosa. Pasalnya, dosa orang yang tidak tahu terampuni. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah:
إنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah memaafkan kesalahan (yang tidak sengaja) lupa, dan karena terpaksa.” (2)
Jadi, jelas bahwa ketidak-tahuan membeuat pembeli terbebas dari dosa. Namun, bukan berarti membeli motor bodong boleh menjadi kebiasaan. Oleh karena itu, kalaupun terpaksa harus membeli motor bodong karena terkendala dana, sebaliknya pastikan dulu bahwa motor tersebut bukan motor curian.
Kesimpulan
Kesimpulannya, hukum jual-beli motor bodong tetap sah jika tidak ada indikasi bahwa motor tersebut adalah hasil curian. Namun, jika ada dana lebih, alangkah lebih baiknya membeli motor yang lengkap surat-suratnya dan jelas pemiliknya, meskipun hanya motor bekas.
Misalnya, kita bisa membeli motor bekas dengan harga terjangkau di dealer jual-beli motor bekas. Dengan begitu, kita tidak perlu khawatir karena jelas pemiliknya. Intinya, penting untuk lebih berhati-hati dalam jual beli, terlebih motor bodong atau barang lain yang tidak ada surat-surat kepemilikannya.
Referensi:
(1) Sunan Abi Dawud 2190
(2) Arbain Nawawi Hadits 39