Farida Pasha Meninggal, Inilah Tata Cara Mengurus Jenazah dalam Syariat Islam

0
720

Farida Pasha Meninggal – Berita duka kini datang dari aktris senior perfilman Indonesia. Sejak Sabtu, 16 Januari 2021 dikabarkan bahwa Farida Pasha Meninggal. Beliau wafat pada usia 68 tahun, dikabarkan mengidap penyakit lambung dan vertigo.

Sobat Cahaya Islam, meninggalnya seseorang merupakan takdir yang tidak bisa diubah dan ditebak. Sebagai muslim yang baik hanya bisa menerima dengan ikhlas serta mendoakannya dengan penuh tulus. Selain itu, Islam mengajarkan untuk bergegas mengurus jenazah. Lantas bagaimana tata caranya yang sesuai syariat Islam? Yuk simak informasinya!

Tata Cara Mengurus Jenazah Sesuai Syariat Islam

Seperti yang disinggung sebelumnya, kematian seseorang merupakan sebuah takdir yang bisa datang kapan dan di mana saja. Sebagaimana yang terjadi pada Farida Pasha Meninggal tentu sudah ketentuan Allah swt yang hendakya diterima dengan penuh keikhlasan. Selanjutnya, keluarga, tetangga, hingga kerabat terdekat wajib untuk mengurus jenazah sesegera mungkin. Berikut ini tata caranya!

1.   Memandikan Jenazah

Dalam pengurusan jenazah, tahap pertama yang dilakukan yakni memandikan jenazah. Proses memandikan jenazah merupakan salah satu sikap yang bisa dilakukan untuk membersihkan tubuh jenazah. Memandikan jenazah hendaknya mengikuti tata cara yang sesuai dengan syariat Islam yakni memulainya dengan niat.

2.   Mengafani Jenazah

Selanjutnya, jika jenazah selesai dimandikan pengurus harus mengafaninya dengan kain kafan yang telah disediakan.  Secara umum, jenazah perempuan dibutuhkan 5 lapis untuk menutupinya dan jenazah laki-laki membutuhkan 3 lapis kain kafan. Tata cara dalam mengafani jenazah baik laki-laki maupun perempuan memiliki tata cara yang berbeda.

3.   Menyolatkan Jenazah

Ketika selesai dikafani, jenazah siap untuk dishalatkan. Tata cara dalam menyolatkan jenazah yakni diawali dengan niat. Selanjutnya, dianjurkan berdiri bagi yang mampu dan melakukan empat takbir tanpa disertai ruku dan sujud. Dalam melakukannya, setelah takbir pertama membaca Al-Fatihah, setelah takbir kedua membaca shalawat dan setelah takbir ketiga membaca doa untuk jenazah


اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ (لَهَا) وَارْحَمْهُ (هَا) وَعَافِهِ (هَا) وَاعْفُ عَنْهُ (هَا)، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ (هَا)، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ (هَا)، وَاغْسِلْهُ (هَا) بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ (هَا) مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ (هَا) دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ (هَا)، وَاَهْلًا خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ (هَا)، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ (هَا)، وَقِهِ (هَا) فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّار

 “Ya Allah, ampuni dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah dia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, salju, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, isteri yang lebih baik dari isterinya. Dan peliharalah ia (lindungilah) dari azab kubur dan azab neraka.” (HR. Muslim no. 963)”

Lalu, setelah takbir keempat membaca doa:

Allahumma laa tahrimnaa ajro-hu wa laa taftinnaa ba’da-hu waghfir lanaa wa la-hu

Artinya:

“Ya Allah, jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia”.

Jika keempat takbir sudah dilaksanakan selanjutnya diakhiri dengan salam.

4.   Memakamkan Jenazah

Pengurusan selanjutnya yakni memakamkan jenazah. Dalam proses pemakaman terdapat hal-hal yang mesti diperhatikan. Di antara hal-hal yang disyariatkan dalam Islam yakni menggali lubang kubur secara dalam, agar tidak tercium oleh hewan. Dalam peletakkan jenazah dianjurkan dengan posisi miring ke arah kanan menghadap kiblat. Jika jenazah selesai dimakamkan, akhiri dengan berdoa untuk jenazah.

Nah, Sobat Cahaya Islam, itulah ulasan singkat terkait tata cara dalam mengurus jenazah. Farida Pasha Meninggal tentunya menjadi duka mendalam bagi yang ditinggalkan, tetapi hal ini tidak boleh menjadi penghalang untuk menunda-nunda proses pengurusan jenazah.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY