Jika Orang Bisu Masuk Islam, Bagaimana Cara Mengucapkan Syahadat?

0
1703
Orang-Bisu-Masuk-Islam-Bagaimana-Syahadatnya

Orang Bisu Masuk Islam – Setiap orang berhak memeluk agama Islam. Syarat utama untuk masuk Islam adalah mengucapkan 2 kalimat syahadat. Tapi seperti yang kita ketahui, di dunia ini ada orang-orang yang tidak bisa berbicara, yang kita sebut orang bisu atau tunawicara. Lalu, apakah mereka tidak bisa masuk agama Islam karena tidak dapat mengucapkan kalimat syahadat? Atau alternatif cara untuk mereka bersyahadat?

Syahadat Sebagai Rukun Islam yang Pertama

Sobat Cahaya Islam pasti sudah tahu bahwa rukun Islam ada 5. Kelima rukun tersebut bisa kita lihat dalam hadits di bawah ini:

 الْإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُومَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إنْ اسْتَطَعْت إلَيْهِ سَبِيلًا

“Islam itu engkau bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Alllah, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke baitullah jika mampu.” (1)

Hadits di atas menjadi dasar dalil bahwa pintu masuk Islam adalah syahadat. Dengan mengucapkan 2 kalimat syahadat, seseorang menjadi muallaf dan mendapatkan hak-hak sebagai seorang muslim. Misalnya adalah berhak menerima zakat, ketika meninggal orang lain menshalatinya, dll.

Cara Bersyahadat Orang Bisu Masuk Islam

Dalam Islam, meyakini ketuhanan Allah dalam hati saja tidak cukup. Akan tetapi, seseorang harus mengikrarkannya dalam bentuk 2 kalimat syahadat. Namun, bagaimana jika orang yang hendak masuk Islam adalah seorang tunawicara?

Tentu saja, Allah tidak akan mempersulit hambanya. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

لا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إلاَّ وُسْعَهَا

“Allah tidak akan memberikan beban kepada seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” (2)

Ayat di atas berlaku untuk banyak hal. Misalnya adalah kebolehan menjamak shalat bagi musafir, kebolehan shalat dengan duduk bagi yang tidak mampu berdiri, dan masih banyak lagi. Termasuk bagi seseorang tunawicara yang hendak masuk Islam, maka cukup menggunakan bahasa isyarat.

Namun, orang lain harus mengerti isyarat yang ia gunakan untuk memastikan ia benar-benar meyakini bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Hal ini menunjukkan bahwa siapapun punya hak untuk masuk Islam dan Islam tidak mempersulit siapapun yang ingin menjadi muallaf.

Benarkah Orang Bisu Baru Sah Masuk Islam Setelah Melaksanakan Shalat?

Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa keislaman orang bisu dengan bahasa isyarat yang bisa dipahami adalah sah. Tapi pendapat lain mengatakan bahwa keislaman seseorang belum sah sebelum ia mengucapkan syahadat dan menjalankan shalat.

Dalam hal ini, Imam Nawawi menjelaskan bahwa maksud seseorang baru sah dianggap muslim setelah melaksanakan shalat adalah jika bahasa isyarat yang digunakan untuk bersyahadat tidak dapat dimengerti. Kesimpulannya, selama isyarat dalam bersyahadat dapat dipahami, maka seorang tunawicara sudah sah menjadi seorang muslim.


Referensi:

(1) Arbain Nawawi Hadits No 2

(2) Q.S. Al-Baqarah Ayat 286

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY