Hukum Memakai Parfum Beralkohol – Parfum adalah wewangian yang fungsinya untuk mengharumkan ruangan, baju, atau tubuh. Hampir semua orang pernah memakai parfum, bahkan memakainya setiap hari. Biasanya, seseorang menyemprotkan wewangian ke badan atau baju sebelum beraktifitas seperti kerja, jalan-jalan, hingga shalat. Namun, parfum saat ini identik dengan kandungan alkoholnya sehingga menjadi perdebatan umat Islam, apakah boleh memakainya.
Rasulullah Menyukai Parfum
Seperti yang kita ketahui dari banyak Riwayat, keringat Rasulullah sangatlah harum. Meski begitu, ternyata beliau juga masih suka memakai wewangian. Dalam sebuah hadits dari sahabat Anas, Rasulullah bersabda:
حُبِّبَ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلاَةِ
“Di dunia ini, aku menyukai Wanita dan parfum. Sedangkan shalat adalah penentram hatiku.” (1)
Hadits di atas secara eksplisit menjelaskan bahwa Rasulullah menyukai parfum. Meski begitu, sahabat Anas menceritakan bahwa ia tidak pernah mencium aroma wewangian apapun yang lebih harum dari keringat Nabi. Yang jelas, memakai parfum adalah sunnah Nabi sehingga merupakan hal yang baik jika sobat Cahaya Islam terbiasa memakai parfum setiap hari.
Sunnah Memakai Wewangian Sebelum Shalat Jumat
Pada dasarnya, memakai wewangian boleh kapan saja. Namun, sunnahnya adalah ketika hendak berangkat shalat Jumat. Hal ini berdasarkan hadits di bawah ini:
مَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ. وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ. وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ
“Barangsiapa hendak melaksanakan shalat Jumat, hendaklah ia mandi, memakai wewangian (parfum) kalau ada, serta bersiwak (menggosok gigi).” (2)
Jadi, Rasulullah memakai wangi-wangian untuk memberi kesan bersih dan kenyamanan baik bagi diri sendiri ataupun orang lain di sekitarnya. Artinya, selain mendapatkan pahala karena mengikuti sunnah Nabi, memakai wewangian juga dapat memberikan pahala karena membuat orang lain merasa senang dan nyaman saat mereka di dekat kita.
Apa Hukum Memakai Parfum Beralkohol?
Kebanyakan, parfum mengandung alkohol. Sobat Cahaya Islam pasti sudah tahu bahwa alkohol bersifat memabukkan seperti halnya khamr sehingga meminumnya adalah haram. Namun, keharaman minum alkohol tidak lantas membuat alkohol tersebut menjadi Najis. Baik itu alkohol murni maupun hanya sebagai campuran, benda tersebut tidaklah Najis.
Artinya, tidak masalah jika seseorang menyemprotkan parfum beralkohol di tubuh maupun pakaiannya. Bahkan, ketika hendak shalat sekalipun. Akan tetapi, sebaliknya pilihlah parfum dengan kandungan alkohol yang tidak berlebihan. Pasalnya, kandungan alkohol dalam parfum hanya berfungsi untuk menjaga kebaikan parfum tersebut.
Namun, saat ini sudah banyak produk parfum yang bebas alkohol yang bisa kita temukan di pasaran dengan mudah. Jika ragu atau kurang nyaman dengan parfum yang mengandung alkohol, sobat Cahaya Islam bisa beralih ke parfum yang non-alkohol. Yang terpenting adalah kita memakai parfum untuk mengikuti sunnah Nabi, bukan untuk gaya-gayaan.
Referensi:
(1) Sunan an-Nasa’i 3939
(2) Sunan Ibn Majah 1098