Menabung di Bank BCA Syariah, Halal atau Haram?

0
1393
bank BCA syariah

Bank BCA Syariah – Saat ini banyak sekali layanan perbankan dengan kelebihan dan keunggulannya masing-masing. Salah satunya ada layanan berupa bank BCA syariah.

Banyak orang yang sudah menggunakan layanan BCA syariah untuk memenuhi kebutuhan perbankannya. Karena itu, pertumbuhan jenis bank tersebut semakin pesat dan mempunyai banyak nasabah.

Layanan Bank BCA Syariah

Menjadi salah satu layanan perbankan populer di Indonesia, bank BCA syariah terus meningkatkan fasilitas untuk nasabah. Beberapa waktu lalu, BCA syariah memberlakukan fitur baru yaitu nasabah melakukan penarikan tunai secara cardless alias tanpa kartu.

Nasabah BCA Syariah bisa melakukan transaksi tersebut melalui layanan mobile banking BCA Syariah via ATM BCA di Jakarta. Sebagai informasi, transaksi mobile banking BCA Syariah memperlihatkan pertumbuhan yang tergolong konsisten.

Per bulan Maret 2023 saja, jumlah transaksi BCA Syariah mencapai 1,8 juta transaksi. Jumlah ini mengartikan peningkatan sebesar 41,5 persen.

Selain itu, jumlah pertumbuhan pengguna mobile banking BCA Syariah sebesar 25,9 persen daripada periode yang sama pada tahun sebelumnya. Modernisasi IT serta pengembangan fitur e-channel merupakan salah satu strategi perusahaan untuk mencapai pertumbuhan DPK atau Dana Pihak Ketiga yang mana ditargetkan tumbuh mulai dari 10 hingga 12 persen di akhir tahun 2023 ini.

Layanan Bank Syariah Menurut Islam

Sobat Cahaya Islam, saat ini masyarakat Indonesia banyak menaruh minat terhadap layanan perbankan syariah seperti bank BCA Syariah. Hal tersebut tentu tak terlepas dari fakta bahwa Indonesia termasuk salah satu negara dengan jumlah penduduk yang memeluk agama islam paling banyak di dunia.

Dalam hal ini, bank syariah menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan hukum syariah yang tertuang di dalam Al Quran, Hadits, dan sumber hukum islam lain. Sebagai informasi, bank syariah awalnya diprakarsai oleh MUI di tahun 1990 silam dalam bentuk kelompok kerja.

Sejak saat itu, bank syariah memiliki beberapa landasan hukum yang mana mengatur seluk beluknya. Karena itulah, bank syariah seperti BCA Syariah bisa dibilang halal dan dapat menjadi media transaksi umat islam.

Hal yang Bank Syariah Hindari Berdasarkan Landasan Hukum

Sobat Cahaya Islam, ada sejumlah hal yang dihindari bank syariah seperti BCA Syariah dan menjadi dasar hukumnya halal.

1.       Riba

Dalam kegiatan perbankan syariah, riba merupakan hal yang terlarang. Ini terjadi lantaran dengan riba, terjadi peningkatan pendapatan dengan cara yang tak sah.

Misalnya saja, transaksi yang mengandung riba merupakan transaksi dalam pinjam meminjam. Nasabah yang meminjam diminta untuk membayar pinjaman yang jumlahnya lebih dari pinjaman pokok.

Riba jelas saja terlarang dalam islam yang tertuang dalam: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Ali Imran : 130)

2.       Maisir

Di dalam transaksi bank syariah seperti BCA Syariah, Maisir atau Qimar juga begitu terlarang. Sebagai informasi, Maisir adalah sebuah transaksi yang dalam bentuk permainan.

Pihak yang memenangkan transaksi tersebut mengambil keuntungan dari pemain yang kalah. Islam melarang transaksi seperti itu lantaran sifatnya tidak pasti dan tergolong untung-untungan.

Hal ini sejalan dengan:

 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah:90)

3.       Gharar

Bank syariah seperti BCA Syariah juga melarang transaksi gharar lantaran objek yang ditransaksikan sifatnya tidak jelas. Karena itu, gharar bisa saja memicu adanya tindakan zalim yang merugikan pihak lainnya.

bank BCA syariah

Larangan gharar dalam islam tertuang dalam:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”[HR Muslim, Kitab Al-Buyu, Bab : Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar, 1513]

Sobat Cahaya Islam, jika melihat poin-poin di atas, bisa disimpulkan bahwa boleh saja Sobat menabung di bank BCA syariah. Wallahu’alam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY