Bagaimana jika terkena air liur anjing – Sobat Cahaya Islam, dalam kehidupan sehari-hari, adakalanya kita pernah bersentuhan dengan anjing, baik secara sengaja maupun tidak. Lalu, bagaimana jika terkena air liur anjing?
Dalam Islam, air liur anjing termasuk dalam kategori najis berat (najis mughallazhah) yang harus kita sucikan dengan cara tertentu. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang memberikan tuntunan mengenai cara membersihkannya.
Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kebersihan, termasuk dalam hal bersuci dari najis. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami hukum terkait air liur anjing dan bagaimana cara menyucikannya agar ibadah kita tetap sah di hadapan Allah SWT.
Bagaimana Jika Terkena Air Liur Anjing Dalam Pandangan Islam?
Sobat Cahaya Islam, hukum mengenai air liur anjing sudah terpapar jelas dalam berbagai dalil. Berikut beberapa poin penting yang perlu kita pahami:
1. Air Liur Anjing Termasuk Najis Mughallazhah
Mengenai hukum najis dari air liur anjing ini terdapat dalam hadis riwayat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Sucinya bejana salah seorang di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah.” 1
Hadis ini menunjukkan bahwa air liur anjing termasuk najis berat yang harus kita bersihkan dengan cara khusus. Sebab najis berat meliputi air liur, kotoran dan juga bangkai anjing.
2. Cara Menyucikan Najis Air Liur Anjing
Menurut hadis yang tertera pada poin sebelumnya, cara menyucikan najis air liur anjing yaitu dengan mencuci bagian yang terkena najis sebanyak tujuh kali. Antara ketujuh proses mencuci/membersihkan najis tersebut, salah satunya harus menggunakan tanah.
Cara menghilangkan najis anjing dengan tanah ini sudah menjadi pedoman dalam fikih Islam karena tanah memiliki sifat penyerap yang dapat menghilangkan najis secara lebih efektif. Aturan ini mengajarkan kita bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian. Terutama dalam ibadah seperti shalat, di mana seseorang harus dalam keadaan suci dari najis.
Islam juga menegaskan pentingnya menjaga kebersihan dalam kehidupan sehari-hari. Karena kebersihan bukan hanya bagian dari ibadah, tetapi juga melindungi kesehatan manusia dari potensi penyakit yang bisa tertularkan melalui najis hewan.


3. Hukum Memelihara Anjing dalam Islam
Islam membolehkan memelihara anjing dengan tujuan tertentu, seperti menjaga rumah, berburu, atau menggembala ternak. Dalam hadis Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang memelihara anjing bukan untuk menjaga ternak, berburu, atau menjaga tanaman, maka setiap harinya akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath.” 2
Pada hadist di atas Rasul memberikan penegasan bahwa jika kita memelihara anjing tanpa ada alasan yang benar, maka akan menyebabkan berkurangnya pahala kita sebanyak satu qitrah setiap hari. Satu qitrah itu ibarat sebesar gunung Uhud. Dari sini terlihat besarnya konsekuensi memelihara anjing jika tak ada kebutuhan tertentu yang sah dalam syariat.
Kebutuhan memelihara anjing yang sah menurut syariat yaitu seperti untuk menjaga ternak, berburu, atau untuk melindungi tanaman. Ini menunjukkan bahwa meskipun air liur anjing najis, Islam tidak melarang keberadaan anjing secara mutlak.
Sobat Cahaya Islam, memahami bagaimana jika terkena air liur anjing sangat penting dalam menjaga kesucian kita. Islam telah menetapkan bahwa air liur anjing adalah najis berat, sehingga harus kita sucikan dengan cara khusus. Namun, Islam juga membolehkan memelihara anjing dalam kondisi tertentu, selama tidak bertentangan dengan syariat.