Haji di Metaverse – Baru-baru ini kontroversi mengenai haji di Metaverse muncul ke permukaan publik.
Hal ini dimulai dari Pemerintah Arab Saudi I yang mencetuskan metode baru, yang mana membuat virtual reality(VR) Ka’bah Masjidil Haram di Metaverse.
Disebut pula, proyek itu telah direncanakan sejak akhir bulan Januari kemarin oleh Imam Besar Masjidil Haram yakni Syeikh Abdurrahman Sudais.
Akan tetapi, bukannya berjalan sesuai perkiraan justru masalah tersebut heboh menjadi kontroversi baru.
Sebelumnya, Arab Saudi juga telah menghadirkan hajar aswad di tenggara Ka’bah dalam Metaverse.
Lalu kini ada ide baru di mana haji akan dilakukan secara virtual dan masih menjadi pro kontra di tengah masyarakat mengenai sah atau tidaknya jika ibadah dilakukan dengan metode tersebut.
Apa itu metaverse?
Pastinya Sobat penasaran dengan hal itu, bukan?
Perlu diketahui bahwa Metaverse adalah sebuah alat yang bentuknya seperti kacamata dan dipasang di mata dengan menggunakan jaringan internet.
Melaluinya, Anda dapat melihat tempat yang dibuat semirip mungkin dengan yang ada di dunia nyata.
Teknologi Metaverse mewujudkan sebuah imajinasi dengan support data yang real sehingga seseorang bisa menggunakannya untuk interaksi, transaksi dan juga melakukan kegiatan apapun hanya dengan cara virtual.
Nah, kini kabarnya umat muslim tidak perlu lagi melakukan perjalanan berhari-hari untuk bisa melihat dan menyentuh hajar aswad karena bisa dilaksanakan cukup dari rumah saja.
Lantas bagaimana hukumnya haji di Metaverse yang menuai kontroversi bahkan di kalangan para ulama?
Hukumnya adalah tidak sah.
Ada beberapa alasan mengapa teknologi terupdate yang bertujuan untuk membantu setiap kegiatan dalam ibadah haji ini diakui tidak sah. Simak penjelasannya.
Alasan Haji di Metaverse Tidak Sah
1. Bersifat Tetap
Pelaksanaan haji dengan alat teknologi yang disebut Metaverse merupakan alam khayal dan fiksi di dunia maya, sedangkan perintah untuk melakukan haji harus dengan fisik di dunia nyata.
Nah, ibadah haji sendiri sifatnya adalah ta’abbudi dan tauqifi yang mana bersifat tetap dan tidak bisa mengalami perubahan tempat dan waktunya.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji serta umrah karena Allah Subhanahu wa ta’ala.” (QS Al Baqarah: 1)
Ibadah sebenarnya adalah haram sampai ada tuntunan yang memberikan ajaran, serta umat muslim tidak bisa melakukan ibadah apabila tidak mendapatkan tuntunan dari Rasulullah SAW.


Hal tersebut memberikan kesimpulan apabila haji yang dilakukan tanpa adanya ajaran yang dicontohkan atau diperintah oleh Beliau maka tidak boleh dihukumi sah atau boleh.
2. Ibadah Tidak Bisa Virtual
Metaverse memang memiliki fungsi yang baik untuk melakukan interaksi sosial dan juga transaksi ekonomi dengan menggunakan metode virtual sebagaimana yang kita tahu.
Caranya adalah dengan membuka alam maya sendiri yang mirip horizon, avatar dan juga sebagainya.


Akan tetapi ibadah itu mahdhal atau murni yang sudah pasti tidak bisa dipindahkan ke dunia fiksi.
Bahkan selain haji, shalat pun menjadi tidak sah hukumnya apabila dilakukan dengan menggunakan metaverse.
Demikian di atas merupakan ulasan mengenai hukum haji di Metaverse serta apa yang menjadi alasan disimpulkannya hukum tersebut.
Semoga artikel ini bermanfaat!
































