Pandangan Agama Islam Terhadap Kasus Wadas

0
1330
Kasus wadas

Kasus Wadas – Media sosial tengah dihebohkan kembali oleh kasus Wadas yang menggemparkan publik.

Di mana banyak video beredar yang menampakkan sebuah aksi pengepungan dan juga penangkapan oleh aparat gabungan TNI dan Polri kepada sejumlah warga desa.

Hal ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat sipil, organisasi masyarakat dan juga anggota legislatif.

Wadas sendiri adalah nama sebuah desa yang ada di kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Lalu ratusan aparat gabungan TNI dan Polri mengepung desa itu menggunakan senjata lengkap yang kemudian terjadi bentrok.

Sehingga puluhan warga pun harus diamankan oleh apparat dan kemudian digiring ke Polres Purworejo.

Kronologi insiden tersebut dimulai dari warga yang mendampingi pihak pemerintah saat hendak melakukan pengukuran tanah.

Akan tetapi tidak seperti dugaan, di lapangan tiba-tiba saja terjadi ketegangan dan adu mulut oleh warga yang pro dan kontra terhadap proyek penambangan batuan.

Di mana akan diadakan pembangunan Bendungan Bener di tempat tersebut yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional(PSN).

Di sana pun akan memasok sebagian besar kebutuhan air ke Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.

Tentunya itu membutuhkan pasokan batuan andesit sebagai material pembangunan dan kebutuhan tersebut diambil dari desa Wadas.

Bagi warga yang kontra, mereka takut rencana penambangan itu akan merusak sumber mata air warga desa yang akibatnya pada lahan pertanian.

Lalu warga yang tidak sepemikiran membuat keributan sehingga harus diamankan oleh pihak yang berwajib.

Nah, lantas tahukah Anda Sobat Cahaya Islam? Bagaimana hal ini disoroti oleh agama Islam serta apa pandangannya? Simak penjelasannya!

Sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

مَنْ أَخَذَ مِنْ الأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ.

Dari Salim, dari bapaknya radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabi ﷺ bersabda:

“Barang siapa yang mengambil sesuatu (sebidang tanah) dari bumi yang bukan haknya maka pada hari kiamat nanti dia akan dibenamkan sampai tujuh bumi.” (Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari: 2274)

Kita tahu bahwa tanah adalah salah satu bagian dari bumi Allah yang memang diciptakan untuk memenuhi keperluan hidup manusia di dunia.

Kita pun tidak bisa terlepaskan dari tanah dalam menjalani kehidupan berdampingan dengan orang lain sehari-harinya.

Di atasnya kita melakukan berbagai kegiatan yang mendukung kelangsungan hidup kemarin, kini juga yang akan datang.

Namun seringkali masalah tanah menjadi sebab timbulnya pertikaian antar manusia yang tak jarang terjadi.

Baik di lingkungan suatu keluarga dan masyarakat di suatu bangsa dan negara yang tidak ada habis-habisnya sedari dulu dan pastinya hingga masa yang akan datang.

Adapun konflik yang berkepanjangan disebabkan oleh beberapa hal: pengorbanan dan penggusuran tanah yang sewenang-wenang.

Serta memindahkan batas tahah sehingga mengambil hak yang sebenarnya menjadi milik orang lain.

Yang tidak terlewatkan juga adalah masalah menanganinya, lantas bagaimana cara menangani kasus wadas menurut ajaran agama Islam?

Cara Menangani Kasus Sengketa Tanah dalam Islam

1.     Pemindahan Hak Atas Tanah

Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kasus wadas

2.     Peralihan Hak

Harus ada bukti peralihan hak di atas kertas bermaterai yang sudah disetujui oleh seluruh pihak.

3.     Sengketa Batas Tanah

Kasus wadas

Penentuan batas tanah juga harus dilakukan pengukuran, perpetaan dan juga pembukuan tanahnya.

Tentunya harus mendatangkan saksi karena apabila terjadi perselisihan bisa diselesaikan secara kekeluargaan bahkan jalur hukum.

Demikian di atas adalah ulasan mengenai kasus Wadas serta bagaimana agama Islam menyorotinya.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY