Apakah hukum air liur membatalkan wudhu – Terkadang air liur atau ingus keluar dengan sendirinya tanpa bisa Sobat kendalikan. Tidak heran jika masih ada yang mempertanyakan apakah hukum air liur membatalkan wudhu atau tidak? Air liur dan ingus merupakan bagian dari tubuh manusia, namun dalam kondisi tertentu kedua cairan tersebut bisa menjadi najis.
Apakah Air Liur Membatalkan Wudhu?
Manusia memiliki beragam cairan yang keluar dari tubuh. Salah satunya cairan yang dihukumi najis yakni qubul dan dubur. Segala cairan yang berasal dari dua jalan tersebut termasuk najis baik keluarnya normal maupun tidak Secara khusus, air liur atau ludah hukumnya suci baik itu dari manusia maupun hewan, kecuali air liur anjing.
1. Hukum Asal Air Liur
Mayoritas ulama berpendapat cairan yang keluar dari jalan depan hukumnya suci. Tidak ada dalil yang menerangkan bahwa air liur manusia termasuk najis. Jangankan liur seorang yang beragama Islam, bahkan yang non muslim pun tetap suci. Dahulu orang kafir yang datang kepada Rasulullah berbaur. Bahkan ada yang hingga masuk masjid.
Namun, Rasulullah tidak pernah meriwayatkan perintah untuk membersihkan bekas air liur orang kafir. Kecuali orang kafir tersebut baru saja meminum khamar dan masih ada sisa di mulutnya, maka ludahnya haram. Berikut ini dalil air liur haram dalam pandangan Islam:
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis , maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 1
2. Air Liur yang Najis
Apakah air liur membatalkan wudhu yakni yang berasal dalam perut. Salah satu ciri air liur yang berasal dari dalam perut yaitu berwarna kuning dan baunya busuk. Ciri-ciri air liur yang berasal dari dalam perut berbeda dengan air liur pada umumnya bening tanpa bau busuk. Ludah yang berasal dari mulut orang yang tidur sifatnya penentuan secara khusus.
Namun, jika dikhususkan keadaan tidur menurut referensi bukan najis selama bukan berasal dari dalam perut. Apakah air liur membatalkan wudhu jika bercampur darah? Ketika ludah bercampur darah karena gusi, maka statusnya menjadi najis. Sebab, darah dari gusi termasuk najis.
Secara otomatis jika ludah bercampur dengan darah secara, maka akan berubah menjadi najis. Ada perbedaan jika darah yang mencampuri ludah secara terus-menerus dari gusi, maka bukan termasuk najis. Hal ini kembali pada hukum awal air liur muslim tidak najis sebagaimana hadis berikut ini:
“Dari Aisyah ra berkata, `Aku minum dalam keadaan haidh lalu aku sodorkan minumku itu kepada Rasulullah SAW. Beliau meletakkan mulutnya pada bekas mulutku.” 2


Hukum Air Liur Bercampur Muntahan
Setelah memahami apakah air liur membatalkan wudhu, lalu bagaimana hukumnya dengan ludah bercampur muntahan? Jika Sobat sakit hingga muntah secara terus-menerus, maka hukumnya najis. Ketika mengenai pakaian atau benda lainnya, maka hukumnya sama halnya dengan darah nyamuk.
Secara umum, status air liur atau ludah adalah suci. Kecuali ada cairan yang keluar dari dalam perut dengan bau tidak enak berwarna kekuningan, maka termasuk najis. Hal tersebut sama halnya dengan orang yang sedang tidur, air liurnya bisa berubah menjadi najis jika tercampur sesuatu.
Kesucian air laut akan berubah menjadi najis ketika bercampur dengan darah yang berasal dari gusi. Namun, ketika pendarahan pada gusi sering terjadi dalam jumlah banyak, maka tidak termasuk najis. Memahami apakah air liur membatalkan wudhu menjadi hal penting bagi Sobat agar bisa menjalankan ibadah secara sah.































