Air Mani Apakah Najis? Ini Penjelasan Para Ulama

0
33
air mani apakah najis

Air mani apakah najis – Air mani merupakan cairan putih kental yang keluar dari alat kelamin pria baik langsung atau tidak akibat syahwat tinggi. Banyak yang mempertanyakan air mani apakah najis? Sebab, laki-laki yang mengeluarkan mani wajib mensucikan diri dengan mandi wajib agar bisa menjalankan ibadah. Para ulama memiliki pendapat tersendiri akan hal ini.

Ini Pendapat Para Ulama Air Mani Apakah Najis?

Persoalan mengenai air mani merupakan najis atau tidak masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ciri-ciri air mani yaitu berwarna keruh, memiliki bau khas, keluar dengan memancar. Sobat Cahaya Islam juga harus bisa membedakan madzi dan mani. Madzi merupakan cairan tipis berwarna putih yang keluar tanpa syahwat, namun tidak memancar.

Madzi sudah dipastikan sebagai najis, sehingga mensucikannya harus mandi wajib. Sedangkan status mani apakah merupakan najis masih menjadi perdebatan.  Berikut penjelasan para ulama yang akan menjawab apakah air mani najis menurut Islam?

1.     Menurut Imam Malik dan Abu Hanifah

Salah satu hadist yang menjelaskan tentang air mani yaitu:

“Aku pernah mengerik mani tersebut dari pakaian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam”. 1

Perbuatan Aisyah dalam HR Muslim tersebut menyiratkan bahwa cairan mani bukan najis. Jika mani hukumnya najis, maka harus segera bersuci dengan cairan hingga aroma, warna dan rasanya hilang. Sebagian ulama memberi pendapat mani apakah najis melalui perbuatan Aisyah tersebut.

Sebagian ulama berpendapat bahwa dasar dari perbuatan Aisyah bukan karena keinginan untuk mensucikan pakaian Rasulullah SAW. Aisyah merasa malu ketika Rasulullah sholat dengan pakaian bernoda. Meskipun bukan termasuk najis, noda cairan mani sebaiknya harus bersih. Sobat Cahaya Islam bisa membersihkannya menggunakan air ketika masih basah.

air mani apakah najis

Sedangkan jika noda mani sudah kering, maka kerik menggunakan kuku, lalu mencuci bagian yang  terkena saja. Aisyah melakukan perbuatan itu berkali-kali, sehingga kemungkinan besar Rasulullah SAW mengetahuinya akan tetapi membiarkannya. Hal tersebut sebagai pertanda Nabi menyetujuinya.

Selain hadist tersebut, umat Islam juga berpedoman pada dalil akal untuk menentukan mani apakah najis. Sperma yang keluar melalui lubang keluarnya air kencing. Sedangkan air kencing hukumnya najis, sehingga sperma juga termasuk najis jika menilai dari lubang keluarnya.

2.     Imam Maliki

Setelah mendapatkan jawaban air mani kering apakah najis, maka Sobat Cahaya Islam harus mempelajari pendapat Imam Maliki. Mazhab Maliki mengemukakan bahwa mani merupakan najis karena muasal air mani berasal dari darah. Sedangkan darah juga merupakan najis.

3.     Imam Syafi’i

Sementara itu, Mazhab Syafi’i mengemukakan bahwa cairan mani bukanlah najis. Untuk mendukung pendapat tersebut, maka harus berlandaskan hadist sahih untuk kebenarannya. Ada salah satu hadist yang menyatakan cairan mani apakah najis berbunyi:

“Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat. 2

Mazhab Syafi’i juga membantah dalil akal yang menyatakan bahwa keluarnya sperma tidak otomatis membuatnya najis. Sebab, permasalahan najis berkaitan hanya berkaitan dengan hal di luar tubuh. Oleh karena itu, persentuhan sperma dan benda najis dalam tubuh tidak membuatnya najis.

air mani apakah najis

Masih menjadi perdebatan tentang air mani apakah najis. Sebab, para ulama memiliki landasan hadist yang saling bertentangan. Oleh karena itu, Sobat Cahaya Islam harus memahaminya secara cermat. Sebab, najis harus disucikan secara benar agar bisa beribadah sesuai tuntunan Islam.


  1. (HR Muslim nomor 288) ↩︎
  2. (HR Baihakhi nomor 771) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY