Warga meninggal karena sound horeg – Karnaval yang menampilkan sound horeg di Jawa Timur kembali memakan korban. Hanya dalam satu bulan, tiga warga meninggal karena sound horeg. Para korban terdiri dari crew, warga biasa, hingga penyewa. Selain korban jiwa, dentuman keras sering mengakibatkan kerusakan pada bangunan.
Warga Meninggal karena Sound Horeg di Jawa Timur
Beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi perbincangan di masyarakat karena ada yang pro dan kontra. Suara keras dengan dentuman bass yang menggelegar bagi sebagian orang dianggap hiburan, namun warga lainnya tak jarang yang terganggu. Padahal tidak sedikit warga meninggal karena sound horeg, namun hiburan ini masih terus berjalan.
Terakhir, korban tewas saat tertidur di atas truk bermuatan sound horeg yang melaju. Kepala korban terbentur gapura saat melintas di Jalan Krasak, Candijati, Kecamatan Arjasa. Ada juga korban yang ikut parade sound horeg juga tewas setelah tubuhnya oleng dan terkapar di atas aspal.
Korban terakhir yakni seorang lelaki yang sedang mengantar istrinya ke apotek. Korban tertimpa kanopi dan tembok yang tiba-tiba ambruk.
Menakar Keseimbangan antara Hiburan dan Syariat dalam Sound Horeg
Banyak forum membahas penggunaan sound horeg dari perspektif hukum Islam, terutama terkait dampak dan kemudaratan. Terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pembahasan para ulama. Berikut tiga alasan penggunaan sound horeg dinilai tidak dapat dibenarkan dalam pandangan tersebut:
1. Mengganggu Kenyamanan Masyarakat
Islam memberikan perhatian terhadap hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan. Oleh karena itu, penggunaan perangkat suara dengan volume ekstrem dapat menjadi persoalan ketika mengganggu lingkungan sekitar.
Aktivitas hiburan tidak seharusnya menghilangkan hak orang lain untuk beristirahat atau menjalankan aktivitas dengan nyaman sebagaimana hadits:


Persoalan serupa menjadi semakin penting ketika muncul kasus warga meninggal karena sound horeg. Klaim mengenai penyebab kematian tentu membutuhkan pembuktian medis dan fakta yang jelas. Namun, dampak terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan.
2. Dianggap Memiliki Simbol Kefasikan
Pertimbangan kedua berkaitan dengan identitas yang melekat pada penggunaan sound horeg. Sound horeg dinilai memiliki keterkaitan dengan bentuk hiburan yang identik dengan kefasikan. Konsep syi’arul fussaq menjadi salah satu dasar dalam pembahasan.
Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan larangan menggunakan sesuatu yang menjadi simbol kelompok fasik apabila penggunaannya mengarah pada tindakan menyerupai mereka. Dengan pertimbangan tersebut, persoalan sound horeg tidak hanya dari tingkat kebisingannya.


Identitas dan konteks penggunaannya juga menjadi bagian dari pembahasan hukum.
3. Berpotensi Memicu Kemaksiatan
Alasan berikutnya adalah potensi sound horeg memunculkan tindakan yang melanggar syariat. Dentuman musik dan suasana hiburan dapat mendorong sebagian orang berjoget dengan gerakan yang tidak sesuai ketentuan Islam.
Selain itu, kegiatan yang menghadirkan banyak orang juga berpotensi menyebabkan percampuran laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Kondisi tersebut dapat membuka peluang munculnya fitnah dan pelanggaran syariat lainnya.
Pandangan Imam al-Ghazali turut digunakan untuk menjelaskan bahwa sesuatu yang menjadi sarana menuju kemaksiatan dapat ikut mendapatkan hukum larangan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai warga meninggal karena sound horeg tidak cukup hanya dari sisi hiburan.
Aspek keselamatan, ketertiban, kenyamanan, serta potensi kemaksiatan juga perlu menjadi perhatian. Masyarakat sebaiknya menjaga ketenangan lingkungan dan menghindari hiburan yang berpotensi menimbulkan mudarat.
Dalam konteks ini, isu warga meninggal karena sound horeg juga menunjukkan pentingnya memperhatikan dampak aktivitas hiburan terhadap masyarakat luas.































