Mengenakan pakaian yang sangat mencolok – Sobat Cahaya Islam, di tengah perkembangan tren busana dan budaya populer yang sangat dinamis saat ini, garis antara berpakaian rapi dan berlebihan sering kali menjadi kabur. Tidak sedikit orang yang sengaja memilih gaya busana dengan warna kontras yang ekstrem, gaya yang aneh, atau kemewahan berlebih dengan tujuan utama untuk menyedot perhatian publik.
Dalam kajian fiqih, fenomena ini erat kaitannya dengan libas syuhrah. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mengenakan pakaian yang sangat mencolok menurut panduan syariat Islam?
Memahami batasan dalam berpakaian bukan sekadar persoalan pilihan selera fesyen, melainkan bentuk penjagaan kita terhadap kesucian niat dan kebersihan hati dari racun sombong (kibr) serta ujub (rasa bangga diri yang berlebihan).
Mengenal Konsep Libas Syuhrah dan Titik Kritis Keharamannya
Secara terminologi fiqih, pakaian yang sangat mencolok dan menarik perhatian publik secara negatif atau berlebihan dikategorikan sebagai libas syuhrah. Kata syuhrah sendiri berakar dari kata yang berarti ketenaran atau popularitas. Dalam konteks busana, hukum mengenakan pakaian yang sangat mencolok sangat bergantung pada niat dan efek sosial yang ditimbulkannya di tengah masyarakat:
- Syuhrah karena Kemewahan dan Kesombongan: Seseorang mengenakan pakaian yang harganya sangat mahal, penuh hiasan yang berkilau secara tidak wajar, atau bermerek mewah hanya demi memamerkan kekayaan (riya’) dan membuat orang lain merasa inferior atau rendah.
- Syuhrah karena Keanehan dan Keburukan: Seseorang sengaja mengenakan pakaian yang sangat lusuh, aneh, atau menyeleneh dari adat kebiasaan masyarakat setempat (* ‘urf*) agar dianggap sebagai orang yang sangat zuhud, pahlawan kesederhanaan, atau insan yang unik.
- Syuhrah yang Memancing Pandangan Non-Mahram: Mengenakan busana dengan warna atau potongan yang sangat mencolok di tengah keramaian sehingga memicu pandangan yang tidak terjaga dari lawan jenis. Hal inilah yang memperkuat urgensi pemahaman mendalam terkait hukum mengenakan pakaian yang sangat mencolok.
Peringatan Al-Qur’an tentang Larangan Sikap Berlebihan
Sobat Cahaya Islam, Islam mengagungkan nilai-nilai pertengahan (wasathiyah) dalam setiap sendi kehidupan, termasuk dalam urusan penampilan luar. Allah SWT melarang keras hamba-Nya melampaui batas (israf) dalam memanfaatkan nikmat-nikmat duniawi.


Ayat yang mulia ini menjadi cermin besar bagi setiap mukmin. Berlebih-lebihan tidak hanya diukur dari kuantitas makanan, tetapi juga dari cara kita berpenampilan. Ketika menentukan hukum mengenakan pakaian yang sangat mencolok, kita diajarkan bahwa segala sesuatu yang dikenakan secara berlebihan hingga mengundang decak kagum atau keheranan massal yang merusak niat adalah hal yang dibenci oleh Allah SWT.
Bahaya Spiritual Libas Syuhrah Menurut Sunnah Nabi
Rasulullah SAW memberikan peringatan yang sangat tegas terkait bahaya orang yang sengaja memburu popularitas lewat gaya berbusana di dunia. Beliau bersabda bahwa siapa saja yang mengenakan pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan pada hari kiamat kelak.
Mengapa ancamannya begitu berat? Karena pakaian jenis ini secara langsung merusak benteng keikhlasan di dalam dada. Ketika hati mulai ketagihan akan lirikan dan pujian manusia akibat busana yang dipakai, maka rasa rida kepada Allah akan tergeser oleh kepuasan hawa nafsu. Pemahaman hadis inilah yang memperjelas bahwa hukum mengenakan pakaian yang sangat mencolok yang didasari rasa bangga diri adalah haram dan mendatangkan dosa.
Tips Berbusana Anggun dan Tetap Santun
Agar penampilan kita tetap indah, rapi, namun sepenuhnya aman dari ancaman dosa libas syuhrah, berikut adalah beberapa panduan praktis yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari:
- Perhatikan Adat Kebiasaan LokalBerpakaianlah sesuai dengan norma kesopanan dan kewajaran masyarakat tempat Anda tinggal. Pakaian yang biasa di suatu negara bisa menjadi sangat mencolok di negara lain. Sesuaikan diri agar tidak menjadi pusat perhatian yang aneh.
- Pilih Warna dan Motif yang Teduh: Utamakan warna-warna yang tenang, netral, dan tidak menyilaukan mata, terutama bagi kaum wanita saat berada di ruang publik. Pilihan ini menjadi benteng efektif dari dampak buruk hukum mengenakan pakaian yang sangat mencolok.
- Lakukan Introspeksi Niat Sebelum Keluar Rumah: Bertanyalah pada diri sendiri di depan cermin: “Apakah saya memakai baju ini untuk menutup aurat dan tampil rapi karena Allah, atau agar dipuji tampan/cantik oleh orang lain?” Niat yang lurus akan membimbing kita pada busana yang tepat.
Keindahan Sejati dalam Kesederhanaan
Sobat Cahaya Islam, kesimpulan dari pembahasan kita kali ini adalah bahwa hukum mengenakan pakaian yang sangat mencolok yang bertujuan mencari popularitas, memamerkan kekayaan, atau tampil aneh di tengah publik adalah dilarang dalam syariat Islam (haram hingga makruh berat).


Mari kita hiasi diri kita dengan perhiasan terbaik, yaitu pakaian ketakwaan (libasut-taqwa). Tampil bersih, rapi, dan wangi adalah sunnah yang sangat dianjurkan, namun tetaplah berada dalam batas-batas kesederhanaan. Semoga Allah SWT senantiasa menjaga keikhlasan hati kita, membersihkan niat kita dalam berpakaian, dan mengenakan pada kita pakaian kemuliaan di akhirat kelak. Amin ya Rabbal ‘Alamin.
































