Penjarahan Aset Anggota DPR Apakah Dibenarkan dalam Islam?

0
625
penjarahan aset anggota DPR

Penjarahan aset anggota DPR – Rumah anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio menjadi sasaran penjarahan massa. Sejumlah barang berharga mulai dari action figure, tas mewah, hingga peralatan elektronik dibawa oleh massa. Apakah penjarahan aset anggota DPR dibenarkan dalam Islam?

Kronologi Penjarahan Aset Anggota DPR

Beredar luas rekaman video di media sosial yang menunjukkan massa masuk ke dalam rumah anggota DPR RI, Ahmad Sahroni. Sejumlah warga menjarah rumah pemilik politisi dari Partai Nasional Demokrat tersebut. 

Mereka membawa pulang patung Iron Man, mengambil beberapa jam tangan mewah hingga merusak kendaraan yang terparkir di kediaman Ahmad Sahroni. Peristiwa tersebut viral dan memicu perhatian publik terpantau situasi di sekitar rumah Sahroni dipenuhi oleh masa yang berteriak-teriak di jalanan. 

Sebelumnya, Ahmad Sahroni menjadi sorotan lantaran memberikan tanggapan mengenai seruan untuk membubarkan DPR. Perkataan yang tak patut dari anggota DPR tersebut menyulut emosi dan melukai hati masyarakat Indonesia. 

Pandangan Islam tentang Penjarahan 

Maraknya fenomena ketidakpuasan rakyat terhadap Wakil Rakyat sering melahirkan gejolak sosial. Tak jarang muncul suara yang menganggap bahwa penjarahan aset anggota DPR yang korup adalah perbuatan yang sah. Alasan utamanya karena harta tersebut mereka peroleh secara zalim rakyat. 

Bagaimana hukum Islam menganggap penjarahan harta pejabat atau wakil rakyat yang korup?

1. Tinjauan dari Fiqih Islam

Memandang perbuatan penjarahan harta koruptor tetap wajib memperhatikan prinsip dasar kepemilikan. Dalam Islam, harta seseorang tidak boleh sobat ambil tanpa kerelaan meskipun ia merupakan seorang pejabat atau penguasa. Salah satu ayat yang menjadi dasar dari kepemilikan harta yaitu:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” 1

Dari ayat tersebut terdapat penegasan bahwa penguasa sekalipun tidak boleh mengambil harta milik rakyat dengan cara-cara yang batil. Namun, terdapat larangan mengambil harta secara tidak sah juga berlaku untuk rakyat terhadap pejabatnya. Sekalipun para pejabat tersebut berbuat zalim kepada rakyat.

2. Larangan Membalas Pengkhianatan

Dasar dari boleh atau tidaknya melakukan penjarahan aset anggota DPR juga terdapat jelas pada hadits berikut ini:

“Tunaikanlah amanat kepada orang yang menitipkan amanat padamu.” 2

Hadis ini sekaligus menjadi landasan bahwa jika seseorang berbuat zalim, maka umat Islam tetap tidak boleh membalas dengan pengkhianatan yang sama. Oleh karena itu, menjarah harta pejabat yang korup tetaplah perbuatan haram. Pada hakikatnya Islam melarang kezaliman dan membalasnya dengan kezaliman yang sama. 

Dalam perspektif Fiqih Islam, kasus pejabat yang korup termasuk kategori merampas harta rakyat dan hartanya haram. Harta yang didapatkan dari jalur korupsi sudah jelas haram, namun cara mengembalikan hak rakyat bukan dengan menjarahnya secara liar. 

penjarahan aset anggota DPR

Sobat bisa menggunakan mekanisme yang sah baik melalui peradilan atau pengawasan publik dari otoritas negara yang berwenang. Para ulama pun menekankan pentingnya keadilan prosedural. Salah satunya yaitu terdapat dalam kitab Al Mughni yang menjelaskan bahwa harta rampasan wajib Sobat kembalikan kepada pemiliknya melalui hukum.

Maraknya kasus penjarahan aset anggota DPR RI yang dinilai masyarakat lalai menjalankan tugasnya harus sobat telaah secara mendalam Islam tidak membenarkan penjarahan karena hal tersebut merupakan perbuatan zalim yang sama seperti bisa mengembalikan hak rakyat melalui sistem peradilan atau pengawasan publik. 


  1. (QS. Al-Baqarah: 188) ↩︎
  2. (HR. Abu Daud no. 3535 dan At Tirmidzi no. 1624, hasan shahih) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY