Hukum Qira’ah Al-Qur’an, Bolehkah Melagukan Bacaan Al-Qur’an?

0
547
hukum qira'ah al-qur'an

Hukum Qira’ah Al-Qur’an – Sobat Cahaya Islam, membaca Al-Qur’an adalah ibadah yang agung dan penuh pahala. Allah menurunkan Al-Qur’an bukan hanya untuk kita baca, tapi juga kita renungkan dan amalkan. Salah satu bentuk penghormatan terhadap kalamullah adalah dengan membacanya secara tartīl, yaitu perlahan, tenang, dan sesuai dengan tajwid. Dalam praktiknya, sebagian kaum muslimin membaca Al-Qur’an dengan suara yang indah dan berlagu. Hal ini kita kenal sebagai qirā’ah, atau melagukan bacaan Al-Qur’an.

Namun, bagaimana sebenarnya hukum melagukan bacaan Al-Qur’an dalam Islam? Apakah boleh melagukannya seperti orang bernyanyi? Apakah semua bentuk qirā’ah itu boleh dalam syariat?

Hukum Qira’ah Al-Qur’an, Ini Batasannya dalam Syariat

Sobat Cahaya Islam, Islam memandang keindahan bacaan Al-Qur’an sebagai hal yang sunnah, selama tetap berada dalam koridor yang sesuai syariat. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ

“Hiasilah Al-Qur’an dengan suara kalian.” (1)

Dalam riwayat lain, Rasulullah bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ

“Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak melagukan Al-Qur’an.” (2)

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa makna yataghanna adalah membaca dengan suara yang indah dan menyentuh hati, bukan bernyanyi seperti lagu-lagu duniawi. Maka, melagukan bacaan Al-Qur’an hukumnya sunnah bila dengan tujuan memperindah bacaan, meningkatkan kekhusyukan, dan menarik perhatian untuk tadabbur.

Batasan dalam Melagukan Al-Qur’an

Sobat Cahaya Islam, meski sunnah hukumnya memperindah suara saat membaca Al-Qur’an, bukan berarti boleh menggunakan semua jenis lagu atau irama. Para ulama memberikan beberapa batasan penting agar qirā’ah tetap sesuai syariat:

  1. Tidak merusak tajwid dan makna ayat.
    Melagukan bacaan tidak boleh menyebabkan lafaz atau harakat berubah, sehingga makna ayat menjadi kacau atau rancu. Jika lagu membuat pembaca memanjangkan huruf yang seharusnya pendek, atau menyambung ayat yang seharusnya dipisah, maka itu terlarang.
  2. Tidak menyerupai nyanyian duniawi.
    Qirā’ah tidak boleh adalah seperti lagu-lagu pop, dangdut, atau musik-musik yang biasa bertujuan untuk hiburan. Sebab, Al-Qur’an adalah kalamullah yang mulia, bukan alat pertunjukan.
  3. Tidak untuk pamer atau riya’.
    Membaca Al-Qur’an dengan suara merdu untuk mendapat pujian atau memamerkan kemampuan adalah bentuk riya’ yang hukumnya haram. Niat harus tetap lurus: untuk mencari ridha Allah dan menyampaikan pesan Al-Qur’an dengan penuh rasa hormat.

Imam Ibn Qudamah dalam al-Mughni menegaskan bahwa jika qirā’ah dilakukan dengan lagu yang merusak makna atau keluar dari adab, maka itu makruh bahkan bisa haram, tergantung tingkat kerusakannya.

Contoh Teladan dari Para Sahabat

Sobat Cahaya Islam, para sahabat dan tabi’in juga memiliki suara yang indah ketika membaca Al-Qur’an. Rasulullah ﷺ pernah mendengarkan bacaan sahabat Abu Musa al-Asy’ari dan memuji suaranya:

لَقَدْ أُوتِيَ هَذَا مِزْمَارًا مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ

“Sungguh orang ini telah diberi suara merdu seperti seruling keluarga Dawud.” (3)

Namun mereka tidak membacanya dengan irama musik atau pola nyanyian dunia. Mereka menjadikan keindahan suara sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menambah kekhusyukan hati.

Indah, Tapi Jangan Berlebihan

Sobat Cahaya Islam, hukum melagukan bacaan Al-Qur’an adalah sunnah jika dilakukan dengan niat baik dan dalam batas-batas yang tidak merusak makna atau mengubah lafaz. Ia menjadi makruh atau haram jika dilakukan dengan cara yang menyalahi adab atau menyerupai musik-musik duniawi.

Marilah kita terus belajar memperbaiki bacaan Al-Qur’an, tidak hanya dari segi makhraj dan tajwid, tetapi juga dari keikhlasan dan rasa tunduk di hadapan kalam Allah. Bacalah Al-Qur’an dengan suara terbaikmu, tapi jangan lupa: tujuan utamanya adalah memahami dan mengamalkan isi pesan ilahi.


Referensi:

(1) HR. Abu Daud no. 1468

(2) HR. Bukhari no. 7527

(3) HR. Bukhari no. 5048

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY