Hukum Memperbarui Pernikahan dalam Islam

0
630
Hukum Memperbarui Pernikahan Akad Nikah

Hukum Memperbarui Pernikahan – Sobat Cahaya Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang menjadi syariat dalam Islam sebagai jalan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun dalam perjalanan rumah tangga, terkadang kita berhadapan dengan dinamika hidup yang kompleks, termasuk keraguan terhadap sahnya akad, peralihan keyakinan salah satu pasangan, atau keinginan memperkuat kembali komitmen pernikahan. Di sinilah konsep memperbarui nikah atau tajdîd an-nikâh menjadi relevan.

Hukum Memperbarui Pernikahan dan Dasar Dalilnya

Memperbarui nikah artinya mengulang kembali akad pernikahan yang sah dengan ijab dan qabul yang baru. Dalam Islam, hal ini tidak wajib kecuali jika terdapat alasan yang menyebabkan akad sebelumnya menjadi rusak atau meragukan. Namun dalam beberapa kondisi, memperbarui akad bisa menjadi anjuran untuk memperkuat kembali kesakralan hubungan suami istri.

Dalam kitab al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi menjelaskan:

وَإِذَا وَقَعَ الشَّكُّ فِي النِّكَاحِ، لَمْ يَجُزْ لَهُمَا الْوَطْءُ حَتَّى يُجَدِّدَا النِّكَاحَ

“Jika terjadi keraguan dalam keabsahan nikah, maka tidak halal bagi keduanya melakukan hubungan suami istri hingga mereka memperbarui akad nikah.” (1)

Sobat Cahaya Islam, dari sini kita memahami bahwa perlu memperbarui akad nikah jika ada keraguan terhadap keabsahannya. Misalnya, pasangan yang menikah dulu tanpa wali yang sah menurut syariat, atau menggunakan mazhab yang menyelisihi pendapat jumhur ulama. Dalam situasi seperti ini, memperbarui nikah menjadi solusi syar’i untuk menjaga kesucian hubungan.

Kapan Perlu Memperbarui Akad Nikah?

Terdapat beberapa kondisi yang menjadi kesepakatan atau perselisihan ulama dalam hal perlunya memperbarui akad nikah, di antaranya:

  1. Ragu terhadap sahnya akad nikah terdahulu.
    Misalnya karena wali nikah bukan dari pihak yang sah, tidak ada saksi, atau ijab qabul yang tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini, memperbarui akad merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak terjerumus dalam hubungan yang tidak halal.
  2. Murtad atau pindah agama salah satu pasangan.
    Apabila suami atau istri keluar dari Islam, maka pernikahan batal secara otomatis. Jika pasangan tersebut kembali masuk Islam dalam masa iddah, mereka dapat memperbarui akad nikah tanpa perlu pernikahan baru. Namun jika sudah lewat masa iddah, maka harus dilakukan akad nikah yang baru.

Allah Ta’ala berfirman:

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ

“Jika kamu mengetahui bahwa mereka adalah perempuan-perempuan mukmin, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir.” (2)

  1. Keinginan memperbaharui komitmen pernikahan.
    Dalam beberapa budaya atau tradisi, pasangan suami istri yang telah lama menikah dan ingin memperkuat kembali hubungan mereka dengan mengulang ijab qabul sebagai simbol pembaruan janji. Meski tidak wajib, hal ini diperbolehkan selama niat dan syaratnya terpenuhi.

Syarat dan Rukun dalam Memperbarui Nikah

Sobat Cahaya Islam, memperbarui akad nikah harus tetap mengikuti rukun dan syarat nikah seperti dalam akad pertama. Rukun nikah yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Adanya calon suami dan istri yang halal untuk dinikahi.
  2. Ijab dari wali sah pihak wanita.
  3. Qabul dari pihak laki-laki.
  4. Dua orang saksi yang adil.

Jika akad sebelumnya dilakukan tanpa wali yang sah (misalnya nikah sirri tanpa wali nasab), maka akad yang baru wajib melibatkan wali sah, sesuai sabda Nabi ﷺ:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” (3)

Selain itu, hendaknya akad dilakukan dengan bahasa yang jelas, tidak mengandung keraguan atau majas, dan disaksikan oleh saksi-saksi yang adil sebagaimana syariat Islam menetapkannya.

Hikmah di Balik Memperbarui Nikah

Memperbarui akad nikah bukan sekadar formalitas, namun memiliki nilai spiritual dan sosial yang mendalam. Di antaranya:

  • Menghindari syubhat dalam hubungan suami istri
    Bila ada keraguan dalam keabsahan akad, memperbarui nikah dapat menenangkan hati dan menjadikan hubungan kembali berada dalam kerangka halal.
  • Memperkuat komitmen pernikahan
    Dalam kehidupan rumah tangga yang panjang, pembaruan akad bisa menjadi momen untuk meneguhkan kembali cinta, tanggung jawab, dan janji suci.
  • Menjaga keturunan dari keraguan status nasab
    Dengan akad yang sah dan jelas, anak-anak yang lahir akan terjaga status nasab dan hak-haknya secara syar’i.

Sobat Cahaya Islam, Rasulullah ﷺ sangat menekankan pentingnya kejelasan dalam pernikahan dan melarang segala bentuk yang mengarah pada pernikahan batil. Maka dari itu, jika ada keraguan sedikit pun terhadap masa lalu pernikahan kita, tak ada salahnya untuk memperbarui akad demi menjaga kehalalan dan keberkahan rumah tangga.


Referensi:

(1) al-Majmû’, 16/247

(2) Q.S. Al-Mumtahanah 10

(3) HR. Abu Daud no. 2085

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY