Apa Hukum Memakai Celana Bagi Muslimah Menurut Islam?

1
790
Hukum memakai celana bagi muslimah

Hukum memakai celana bagi muslimah – Sobat sudah mengetahui bahwa seluruh tubuh wanita merupakan aurat kecuali wajah dan telapak tangan, sehingga kaki hingga betis wajib tertutup. Hukum memakai celana bagi muslimah pun banyak dipertanyakan, walau menutup aurat bagian betis hingga kaki. Sebagian wanita mengaku menggunakan celana agar lebih bebas bergerak.

Apa Hukum Memakai Celana bagi Muslimah?

Dalam dunia yang semakin terbuka, fenomena laki-laki menyerupai wanita dan sebaliknya semakin marah. Perkembangan pop culture ditengarai membuat ekspresi gender menjadi semakin liar. Tren ini memicu perdebatan sengit di kalangan para ulama dalam konteks nilai-nilai Islam. 

Praktik transvestisme yaitu memakai pakaian umumnya digunakan seseorang dengan lawan jenis untuk bersenang-senang. Islam memandang transvestisme hukumnya haram karena perilaku pria meniru wanita dan sebaliknya sebagai bentuk penyimpangan fitrah. 

Pada dasarnya hukum memakai celana panjang bagi wanita bersumber pada masalah tasyabbuh atau penyerupaan. Terdapat beberapa hadist yang menyampaikan pesan bahwa terdapat larangan perilaku menyimpang dari fitrah penciptaan. Hadis-hadist ini menjadi rukukan utama bagi para ulama berkaitan dengan isu-isu tersebut.

Setan selalu membuat manusia menyimpang dari fitrahnya. Hal ini sesuai dengan dalil dalam Al Qur’an berikut ini:

“Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya.” Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata.” 1

Terdapat dua pandangan mengenai hukum memakai celana bagi muslimah yang perlu Sobat pahami:

1.     Larangan Memakai Celana untuk Muslimah 

Celana panjang merupakan pakaian yang khas dengan laki-laki. Ketika banyak wanita yang mengenakan celana, tidak berarti urf’nya telah berubah. Namun, mengenakan celana panjang merupakan bentuk dari penyimpangan dalam berpakaian. Sebab, sejak awal, celana panjang merupakan pakaian khas dari laki-laki. 

“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” 2

Larangan tasyabbuh bukan kembali pada apa yang Sobat pilih, sukai dan kemudian menjadi kebiasaan wanita dan laki-laki. Hal ini kembali pada perihal kemaslahatan. Wanita sesuai dengan perintah harus menutupi diri tanpa boleh menampakkan perhiasan diri. 

Larangan tersebut bertujuan untuk membedakan antara wanita dan pria dan menutupi diri wanita secara sempurna. Hukum memakai celana bagi muslimah faktanya untuk melindungi diri. Walaupun celana menutup aurat, namun bisa menggoda dan membangkitkan syahwat. 

Terlebih lagi jika celana yang Sobat kenakan bercorak. Selain itu, syarat jilbab syar’i tidak sempit dan membentuk lekuk tubuh, sedangkan celaan panjang termasuk pakaian yang mengundang syahwat. Ketika menggunakan celana panjang tidak menyerupai pria di hadapan suami, maka tidak menjadi masalah. 

Menjadi masalah jika Sobat memakai celana panjang di hadapan mahrom, terutama di hadapan pria non mahram. 

2.     Wanita Boleh Mengenakan Celana Panjang

Sebagian ulama berpendapat beda tentang hukum memakai celana bagi muslimah dengan beberapa ketentuan. Ulama memperbolehkan wanita memakai celana panjang jika dikenakan dengan pakaian khas wanita, contohnya abaya atau rok panjang. 

Hukum memakai celana bagi muslimah

Sebab, ketika memadukannya dengan pakaian tersebut, maka penampilan menyerupai laki-laki menjadi hilang. Dengan dasar itulah, para ulama mengeluarkan fatwa bahwa wanita boleh memakai celana panjang,asalkan menjadi pakaian bagian dalam. 

Di atas celana harus ada pakaian luar yang menampilkan ciri wanita yang tidak ketat dan bisa menutupi seluruh bagian tubuh. Sedangkan jika wanita memakai celana panjang meski linggar tanpa ada pakaian menyerupai wanita lainnya, maka tetap tidak boleh.

Dua pendapat hukum memakai celana bagi muslimah harus Sobat pahami dengan benar. Para ulama masih memperbolehkan wanita memakai celana panjang di hadapan suaminya asalkan tidak menyerupai laki-laki. Selain itu, wanita masih boleh mengenakan celana panjang, selama dipadu dengan pakaian bercirikan wanita.


  1. (An-Nisa ayat 119) ↩︎
  2. (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61) ↩︎

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY