Apa itu Maqasid Syariah dalam Islam Secara Jelas

0
1464
Apa itu Maqasid Syariah dalam Islam

Apa itu maqasid syariah dalam Islam diartikan sebagai tujuan syariah. Imam al-Haramain al-Juwaini mengatakan seseorang tidak bisa dikatakan mampu menetapkan hukum sebelum memahami tujuan Allah SWT mengeluarkan perintah serta larangan tersebut.

Pada dasarnya, inti dari teori maqashid al-syari’ah ini untuk mewujudkan kebaikan dan menghindarkan keburukan. Jadi, maqashid al-syari’ah merupakan aspek penting dalam pengembangan hukum Islam.

Apa itu Maqasid Syariah dalam Islam

Maqashid merupakan bentuk jamak dari kata maqshad, artinya “maksud dan tujuan”. Sedangkan, syariah artinya hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia. Hal ini agar bisa diikuti mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun akhirat.

Berikut ini penjelasan mengenai apa itu maqasid syariah dalam Islam, antara lain:

1. Menjaga Agama

Sebagai salah satu bentuk penjagaan Islam terhadap agama, Allah SWT telah memerintahkan hamba-Nya untuk selalu beribadah. Sebagian besar bentuk ibadah tersebut adalah shalat, zakat, puasa, haji, dzikir, doa, dan lain-lain.

Allah telah berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 256, yaitu:

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.

2. Menjaga Jiwa

Dalam rangka menjaga keselamatan jiwa manusia, Allah SWT telah mengharamkan membunuh manusia tanpa alasan yang dibenarkan oleh Islam. Apabila terjadi sebuah pembunuhan, maka wajib atasnya ditegakkan qishash (QS. Al-Baqarah: 178).

Selain larangan menghilangkan nyawa orang lain, Islam juga melarang bunuh diri. (QS. An-Nisa:29).

3. Menjaga Pikiran

Syariat Islam melarang minuman keras, narkotika, dan apa saja yang bisa merusak akal. Hal ini bertujuan untuk menjaga pikiran manusia dari apapun yang bisa mengganggu fungsinya.

Islam telah memandang bahwa akal manusia adalah anugerah Allah yang besar. Dengan mempunyai akal, manusia menjadi lebih mulia daripada makhluk-makhluk yang lainnya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Ali-Imran ayat 190-191, antara lain:

Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam maupun siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal (190). Diantaranya, orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata):

“Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka).

4. Menjaga Keturunan

Menjaga keturunan merupakan landasan yang diwajibkannya untuk memperbaiki kualitas keturunan. Kemudian, Sobat Cahaya Islami juga harus membina sikap mental generasi penerus agar bisa terjalin rasa persahabatan di antara sesama umat manusia.

Terakhir, diharamkan pula zina serta perkawinan sedarah.

Dalam Al-Qur’an, Allah telah berfirman secara tegas mengenai zina pada QS An-Nur ayat 2:

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali. Janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah.

Terutama, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”

5. Menjaga Harta

Dalam mendapatkan harta yang halal, syariat Islam membolehkan berbagai jenis muamalah. Islam mengharamkan umatnya untuk memakan harta manusia dengan jalan yang batil.

Contohnya saja, mencuri, riba, menipu, mengurangi timbangan, korupsi, dan lain-lain.

Dari semua paparan di atas, apa itu maqasid syariah dalam Islam harus dipahami dengan jelas oleh Sobat Cahaya Islami.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY