Hukum Risywah dalam Islam dan Macam-macamnya

0
695
Hukum risywah dalam Islam

Hukum risywah dalam Islam adalah haram. Secara terminologis, Risywah (suap) artinya pemberian seseorang kepada hakim atau lainnya untuk dapat memenangkan suatu perkara.

Hal tersebut sudah menjadi fenomena yang lazim di negara Indonesia. Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang berkaitan dengan pemutusan hukum, dan perbuatan ini termasuk dosa besar.

Mengenai Hukum Risywah dalam Islam

Sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Nash Qur’aniyah dan Sunnah Nabawiyah, berikut ini: “Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.

Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram?. Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu. (QS. Al-Maidah : 62—63).

1. Menurut Al-Qur’an dan Hadist

Imam al-Hasan dan Said bin Jubair menginterpretasikan ‘akkaaluna lissuhti’ dengan hukum risywah dalam Islam. Jadi, risywah (suap menyuap) ini lebih identik memakan barang yang diharamkan oleh Allah SWT.

Dalam Surat Al-Baqarah: 188 Allah SWT telah berfirman, bahwa:

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain. Diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) membawa (urusan) harta itu kepada hakim. Supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal mengetahui”. (QS Al-Baqarah 188).

Dalam perspektif hukum Islam, wawasan masyarakat masih terbatas terkait masalah risywah dan hadiah. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa  risywah bukan kejahatan, namun hanya dosa kecil.

Hukum risywah dalam Islam

Sedangkan, sebagian lain mengetahui bahwa risywah adalah hal terlarang, namun mereka tidak peduli dengan larangan tersebut. Apalagi karena terpengaruh dengan adanya imbalan yang dijanjikan.

Di lain sisi, masyarakat menganggap bahwa risywah itu sebagai hadiah atau tanda terima kasih. Bahkan, ada yang beranggapan sebagai uang jasa atas bantuan yang telah dibuat oleh seseorang.

Jadi, mereka tidak merasakan hal itu sebagai sebuah kesalahan atau pelanggaran apalagi kejahatan.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa: “Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap dalam hukum” (HR Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi, no.1325).

Jadi, Sobat Cahaya Islami diharamkan mencari suap, menyuap serta menerima suap. Hal tersebut juga berlaku bagi mediator antara penyuap dan yang disuap.

Hanya saja, jumhur ulama memperbolehkan penyuapan yang dilakukan Sobat Cahaya Islami, untuk memperoleh hak serta mencegah kezaliman seseorang. Namun, tetap saja orang yang menerima suap berdosa.

2. Macam-Macam Risywah

Ibn Abidin telah mengemukakan terdapat empat macam bentuk risywah. Berikut ini penjelasan macam-macam risywah, antara lain:

  • Risywah haram ketika orang yang mengambil dan memberikannya, yakni risywah untuk mendapatkan keuntungan dalam peradilan maupun pemerintahan.
  • Risywah terhadap hakim agar ia memutuskan perkara, meski keputusannya tersebut benar.
  • Risywah untuk meluruskan suatu perkara dengan cara meminta penguasa menolak kemudaratan serta mengambil manfaat. Risywah ini haram bagi Sobat Cahaya Islami yang mengambilnya.
  • Risywah untuk menolak ancaman atas diri atau harta, boleh bagi yang memberikan dan haram bagi orang yang mengambilnya. Hal tersebut boleh saja dilakukan, sebab menolak kemudaratan dari orang muslim adalah wajib. Namun, tidak boleh mengambil harta untuk melakukan yang wajib.

Jadi, hukum risywah dalam Islam tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari karena haram.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY