Ganti Oli 2.7 Juta – Harga adalah salah satu hal penting yang menentukan daya jual maupun beli sebuah barang. Namun belum lama ini, viral cerita yang menyebut tentang ganti oli 2.7 juta.
Sontak saja cerita tersebut langsung heboh dan membuat warganet bertanya-tanya. Sebab biaya untuk mengganti oli biasanya tidak sampai jutaan rupiah.
Viral Cerita Ganti Oli 2.7 Juta
Tersebar sebuah video viral yang di dalamnya berisi curhatan seorang wisatawan yang menjadi korban pemerasan sebuah bengkel motor. Adapun bengkel motor itu adalah Hens Motor Sports yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Menyadur dari akun TikTok bernama @echadama08, tertulis bahwa ia dan sang suami tengah melakukan perjalanan wisata ke daerah Sentul. Tetapi, rupanya motor yang ia kendarai itu mengalami masalah tetapi bukan permasalahan yang serius.
Sampai akhirnya, ia dan sang suami sepakat untuk melipir ke bengkel yang masih berada di kawasan Sentul dan mengganti oli motornya. Ia awalnya hanya ingin mengganti oli mesin, namun setibanya di bengkel, mekanik justru membongkar mesin motornya.
Pengunggah yang melihat hal itu pun terkejut, karena menurutnya sepeda motor tersebut tak mengalami kerusakan yang parah. Namun pihak bengkel memberikan alasan bahwa pihaknya melakukan pembongkaran mesin dengan dalih agar motor dapat ‘diakali’.
Mematok Harga dalam Islam
Sobat Cahaya Islam, apa yang pengunggah cerita ganti oli 2.7 juta alami merupakan hal yang patut disayangkan. Sebab islam mengajarkan agar penjual dalam bentuk apapun termasuk jasa bengkel untuk memudahkan pembeli.
Jangan sampai penjual mempersulit pembeli, seperti dengan menargetkan tingkat keuntungan yang tinggi. Oleh sebab itu, islam melarang penjual mematok harga barang yang terlalu tinggi.
Selain itu, sebaiknya penjual juga memberi kemudahan ketika pembeli melakukan proses tawar menawar. Harap tentukan harga barang ataupun jasa dengan tak begitu memberatkan bagi pembeli.
Walaupun begitu, harga yang penjual tentukan juga tidak boleh merugikan Anda sebagai penjual.
Pandangan Islam Terhadap Harga dalam Transaksi
Sobat Cahaya Islam, berikut ada beberapa pandangan islam terkait penetapan harga dalam proses transaksi jual dan beli baik dalam bentuk barang maupun jasa:
1. Islam Melarang Penjualan dengan Harga yang Terlalu Tinggi
Dalam QS An Nisa, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allâh adalah Maha Penyayang kepadamu”.[an-Nisâ’/4:29]
Ayat tersebut menyatakan bahwa jual beli dengan tambahan khusus, sedangkan pembeli terpaksa membelinya termasuk dalam hal memakan harta orang dengan cara yang batil. Padahal proses perdagangan yang syar’i tak boleh terdapat unsur perampasan hak serta pemanfaatan kebutuhan orang lain.


2. Islam Menghadiahkan Surga Bagi Orang yang Memudahkan Transaksi
Nabi Muhammad SAW bersabda:
أَدْخَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ رَجُلًا كَانَ سَهْلًا مُشْتَرِيًا، وَبَائِعًا، وَقَاضِيًا، وَمُقْتَضِيًا الْجَنَّةَ
“Allah akan memasukkan ke dalam surga seseorang yang memudahkan ketika membeli dan menjual, ketika membayar hutang, dan ketika menagih hutang.”(HR. An-Nasa’i no.4696)
Makna memudahkan dalam hadits tersebut yaitu tidak memberatkan orang lain, mendesak, apalagi memaksanya selama proses transaksi.
3. Tidak Berkah Jika Ada Dusta Selama Transaksi
Rasulullah SAW bersabda:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memiliki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 2110 dan Muslim, no. 1532)
Dalam proses transaksi, islam menekankan agar baik pembeli maupun penjual untuk saling terbuka dan jujur satu sama lain. Dengan begitu, baik pembeli dan penjual sekalipun akan mendapat keberkahan.


Sobat Cahaya Islam, itulah informasi tentang harga dalam proses transaksi dalam islam. Jika Anda merupakan pedagang atau pengusaha, jangan sampai terjadi seperti cerita viral ganti oli 2.7 juta.































