Memelihara Anjing di Rumah? Ini Syarat dan Hukumnya Menurut Islam

0
1825

Anjing – Anjing adalah binatang peliharaan yang cukup banyak diminati. Sebab binatang karnivora ini memiliki bentuk yang lucu dan menggemaskan.

Namun tahukah kamu? dalam islam, air liur binatang tersebut merupakan najis. Para ahli mengatakan jika dipelihara untuk menggembala ternak, berburu atau menjaga kebun masih diperbolehkan.

Namun jika dipelihara tanpa tujuan apapun, bisa mengurangi pahala setiap harinya. Betulkah demikian?.

Sobat Cahaya Islam terdapat firman Allah terkait larangan tersebut. Berikut  syarat dan hukumnya yang tercantum dalam hadist.

Syarat dan Hukum Memelihara Anjing Menurut Islam

Para fuqha menuturkan memelihara hewan yang diharamkan diperbolehkan jika terdapat tujuan tertentu, seperti bergembala atau menjaga kebun.

“Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua–ini lebih shahih–membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu,” (Kairo, Al-Mathba’ah Al-Mishriyyah: 1929 M/1347 H], cetakan pertama, juz X, halaman 236).

Sementara umat islam yang memelihara hewan yang diharamkan akan dikurangi pahalanya setiap hari, sebagaimana hadist di bawah ini.

مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلا مَاشِيَةٍ وَلا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ

“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu, menjaga ternak dan tanaman, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (Hadits Muslim:2947).

Pandangan Mengenai Najis dan Bagaimana Cara Membersihkannya

Banyak para ulama yang masih pro kontra dengan najis dari air liur hewan haram. Namun di Indonesia sendiri Madzhab Syafi’i banyak dijadikan pedoman.

Maka tak heran jika di Indonesia banyak yang menilai seluruh bagian tubuh hewan haram adalah najis. Lalu bagaimana cara membersihkan najis? berikut uraiannya.

1. Menghilangkan Najis Menurut Hadist Muslim

Dalam hadist ini mengatakan jika salah satu tubuh kita terkena jilatan hewan haram maka harus dicuci sebanyak tujuh kali. Atau bisa dengan cara dicampuri dengan tanah atau debu.

2. Menghilangkan Najis Menurut Syekh Imam Nawawi al-Banteni

Sama dengan hadist di atas, namun Syekh Imam Nawawi al-Banteni mengatakan jangan mencucinya dengan cara direndam, kecuali di air sungai yang mengalir. Jika terkena barang bawaan atau pakaian maka salatnya juga akan batal.

3. Boleh Menggunakan Sabun

Para ulama sepakat, seseorang yang terkena najis boleh mencucinya dengan sabun. Namun jika dalam keadaan darurat boleh menggunakan debu atau tanah.

4. Boleh Menggunakan Tawas

Jika tidak terdapat sabun. Umat muslim juga boleh menggunakan tawas agar najis yang melekat bisa segera hilang.

Demikianlah pandangan islam terhadap najis dan bagaimana cara menghilangkannya. Serta bagaimana hukum memelihara anjing.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY