Korupsi Bansos, Awas! Ini Ancaman Dosa Bagi Pelakunya

0
1272
Korupsi Bansos dan Ancaman Bagi Pelakunya Menurut Islam

Korupsi bansos – Di masa pandemi sekarang ini, bantuan sosial merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintahan kepada masyarakat untuk membebaskan dari krisis. Apalagi sejak wabah virus corona, banyak orang harus kehilangan mata pencaharian atau pekerjaannya. Sehingga kemiskinan atau kelaparan menjadi kekhawatiran sebagian masyarakat. Itu sebabnya, negara memutuskan untuk membuat program bansos atau bantuan sosial.

Korupsi Bansos Dalam Pandangan Islam

Sayangnya, bantuan sosial ini tidak sedikit yang tidak tepat sasaran. Bahkan terdapat oknum-oknum yang berusaha mengambil keuntungan dari bansos untuk memperkaya diri sendiri. Presiden Jokowi sendiri meminta tindakan tegas dari para pengawas dan penegak hukum untuk oknum-oknum yang terlibat korupsi bansos atau anggaran penanganan dampak virus corona ini. Dalam islam, korupsi merupakan perbuatan zalim yang menyimpang dari ajaran islam itu sendiri.

Korupsi Bansos, Awas! Ini Beberapa Ancaman Dosa Bagi Pelakunya Menurut Islam

Korupsi Bansos dan Ancaman Bagi Pelakunya Menurut Islam

Korupsi bansos merupakan tindakan yang sangat memalukan. Bagaimana bisa di masa sulit seperti sekarang ini, segelintir oknum justru memanfaatkan bansos yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan. Apalagi banyak masyarakat yang terkena dampak covid-19 ini sehingga harus hidup dalam krisis, khawatir akan kelaparan dan kemiskinan.

Tahukah sobat CahayaIslam, korupsi yang mana perbuatan memakan hak atau harta orang lain. Ini adalah perbuatan yang keji, zalim dan tentu dilarang dalam islam. Dan bagi pelakunya akan dikenai ancaman dosa sebagai berikut.

Memakan Harta Dengan Cara Batil

Korupsi Bansos dan Begini Ancaman Dosanya

Bagi pelaku korupsi bansos atau anggaran untuk penanganan dampak virus corona ini, ancamannya adalah dosa besar. Selain termasuk perbuatan yang keji, ini merupakan dosa besar karena memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Apalagi ini termasuk perbuatan zalim. Islam sendiri melarang kaum muslimin memakan harta yang bukan haknya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(1)

Ayat ini menegaskan bahwasanya islam melarang untuk kaum muslimin memakan harta orang lain. Tindakan korupsi bansos menjadi cermin betapa batilnya perbuatan oknum yang berusaha mengambil keuntungan dari anggaran yang seharusnya diberikan kepada golongan masyarakat yang membutuhkan.

Sama Dengan Dosa Mencuri

Tahukah sobat CahayaIslam, ancaman dosa bagi pelaku korupsi bansos ini juga adalah dosa mencuri. Hal ini karena tindakan yang dilakukan, yaitu mengambil hak orang lain sama dengan perbuatan mencuri. Sementara dalam islam, mencuri merupakan perbuatan yang menyimpang dari ajaran islam dan jelas saja ini dilarang karena termasuk dosa besar.

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(2)

Korupsi bansos – merupakan perbuatan zalim dan termasuk dosa besar. Dan bagi pelakunya dikenai ancaman dosa karena memakan hak orang lain dan juga termasuk mencuri lho sobat CahayaIslam.


Catatan Kaki:

(1) – Surat An-Nisa Ayat 29

(2) – Surat Al-Ma’idah Ayat 38

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY