Hukum menyebar aib orang lain – Dalam kehidupan modern, Sobat Cahaya Islam terkadang tanpa sadar membuka aib orang lain saat sedang mengobrol. Hukum menyebar aib orang lain dalam Islam terdapat aturannya pada Al Quran dan hadits. Ghibah atau menggunjing merupakan salah satu perbuatan tidak terpuji dan berujung menimbulkan permusuhan.
Penjelasan Hukum Menyebar Aib Orang Lain dalam Islam
Setiap ucapan dan perbuatan umat muslim akan dipertanggungjawabkan di hari kiamat kelak, termasuk saat menyebarkan aib orang lain. Dosa menyebarkan aib orang lain bukan perkara enteng. Islam melarang seorang muslim menyebarkan aib orang lain. Ketentuan tentang larangan membuka aib terdapat dalam hadits berikut:
“Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya. Ia tidak menzalimi dan tidak berbuat aniaya kepadanya. Barang siapa yang memenuhi (membantu) kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya. Dan barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat kelak.” 1
Akun-akun gosip akan lebih cepat mendapatkan banyak pengikut. Postingan-postingan berkaitan dengan kehidupan seorang artis akan cepat viral. Padahal dalam Islam terdapat larangan mengumbar aib. Rasulullah memerintahkan umatNya serapat mungkin menutup aib dirinya maupun orang lain sebagaimana hadits di atas.
Hukum mengumbar aib di Sosmed sangat dilarang. Bahkan pelakunya tidak akan mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Hadist berikut ini menjelaskan bahwa orang yang mengumbar aib orang tidak akan diampuni:
“Setiap umatku dimaafkan (dosanya), kecuali orang-orang yang menampak-nampakkannya. Termasuk orang yang menampak-nampakkan (dosanya) adalah seorang hamba yang melakukan perbuatan (maksiat) di malam hari sementara Allah telah menutupinya, kemudian di waktu pagi dia berkata, ‘Wahai fulan, tadi malam aku telah melakukan ini dan itu.’ Padahal, pada malam hari Allah telah menutupi aibnya dan di pagi harinya ia menyingkap apa yang telah ditutupi oleh Allah.” 2
Contoh Menutupi Aib Orang Lain
Hukum menyebar aib orang dalam Islam harus Sobat Cahaya Islam. Sebab, Allah memerintahkan umatNya untuk menutup air sendiri dan orang lain. Pada dasarnya menutup aib orang lain merupakan hal sederhana, namun terkadang sulit Sobat Cahaya Islam terapkan.
Manusia merupakan makhluk yang senang bercerita mulai dari berbagi kesedihan, kesenangan hingga kemarahan. Dalam cerita-cerita tersebut terkadang manusia tidak luput dari mengumbar aib orang lain. Oleh karena itu, Anda wajib memahami hukum menyebar aib orang dalam Islam.


Menutup aib orang lain akan menyelamatkan umat muslim dari petaka dan dosa. Sedangkan membuka aib akan menjerumuskan Anda dalam dosa ghibah. Menggunjing orang lain sama halnya dengan memakan bangkai saudara sendiri. setelah memahami hadits menyebarkan aib orang lain, maka Anda wajib menghindarinya.
Menutupi aib diri sendiri merupakan hal wajib, sebab hukum menyebar aib orang dalam Islam adalah dosa. Berikut ini contoh perilaku menutupi aib orang lain:
- Tidak menceritakan ketika teman atau saudara sedang mengalami keterpurukan ekonomi.
- Ketika tidak sengaja mendengar pertengkaran tetangga, hindari membahas atau mengejek secara diam-diam.
- Tidak mengumbar dosa teman bahkan saudara di media sosial.
- Ketika mengetahui ketidaksempurnaan fisik seorang teman, maka tak lantas Anda membahas dan mengejeknya kepada teman-teman lainnya.
- Tidak menyebarluaskan keburukan orang lain di media sosial dengan tujuan untuk mempermalukannya.
Aib yang Boleh Dibuka
Terdapat kondisi-kondisi khusus di mana seorang muslim boleh membuka aib orang lain. Para ulama pun memperbolehkan hal tersebut karena dikhawatirkan membawa kemudharatan. Berikut ini contoh muslim boleh membuka aib:
- Majelis hakim boleh membuka aib terdakwa di pengadilan umum atau khusus sebagai bukti telah melakukan kesalahan.
- Ketika seorang ulama melakukan kesesatan, maka boleh membuka aibnya.
- Seorang istri menuntut suami karena tidak menunaikan kewajibannya, maka boleh membuka aib demi mendapatkan haknya.


Hukum menyebar aib orang dalam Islam perlu Sobat Cahaya Islam pahami. Sebab, dosa menyebar aib sama halnya dengan memakan bangkai saudaranya sendiri. Namun, ada kondisi yang memperbolehkan seseorang membuka aib orang lain.
































