Wanita yang dinikahi karena 4 perkara – Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu hal penting dalam kehidupan umat Muslim. Sobat cahaya islam, Salah satu pilihan seseorang untuk mendapat pendamping hidup yaitu menikah. Maka dari itu, ada beberapa hal yang perlu diulas mengenai wanita dinikahi karena 4 perkara.
Hukum Nikah dalam Islam
Hukum nikah seseorang menjadi Sunnah bagi seseorang yang mampu melaksanakan, namun hukum menikah dalam islam juga bisa makruh berlaku jika seseorang memang tidak ingin menikah atau tidak mampu menafkahi keluarga.
Secara islam, pernikahan dianggap ikatan suci ketika seorang pria dan wanita saling mencintai serta menginginkan kehidupan bersama. Proses pernikahan dalam Islam terdiri dari tiga tahap yang pertama yaitu tahap lamaran.
Selanjutnya yaitu ijab Kabul yang mana pihak calon suami mengucapkan janji pernikahan dilanjutkan dnegan akad nikah dengan menandatangani kontrak pernikahan. Akad nikah dilakukan oleh seorang hakim atau imam di hadapan saksi yang sah.
Wanita Dinikahi Karena 4 Perkara, Apa Saja?
Wanita akan dinikahi laki-laki yang sudah cocok dengannya. Pernikahan dalam agama Islam merupakan ibadah yang dianjurkan Rasulullah SAW maka dari itu kami akan membahas wanita dinikahi karena 4 perkara diantaranya:
1. Harta
Kekayaan merupakan harta yang sangat menarik mennadj alasan seseorang saat memilih pasangan. Meskipun harta bukan segalanya, namun dengan memiliki harta kebutuhan seseorang akan tercukupi.
Walaupun uang bukan segalanya, namun segalanya butuh uang. Dengan kekayaan, seseorang akan merasakan kebahagiaan dalam dunia. Harta hanya titipan Allah, untuk itu saat memiliki harta yang lebih gunakanlah untuk banyak beramal.
Pernikahan dalam islam bertujuan untuk memenui petunjuk agama dalan membentuk suatu keluarga yang harmonis. Selain itu, menikah dianjurkan dalam islam agar umat muslim agar tidak terjerumus perbuatan dosa.
2. Keturunan
Umat muslim sebaiknya memilih wanita yang subur untuk mendapatkan keturunan. Maka dari itu, nasab dan keturunan merupakan satu hal yang penting. Sebagaimana dalam hadist HR. abu Dawud sebagai berikut:
“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur. Karena aku berbangga dengan banyaknya umatku.” (HR Abu Dawud)
3. Kecantikan
Tidak ada salahnya, jika seorang lelaki memilih pasangannya dilihat dari kecantikannya. Karena, seorang wanita yang memiliki paras cantik tentu akan lebih membuat tenang dan enak dipandang.
Walaupun memiliki paras cantik hanya sementara, karena seiring berjalannya usia paras cantik seseorang akan semakin memudar. Namun, memiliki wajah yang enak dipandang juga akan lebih meningkatkan kepercayaan diri.
4. Agamanya
Selanjutnya mengenai agama ini merupalan kategori pada pembahasan wanita yang dinikahi karena 4 perkara. Ketiga tiga hal di atas tidak kamu dapatkan, maka carilah pasangan yang mengerti agama.
Karena, harta, paras dan keturunan bukan jaminan suatu kebahagiaan namun seseorang yang paham agama bisa menjadi pegangan kokoh agar mendapat kebahagiaan baik dunia maupun akhirat.
Allah SWT menciptakan seseorang untuk berpasangan hal ini sesuai dnegan firman Allah QS. An-Nisa:11
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا
Artinya: “Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya…” (QS An-Nisa: 1).
Demikianlah ulasan mengenai wanita dinikai karena 4 perkara diantaranya harta, keturunan, paras dan yang paling penting agamanya. Perlu diketahui, bahsa seseorang memiliki hukum menikah yang berbeda-beda dalam islam. Hal yang membedakan yaitu pada kemampuan, keadaan dan tujuan hidup.