Wali Nikah Wanita Mualaf, Siapa Dong?

0
769
Wali Nikah Wanita Mualaf

Wali Nikah Wanita Mualaf – Dalam Islam, pernikahan bukan hanya ikatan antara laki-laki dan perempuan, tapi sebuah janji suci dengan melibatkan nilai-nilai agama dan keluarga. Salah satu rukun nikah yang harus terpenuhi adalah adanya wali nikah yang beragama Islam. Jika seorang wanita masuk Islam (mualaf) sedangkan orang tua, khususnya bapak, masih beragama selain Islam, siapa yang berhak menjadi walinya?

Ketentuan Wali Nikah Wanita Mualaf

Seorang wali nikah harus memenuhi kriteria seperti Islam, merdeka, laki-laki, baligh, berakal, dan tidak fasik. Allah berfirman:

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ 

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi wali/penolong bagi sebagian yang lain.” (1)

Menjadi wali nikah sama saja menolong seseorang untuk menjadi pasangan suami-istri yang sah secara hukum Islam. Oleh karena itu, non-muslim tidak bisa menjadi wali nikah seorang wanita muslimah, meskipun ia adalah anak kandungnya sendiri.

Lalu, Siapa yang Jadi Wali Saat Wanita Mualaf Menikah?

Jika ayah kandung dari wanita mualaf tersebut tidak memenuhi syarat menjadi wali nikah karena perbedaan agama, maka hak wali berpindah ke kakeknya. Jika ternyata kakeknya juga seorang non-muslim, hak wali berpindah lagi ke wali ab’ad (wali jauh), yakni kerabat selain ayah maupun kakek.

Urutannya adalah mulai dari saudara kandung laki-laki (kakak/adik kandung), lalu saudara laki-laki seayah (kakak/adik seayah), kemudian anak laki-laki saudara laki (keponakan dari kakak/adik laki-laki kandung), lalu anak laki-laki saudara laki-laki seayah (keponakan dari kakak/adik laki-laki seayah), lalu saudara laki-laki ayah (paman), dan terakhir anak laki-laki paman (sepupu laki-laki).

Intinya, seorang wanita mualaf masih bisa menggunakan wali nikah dari salah satu kerabatnya yang telah disebutkan di atas sesuai urutan asalkan dia beragama Islam dan memenuhi syarat lainnya.

Tapi, Bagaimana Jika Semua Kerabatnya Non-muslim?

Masalah belum berhenti di sini. Jika wanita mualaf tersebut tidak dapat menemukan wali nikah dari kerabatnya, maka mau tidak mau hak wali berpindah ke wali hakim. Apa itu wali hakim? Wali hakim ialah hakim yang punya otoritas di tempat di mana wanita yang telah mualaf tersebut tinggal.

Tiap Negara mungkin punya aturan yang berbeda. Di Indonesia sendiri, konteks wali hakim merujuk kepada Kepala KUA atau penghulu dari KUA Kecamatan setempat. Memang, perbedaan agama dalam keluarga membuat beberapa urusan menjadi lebih rumit. Namun, demi menjadi pasangan suami-istri yang sah, hal ini harus dilakukan. Jangan sampai pernikahan tidak sah gara-gara ketidak-tahuan tentang hak wali nikah. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Q.S. At-Taubah: 71

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY