Ayah Brigadir J Berharap Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

0
1157
vonis Ferdy Sambo

Vonis Ferdy Sambo – Setelah melalui beberapa persidangan, akhirnya pada 13 Februari 2023 hakim mengumumkan vonis Ferdy Sambo. Samuel sebagai ayah Brigadir Josua atau kerap disebut Brigadir J sangat berharap bahwa terduga pembunuh anaknya mendapat hukum setimpal.

Terlebih, pihak Verdy Sambo sempat melemparkan fitnah yang menyebutkan bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual kepada istrinya, Putri Candrawati. Atas hal itu ayah dan seluruh keluarga Brigadir J ingin menuntut keadilan.

Keputusan Hakim Terhadap Vonis Ferdy Sambo

Dari awal hingga akhir persidangan, Ferdy Sambo bersikeras menentang pernyataan bahwa dirinya telah melakukan tindak pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Ia mengaku hanya terpancing emosi karena Putri Candrawati mendapatkan tindak pelecehan seksual.

Akibat tidak terima dengan tuduhan-tuduhan yang Ferdy Sambo lontarkan, ayah dan ibu  Brigadir Yosua menuntut hukuman mati. Mereka ingin nama putranya yang telah meninggal kembali membaik.

Pada awalnya, Jaksa menuntut Sambo mendapatkan hukuman seumur hidup. Namun pada putusan hakim menyebutkan bahwa mantan perwira tinggi polri tersebut akan mendapatkan hukuman mati.

Sementara Putri Candrawati yang awalnya dituntut hukuman berupa kurungan penjara selama 8 tahun mendapatkan vonis kurungan penjara 20 tahun.

Alasan mengapa hakim menjatuhkan hukuman tersebut karena berdasarkan persidangan dan bukti yang terkumpul menyatakan keduanya bersalah. Setelah berita mengenai putusan hakim ini tersebar, sontak masyarakat langsung mengungkapkan rasa bangganya.

Hanya saja ahli hukum pidana, Chairul Anwar menyatakan jika vonisnya terlalu berat dari tuntutan. Kondisi seperti ini sangat jarang terjadi pada kasus-kasus peradilan yang ada di Indonesia.

Menurutnya ada banyak kejanggalan yang terjadi pada putusan hakim, meskipun pada dasarnya Ferdy sambo dan sang istri memang terbukti terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Hukuman Bagi Pembunuh dalam Perspektif Islam

Membunuh dalam pembahasan ini berkaitan dengan penghilangan nyawa seseorang yang tidak bersalah, bukan orang bersalah misalnya yang membuat kerusakan di muka bumi atau telah menghilangkan nyawa orang lain. Berikut pembahasan lengkapnya:

1. Hukum Duniawi

vonis Ferdy Sambo

Islam mengatur banyak hal termasuk mengenai kasus pembunuhan orang yang tidak bersalah. Apabila kasusnya demikian, maka hukuman bagi pelaku adalah qisas atau hukum mati. Seperti pada penjelasan dalam surah al-Baqarah ayat 178 berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

Terjemah: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diyat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. (QS. al-Baqarah: 178)

2. Hukum Ukhrawi

vonis Ferdy Sambo

Bagi para pelaku dosa, hukuman ukhrawi yaitu masuk ke neraka. Tentu hal itu seberat-beratnya hukuman, karena selain mendapatkan siksa yang amat pedih, penghuni neraka juga tidak dapat bertemu dengan Allah SWT dan Rasul-Nya.

وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا

Terjemah: Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS. an-Nisa’: 93)

Berdasarkan vonis Ferdy Sambo yang sudah hakim tetapkan, kita sebagai umat Islam harus belajar bagaimana menghargai orang lain. Selesaikan masalah dengan jalan terbaik, bukan mengedepankan emosi.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY