Tolong menolong yang dilarang dalam Islam sebenarnya telah tercantum dalam firman Allah SWT. Perintah ini dijelaskan pada ayat Al-Quran surah Al Maidah ayat 2.
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa serta pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, maka sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ” (QS. Al Maidah: 2).
Seperti penjelasan sebelumnya, ayat ini menunjukkan bahwa ada larangan saling tolong menolong dalam maksiat atau dosa.
Tolong Menolong yang Dilarang dalam Islam
Dalam Islam, prinsip tolong-menolong sangat ditekankan, namun ada batasan tertentu yang harus selalu dipatuhi. Menolong dalam konteks ini harus selaras dengan ajaran agama, bahkan tidak boleh melanggar prinsip-prinsip syariat.
Berikut penjelasan terkait jenis tolong menolong yang dilarang dalam Islam beserta penjelasan haditsnya.
1. Menolong dalam Dosa dan Kemaksiatan
Menolong seseorang dalam perbuatan dosa atau kemaksiatan sangat terlarang dalam Islam. Hal ini karena membantu seseorang untuk berbuat dosa sama dengan berkontribusi dalam perbuatan yang tidak dibenarkan oleh agama.
Rasulullah SAW telah bersabda, “Barangsiapa yang menolong dalam dosa, maka juga akan mendapatkan bagian dari dosa itu.” (HR. Muslim)
Hadits ini tentunya menegaskan bahwa membantu seseorang dalam melakukan perbuatan yang melanggar syariat akan mendapatkan dosa juga. Oleh karena itu, menolong dalam kemaksiatan atau dosa merupakan hal yang harus segera dihindari.
2. Menolong dalam Kecurangan atau Penipuan
Menolong seseorang dalam perbuatan yang berkaitan dengan penipuan atau kecurangan, seperti memberikan dukungan dalam praktik riba atau korupsi, juga sangat dilarang. Islam sendiri menekankan keadilan dan larangan terhadap segala bentuk penipuan.
Rasulullah SAW telah bersabda, “Barang siapa yang membantu suatu tindakan yang menipu, maka dia termasuk dalam golongan yang berdosa.” (HR. Ahmad)
Hadits ini juga menunjukkan bahwa dukungan dalam perbuatan yang tidak jujur atau menipu merupakan suatu kesalahan besar.
3. Menolong dalam Perbuatan yang Bertentangan dengan Prinsip Syariah
Menolong seseorang dalam melakukan tindakan yang jelas bertentangan dengan hukum syariah. Misalnya seperti membantu dalam menyebarkan ajaran yang sesat atau kegiatan merusak akidah, juga dilarang.
Rasulullah SAW sendiri bersabda, “Siapa saja yang menunjukkan jalan keburukan, maka nantinya akan mendapatkan dosa sebanyak yang dilakukan oleh orang tersebut. Hal ini tanpa mengurangi sedikitpun dari dosa mereka.” (HR. Muslim)
4. Menolong dalam Kegiatan yang Mengabaikan Hak-hak Orang Lain
Menolong seseorang dalam kegiatan yang merugikan hak-hak orang lain, misalnya saja seperti memberikan dukungan untuk perampasan hak atau penganiayaan, juga dilarang dalam Islam. Prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak orang lain juga sangat ditekankan dalam syariat Islam.
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang nantinya menolong seseorang dalam penganiayaan, maka akan menjadi bagian dari orang yang berbuat aniaya tersebut.” (HR. Abu Daud)
5. Menolong dalam Tindakan yang Mengabaikan Kesejahteraan Umum
Menolong dalam tindakan yang dapat membahayakan kesejahteraan umum, misalnya seperti mendukung tindakan terorisme atau kekacauan yang merugikan masyarakat, juga merupakan perbuatan yang dilarang. Islam sendiri sangat menekankan pentingnya keamanan dan kesejahteraan umum.
Jadi bisa dikatakan bahwa dalam Islam tidak semua sikap tolong menolong diperbolehkan. Oleh karena itu, sebelum Sobat Cahaya Islami berniat membantu orang lain ketahui dulu beberapa jenis tolong menolong yang dilarang di atas.