Syarat Poligami dalam Islam

0
1333
kekasih yang tak dianggap

Syarat Poligami dalam Islam – Maraknya fenomena perselingkuhan yang sering berseliweran tentu menjadikan umat perlu lebih cepat dan strategis menyampaikan terkait urgensitas menjelaskan syarat poligami dalam Islam. Sebab menikah merupakan jalan satu – satunya untuk menyatukan dua insan yang sedang dimabuk cinta.

Sobat Cahaya Islam, memahamkan syarat poligami dalam Islam tentu tidak mudah. Sebab acapkali poligami menjadi sorotan dan sasaran dari para haters. Maka dari itu, simak ulasan berikut terkait urgensitas dan syarat poligami.

Apa Urgensitas Umat Belajar Syarat Poligami dalam Islam?

Idealnya, mempelajari syarat poligami dalam Islam merupakan suatu hal yang niscaya. Memang, bagi sebagian besar manusia, kata poligami amatlah seram sebab berkaitan dengan membagi hati dan cinta kasih dalam keluarga.

Namun, di dalam Islam, nyatanya poligami juga dibahas dan perlu dijelaskan kepada publik. Tujuan poligami tentu untuk memastikan hubungan antar lawan jenis secara sah sehingga dapat membangun bahtera rumah tangga yang bahagia.

Hanya saja, sebagian umat masih takut dan khawatir bahwa keluarga pertama yang dibangun, akhirnya bubar dan bermasalah.

Walhasil, selingkuh menjadi jalan alternatif. Padahal sejatinya, perselingkuhan yang terjadi merupakan bukti dari ketiadaan komitmen untuk memuliakan pasangannya. Jelas, hal tersebut tidak diajarkan dalam Islam.

Lantas, apakah Islam mengajarkan untuk menjalankan hubungan secara sembunyi? Tentu tidak. Sederhananya poligami merupakan bagian dari syariat Islam. Tidak bisa dipungkiri kehadirannya bahwa hal itu ada. Namun, prosedur pelaksanaannya tentu jauh dari aktivitas selingkuh.

Umat harus tetap menjalan prosedur misalnya melakukan taaruf, khitbah dan prosesi akad. Tentu proses tersebut dilakukan dengan cara yang baik dan disaksikan keluarga masing – masing sebagai afdhaliyahnya. Lantas, bagaimana syarat melakukan poligami dalam Islam?

Syarat Berpoligami dalam Islam

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh umat dalam menjalankan poligami. Beberapa diantaranya yakni sebagai berikut :

1.    Mampu Secara Lahir Batin

Hal pertama yang perlu dilakukan yakni seorang suami harus mampu memberikan nafkah baik lahir maupun batin pada para istrinya. Hal tersebut harus dipastikan di awal.

Misalnya, memastikan dari segi finansial, kemampuan bekerja dan manajemen keuangan serta faktor lainnya. Pun juga tidak pilih kasih manakala hal tersebut berurusan dengan nafkah batin.

2.    Memahamkan Agama Islam dengan Baik

Kemudian, seorang kepala keluarga tentu memiliki andil untuk selalu menjaga keluarga terhindar dari api neraka.

syarat poligami dalam Islam

Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surat At Tahrim ayat 6 yakni :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

Jika memiliki dua atau tiga istri, maka seorang suami tersebut harus dapat memastikan ketiga istrinya mampu diarahkan menuju jalan kebenaran. Misalnya, dengan rutin mengajak kajian maupun mengajari cara menelaah Alquran.

3.    Berlaku Adil

Hal selanjutnya yang perlu dipastikan dalam berpoligami yakni berusaha membagi kasih sayang dan perhatian dengan adil.

kekasih yang tak dianggap

Semakin banyak istri yang dimiliki dengan jumlah maksimal 4 saja, maka semakin besar tanggung jawab seorang suami dan ayah untuk membahagiakan semuanya.

Sang suami harus mampu memastikan kebahagiaan sudah dirasakan oleh semua anggota keluarganya. Kebaikan sang suami pada keluarga merupakan cara untuk mendapatkan kebaikan bagi diri sendiri sebagaimana yang Allah firmankan dalam surat Al Kahfi ayat 28 yakni :

اِنْ اَحْسَنْتُمْ اَحْسَنْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ ۗوَاِنْ اَسَأْتُمْ فَلَهَاۗ فَاِذَا جَاۤءَ وَعْدُ الْاٰخِرَةِ لِيَسٗۤـُٔوْا وُجُوْهَكُمْ وَلِيَدْخُلُوا الْمَسْجِدَ كَمَا دَخَلُوْهُ اَوَّلَ مَرَّةٍ وَّلِيُتَبِّرُوْا مَا عَلَوْا تَتْبِيْرًا

Artinya : Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri. Apabila datang saat hukuman (kejahatan) yang kedua, (Kami bangkitkan musuhmu) untuk menyuramkan wajahmu lalu mereka masuk ke dalam masjid (Masjidil Aqsa), sebagaimana ketika mereka memasukinya pertama kali dan mereka membinasakan apa saja yang mereka kuasai.

Nah Sobat Cahaya Islam, demikianlah ulasan yang berkaitan dengan syarat poligami dalam Islam dan penjelasannya. Semoga bermanfaat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY