Tafsir Al Qur’an dan Sunnah – Pernah nggak sih sobat cahaya islam sedang mengikuti pengajian di sebuah majelis. Dan ketika sedang asyik mendengarkan pak Ustadz sedang membaca Al Qur’an, kemudian dia berhenti untuk menghadap kiblat lalu kemudian bertakbir dan melaksanakan sujud? Atau pula anda sedang ikut dalam sholat berjamaah di sebuah masjid, lalu ketika imam sholat membaca sebuah ayat Al Qur’an setelah Al Fatiha, dia kemudian berdiam sejenak lalu kemudian takbir, namun bukan malah ruku’, namun dirinya melakukan sujud? Orang-orang kemudian ikut bersujud. Nah, bila anda menemui salah satu dari hal tersebut diatas, maka anda telah melakukan sujud Tilawah. Apa sih sujud tilawah itu? Dan sebelah mana sandaran haditsnya? ingin tahu lebih lengkapnya? berikut penjelasan kajian islam tentang Sujud Tilawah dan Dasar-dasar Haditsnya
Sujud Tilawah dan Dasar-dasar Haditsnya
Sujud Tilawah merupakan salah satu jenis sujud dalam islam
Ada beberapa jenis sujud lho dalam islam. Tentu yang sering kita lakukan adalah sujud secara umum yang sering kita lakukan dalam sholat kita, baik itu sholat wajib ataupun sholat sunnah lainnya. Ada lagi sujud Syahwi yang merupakan jenis sujud ketika kita mendapati diri kita dalam keadaan ragu-ragu dalam sholat.
Sujud jenis lain yang juga cukup melekat dalam kebudayaan kita sebagai orang islam adalah sujud syukur yang dilakukan dalam rangka mengutarakan rasa syukur kita kepada Allah secara simbolis dengan cara melakukan sujud kepada Allah. Nah, jenis sujud yang terakhir adalah Sujud Tilawah. Sujud ini dilaksanakan ketika kita membaca atau mendengarkan seseorang membaca surat sajadah dalam Al qur’an. Ada sekitar lima belas bagian dalam Al Qur’an dan tersebar sebagai surat Sajadah.
Sandaran Hadits dan dalil tentang sujud Tilawah
Ada beberapa sandaran hadits yang bisa kita temukan dalam beberapa riwayat sahih. Salah satu contohnya adalah yang tertera pada hadits berikut :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، قَالَ سَمِعْتُ الأَسْوَدَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَرَأَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم النَّجْمَ بِمَكَّةَ فَسَجَدَ فِيهَا، وَسَجَدَ مَنْ مَعَهُ، غَيْرَ شَيْخٍ أَخَذَ كَفًّا مِنْ حَصًى أَوْ تُرَابٍ فَرَفَعَهُ إِلَى جَبْهَتِهِ وَقَالَ يَكْفِينِي هَذَا. فَرَأَيْتُهُ بَعْدَ ذَلِكَ قُتِلَ كَافِرًا
Dalam Surat tersebut dikisahkan bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ membaca surat An Najm 103 (yang merupakan surat Sajadah) lalu kemudian bersujud setelahnya. Para sahabat dan pengikutnya saat itu mengikuti Rasulullah untuk bersujud bersama. Kecuali satu orang tua bangka yang tidak mau bersujud, namun hanya mengambil beberapa batu/ tanah kemudian mengangkatnya (menempelkan) itu ke jidatnya sembari berkata “ini cukup untukku”. Dan suatu saat orang tua bangka itu mati sebagai orang yang kufur/ tidak beriman. [1]
Dalam hadits diatas kita bisa mengambil dua kesimpulan yaitu yang pertama kita mendapat sandaran hadits perihal sujud Tilawah yang merupakan sunnah Rasulullah SAW karena baginda Rasulullah memberikan contoh akan hal itu. Yang kedua, kita tidak boleh meremehkan sunnah Rasulullah, karena bisa bisa kita malah berakhir dengan buruk seperti orang tua dalam hadits tersebut. Insya Allah, kita akan membahas hal ini lebih jauh lagi dalam kesempatan selanjutnya. Semoga bermanfaat ya!
Catatan Kaki :
[1] H.R Bukhari nomor 1067 (shohih)