Suami Istri Bersentuhan, Apakah Membatalkan Wudhu?

0
1704
Suami-Istri-Bersentuhan-Apakah-Membatalkan-Wudhu

Suami Istri Bersentuhan – Umat Islam di Indonesia mayoritas bermadzhab Syafi’i. Dalam madzhab Syafi’i, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram membatalkan wudhu. Yang kerap menjadi pertanyaan, bahkan perdebatan adalah jika suami yang sudah berwudhu menyentuh istrinya, atau sebaliknya. Sebagai umat Islam, sobat Cahaya Islam wajib mengetahui hukumnya.

Bersentuhan Kulit Antara Laki-laki dan Perempuan Bukan Mahram dalam 4 Madzhab

Dalam madzhab Syafi’i, bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu, kecuali pada mahram (kelompok orang yang haram dinikahi). Sementara dalam madzhab Hanafi, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, baik itu mahram maupun ajnabiyyah (non-mahram) tidak membatalkan wudhu secara mutlak.

Lain halnya dengan madzhab Maliki, laki-laki yang bersentuhan dengan perempuan siapapun tidak batal wudhunya selama tidak timbul syahwat. Namun jika timbul syahwat, maka wudhunya batal. Sementara madzhab Hanbali sependapat dengan madzhab Maliki, namun tidak batal jika hanya menyentuh gigi, rambut, atau kuku.

Suami Istri Bersentuhan, Apakah Istri Termasuk Mahram?

Sebenarnya, penjelasan di atas sudah sangat jelas mengenai hukum sentuhan laki-laki dan perempuan yang dalam keadaan berwudhu. Yang jadi masalah adalah, banyak orang menganggap bahwa istri merupakan mahram bagi suami. Padahal, istri tetaplah ajnabiyyah bagi suami.

Jadi, bersentuhan suami istri membatalkan wudhu dalam madzhab Syafi’i. Namun, ada beberapa bagian yang tidak membatalkan wudhu jika terjadi sentuhan, yaitu gigi, kuku, dan rambut.

Menyikapi Perbedaan Pendapat Hukum Bersentuhan Suami Istri Setelah Wudhu

Sebenarnya, perbedaan pendapat ini terjadi karena imam-imam madzhab berbeda pendapat dalam menafsirkan ayat dalam Al-Quran di bawah ini:

وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ

“Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.” (1)

Imam As-Syafi’i memahami ayat tersebut bahwa menyentuh perempuan artinya menyentuh kulit secara langsung tanpa penghalang. Sementara itu, imam madzhab lain berpendapat bahwa menyentuh perempuan artinya jimak. Dalam hal ini, madzhab Syafi’i punya pendapat yang lebih berhati-hati dari madzhab lainnya. Itulah kenapa mayoritas masyarakat Indonesia lebih memilih menggunakan pendapat madzhab Syafi’i .

Namun, kita juga harus konsisten dalam bermadzhab. Maksudnya, jika kita menggunakan pendapat madzhab Syafi’i, maka cara dan hukum-hukum seputar wudhu juga harus mengikuti madzhab Syafi’i. Begitu pula jika memilih pendapat madzhab lain. Yang terpenting adalah jangan mudah menyalahkan madzhab lain karena semua punya dalil masing-masing. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Q.S. An-Nisa Ayat 43

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY