Dirut BSI Buka Suara Soal Status Likuiditas Bank

0
249
status likuiditas bank

Status likuiditas bank – Dirut BSI Hery Gunardi baru-baru ini telah mengungkapkan status likuiditas bank tersebut. Beredar pula surat PP Muhammadiyah terkait konsolidasi keuangan di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) pada 30 Mei 2024.

Dalam surat tersebut, tentunya sudah ada berbagai macam permintaan rasionalisasi dana simpanan serta pembiayaan terhadap BSI ke bank syariah lain. Misalnya saja seperti PT Bank Mega Syariah, PT Bank KB Bukopin Syariah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk., dan masih banyak lainnya.

Buka Suara Soal Status Likuiditas Bank

status likuiditas bank

Muhammadiyah sendiri sudah mulai mengalihkan dananya dari BSI dengan mengikuti instruksi surat edaran tersebut. Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), juga mulai memindahkan dana AUM secara bertahap.

1. Rapat Pleno

PWM Jawa Barat saat ini juga telah menggelar rapat pleno. Tentu, terkait tindak lanjut dari instruksi PP Muhammadiyah. Hal ini terutama untuk pemindahan dana dari BSI ke bank syariah lain.

Hery Gunardi sebenarnya tidak ingin menanggapi pengalihan dana Muhammadiyah yang berasal dari BSI. Namun, jika disinggung soal kekhawatiran likuiditas, menurutnya saat ini kondisi likuiditas di BSI masih aman.

Berkaitan dengan kinerja simpanan serta penyaluran pembiayaan pada Mei 2024, status likuiditas bank tentu dilihat dari rasio pembiayaan terhadap simpanan (financing to deposit ratio/FDR). Bahkan, BSI tersebut berada di level 86,8%.

Kondisi FDR bank saat ini masih di dalam tingkatan yang ideal menurut Bank Indonesia (BI).

2. Simpanan Nasabah

Adapun, BSI sendiri sudah meraup simpanan nasabah atau dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp291,86 triliun hingga Mei 2024. Di mana telah tumbuh 11,33% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Sebelumnya, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menilai kondisi BSI saat ini masih sangat likuid. Bahkan, kasus penarikan dana nasabah seperti yang dilakukan Muhammadiyah menurutnya termasuk hal yang biasanya terjadi di perbankan.

Apabila dilihat alasan khusus [pengalihan dana Muhammadiyah dari BSI] hanya para pihak terkait yang tahu. Hal tersebut tentu berkaitan dengan proses komunikasi yang perlu ditingkatkan antara bank dan nasabahnya.

3. Manajemen Likuiditas

status likuiditas bank

Meski begitu, perbankan saat ini tetap harus memperhatikan manajemen likuiditasnya. Hal ini tentunya untuk memastikan bank tersebut telah memenuhi kecukupan [likuiditasnya]. Jadi manajemen likuiditas, atau manajemen risiko harus bisa dipertahankan.

Apalagi, sebelumnya Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas juga turut mengatakan instruksi pengalihan dana dari BSI itu. Di mana PP Muhammadiyah telah memiliki komitmen yang cukup tinggi untuk bisa mendukung perbankan syariah.

Oleh karena itu, pihak Sobat Cahaya Islami akan terus melakukan rasionalisasi serta konsolidasi terhadap masalah keuangannya.

Tentu, dilakukan agar Muhammadiyah senantiasa bisa berkontribusi untuk terciptanya persaingan sehat di antara perbankan syariah yang ada. Hal ini terutama saat dunia perbankan syariah tersebut berhubungan dengan Muhammadiyah.

Komitmen pemerintah terhadap perkembangan industri perbankan syariah juga perlu dipertegas. Ketegasan ini tentunya berkenaan dengan posisi BSI saat ini.

Hal ini karena masih dikategorikan sebagai bank swasta nasional. Bahkan, sebelum merger, ketiga dari bank syariah tersebut merupakan anak perusahaan dari tiga bank BUMN.

Pasca Merger mayoritas saham dimiliki oleh Bank Mandiri. Sehingga BSI secara status sudah menjadi anak perusahaan Bank Mandiri.

Menurutnya, pemerintah hanya perlu sekali menjadikan BSI sebagai bank BUMN. Di mana hal ini merupakan mayoritas saham dimiliki oleh negara. Saat ini negara hanya boleh meletakkan satu lembar saham seri A Dwiwarna.

Di mana bank tersebut statusnya menjadi bank BUMN. Sehingga keberpihakan terhadap ekonomi umat dan status likuiditas bank dapat lebih ditingkatkan.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY