6 Syarat Sistem Akad Salaf dalam Islam

0
650
sistem akad salaf dalam islam

Sistem akad salaf dalam islam – Dalam islam cukup banyak akad jual beli yang berlangsung di kehidupan masyarakat. Salah satu yang perlu Sobat pahami adalah sistem akad salaf dalam islam. Akad salaf sendiri juga dikenal dengan istilah akad salam.

Model jual beli yang selama ini umum masyarakat gunakan adalah pertemuan langsung. Dalam sistem tersebut, penjual dan pembeli bertemu sehingga pembeli bisa melihat barang dagangan penjual secara langsung.

Apa Maksud Sistem Akad Salaf dalam Islam?

Sobat Cahaya Islam, sistem akad salaf dalam islam ternyata berbeda dengan sistem jual beli pada umunya. Lalu apa maksud dari sistem akad salaf itu sendiri? Akad salaf adalah sistem atau akad jual beli barang pesanan pembeli dengan pengiriman berlangsung di kemudian hari.

Pada akad tersebut, pelunasannya akan dilakukan pembeli setelah kesepakatan dengan syarat tertentu. Akad seperti ini kerap menjadi skema di kehidupan ekonomi pada umumnya dan sudah sering masyarakat temukan dalam makalah akad salam.

Contoh dari akad salaf yaitu, pembeli melakukan pembayaran di muka, kemudian bersepakat dengan penjual barang tersebut akan diserahkan bulan depan.

Syarat Akad Salaf dalam Jual Beli

Sobat, akad salaf dalam proses jual beli menurut islam pada dasarnya boleh. Kebolehan tersebut selama transaksi sesuai dengan rukun akad salam dan memenuhi persyaratannya. Rukun akad salaf sendiri yakni:

  1. Adanya transaktor/orang yang melakukan transaksi
  2. Adanya modal as salaf
  3. Terdapat akad baik terucap ataupun tertulis

Sementara itu, beberapa persyaratan akad salam di antaranya:

1.     Mempunyai Kriteria yang Jelas

Syarat pertama dalam sistem akad salaf adalah barang yang transaktor transaksikan memiliki kriteria jelas. Kriteria tersebut mencakup berat, ukuran, jenis, dan sebagainya. Hal ini bertujuan untuk menentukan barang yang kedua belah pihak inginkan serta menghindari sengketa.

sistem akad salaf dalam islam

2.     Pembayaran Saat Transaksi/Akad

Persyaratan yang kedua adalah pembayaran harus dilakukan kontan atau di muka ketika transaksi. Apabila terdapat penundaan pembayaran atau hutang, maka akadnya harus berubah menjadi akad jual beli dengan hutang.

3.     Menyebut Detail Barang Ketika Transaksi

Dalam akad salaf, penjual dan pembeli harus menyepakati kriteria barang yang mereka transaksikan. Maksud dari kriteria di sini mencakup macam, jenis, ukuran, warna, jumlah, dan lainnya.

Hal ini seperti yang tercantum dalam hadits tentang akad salam sebagai berikut,

قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ ، فَقَالَ « مَنْ أَسْلَفَ فِى شَىْءٍ فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ »

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktikkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf (salam), yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempraktikkan salam dalam jual beli buah-buahan, hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari, no. 2240 dan Muslim, no. 1604)

4.     Tempo Transaksi Harus Sejelas-jelasnya

Penjual dan pembeli pada akad salam harus memiliki kesepakatan tentang tempo penyerahan barang pesanan. Ini berdasarkan firman Allah SWT,

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” [al-Baqarah/2:282]

Ayat di atas memperlihatkan ada persyaratan tempo yang jelas di dalam jual beli salaf.

5.     Barang Pesanan Sudah Tersedia Ketika Jatuh Tempo

Saat melakukan sistem akad salaf dalam islam, penjual dan pembeli harus memperhitungkan ketersediaan barang ketika jatuh tempo. Persyaratan ini bertujuan agar terhindar dari praktek tipuan dan spekulasi perjudian.

sistem akad salaf dalam islam

6.     Jenis Barang Harus yang Tersedia

Persyaratan terakhir yaitu barang pesanan adalah jenis barang yang pengadaannya berada dalam tanggung jawab penjual. Sehingga barang tersebut bukan dalam bentuk yang sudah ditentukan atau terbatas.

Itulah maksud dan persyaratan sistem akad salaf dalam islam yang wajib Sobat pahami serta penuhi. Jika ragu dalam transaksi salam, hendaknya Sobat bertanya kepada yang ahli agar terhindar dari kesalahan.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY