Sistem Akad Salaf dalam Islam, Kenali Syarat dan Rukunnya

0
426
Sistem akad salaf dalam Islam

Sistem akad salaf dalam Islam – Dalam Islam cukup banyak akad jual beli, salah satunya akad salam atau As Salaf. Sistem dalam Islam ini merupakan akad jual beli barang pesanan, sedangkan untuk pemesanan dilakukan di kemudian hari oleh penjual. Akad ini umum Sobat Cahaya Islam temui dalam skema kehidupan ekonomi di masyarakat umum.

Mengenal Sistem Akad Salaf dalam Islam

Salah secara bahasa memiliki arti dahulu, sebab alat tukar atau uang diserahkan terlebih dahulu sebelum barang. Sebenarnya, istilah ini telah ada sejak masa awal Islam. Salam atau salaf merupakan akad atas barang dalam tanggungan dengan alat tukar atau uang tunai dalam majelis akad.

Sistem akad salaf dalam Islam

Sementara mazhab Syafi’i mengartikan akad salam merupakan jual beli dengan modal lebih dulu sebelum barang dipesan dalam jangka waktu tertentu. Islam memperbolehkan jenis jual beli seperti ini sebagaimana surah berikut ini:

Hai orang-orang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.1

Jual beli dengan cara pesanan atau salam sah, baik pembayaran secara tunai maupun utang jika memenuhi lima syarat berikut ini:

  • Barang yang Sobat Cahaya Islam perjual belikan sifatnya jelas.
  • Barang masih sejenis dan tidak bercampur dengan jenis lainnya.
  • Umat Islam yang menggunakan sistem akad salah dalam Islam barangnya tidak boleh dimasak dengan api.
  • Bukan barang yang mu’ayyan.
  • Bukan barang yang terbatas pada tempat tertentu.

Rukun dan Hal yang Membatalkan Akad Salaf

Semua jenis transaksi harus bisa memberikan manfaat kepada penjual maupun pembeli. Untuk memahami seluk beluk akad dalam jual beli ini, perhatikan beberapa penjelasan berikut:

Rukun Akad Salaf

Ada ada empat rukun akad salaf yang harus umat Islam penuhi:

  • Muslim atau pemesan.
  • Muslam ilaih atau penerima pesanan.
  • Muslam fih atau barang pesanan.
  • Ijab dan qabul.

Masing-masing pihak harus bersikap jujur, ikhlas, serta amanah dalam perjanjian-perjanjian salaf yang telah disepakati. Penjual harus memenuhi semua syarat dan pembeli tidak boleh menolak barang-barang dengan alasan lainnya. Apabila barang tidak sesuai dengan syarat, maka masing-masing pihak harus mencari solusi bersama.

Berikut ini hadist yang menjadi dalil sistem akad salah dalam Islam:

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktikkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf (salam), yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempraktikkan salam dalam jual beli buah-buahan, hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.2

Hal yang Membatalkan Akad Salaf

Terdapat sejumlah hal yang membatalkan akad salaf untuk menjadi perhatian Sobat Cahaya Islam:

  • Barang pesanan tidak datang tepat dari waktu yang telah diperjanjikan.
  • Barang memiliki cacat atau tidak sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
  • Pembeli bisa membatalkan jika barang memiliki kualitas lebih rendah.

Selain rukun sistem akad salaf dalam Islam, Sobat Cahaya Islam juga perlu tahu perbedaanya dengan akad lainnya. Dalam akad salam atau salaf sudah ada periode pengiriman barang, sedangkan di akad biasa tidak perlu. Dalam akad salaf, komoditas yang tidak ada pada penjual bisa Sobat Cahaya Islam jual.

Sistem akad salaf dalam Islam

Sedangkan dalam akad jual beli biasanya tidak bisa menjual komoditas yang tidak ada. Komoditas bisa secara tepat baik kualitas maupun kuantitasnya dalam akad salaf. Sedangkan pada akad jual beli biasa semua komoditas bisa umat Islam jual asalkan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadist.

Pembayaran dalam akad salaf terjadi setelah membuat kontrak. Sedangkan untuk jual beli biasa pembayaran bisa Sobat Cahaya Islam tunda sampai pengiriman barang berlangsung.

Untuk sistem akad salaf dalam Islam harus memenuhi rukun dan syarat agar terwujud. Banyak perbedaan pada akad salaf dengan akad jual beli lainnya. Agar tetap sesuai dengan ketentuan Islam, maka Sobat Cahaya Islam harus memahaminya.


  1. (QS Al Baqarah ayat 282) ↩︎
  2. (HR. Bukhari, no. 2240 dan Muslim, no. 1604) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY