Potong Gaji Karena Terlambat: Adilkah dalam Pandangan Islam?

0
519
Potong Gaji Karen Terlambat

Potong Gaji Karena Terlambat – Sobat Cahaya Islam, di banyak perusahaan, kebijakan memotong gaji karyawan karena keterlambatan menjadi hal yang umum. Alasannya: ketidakdisiplinan bisa merugikan produktivitas. Namun, benarkah tindakan itu sesuai dengan prinsip Islam? Apakah boleh atasan memangkas hak pegawai hanya karena datang beberapa menit terlambat? Mari kita bahas persoalan ini dari sudut pandang syariat.

Keadilan dalam Upah: Prinsip Islam yang Tak Bisa Ditawar

Islam meletakkan prinsip keadilan sebagai fondasi dalam hubungan antara atasan dan bawahan. Pekerja yang sudah memberikan tenaganya berhak mendapatkan imbalan secara adil dan tidak dikurangi secara sewenang-wenang.

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (1)

Hadis ini menekankan pentingnya menghargai kerja keras orang lain. Namun, bagaimana jika pekerja datang terlambat? Apakah berarti ia tidak berhak atas upah selama waktu keterlambatannya?

Bolehkah Potong Gaji Karena Terlambat?

Sobat Cahaya Islam, dalam Islam, upah dibayarkan berdasarkan waktu dan usaha. Maka jika seorang pekerja terlambat secara signifikan, majikan boleh mengurangi upah sepadan dengan waktu yang tidak dikerjakan, bukan secara sepihak dan berlebihan.

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ

“Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berlaku adil dan berbuat ihsan.” (2)

Maka, keadilan artinya memotong sesuai porsi waktu yang hilang. Misalnya, jika karyawan datang terlambat 30 menit, potongan pun tidak boleh lebih dari gaji 30 menit kerja.

Hati-Hati dengan Kedzaliman Sistemik

Sobat Cahaya Islam, beberapa perusahaan membuat aturan yang keras: telat 10 menit bisa potong gaji setengah hari, bahkan penuh. Padahal pegawai tetap bekerja sisa jamnya, tetap menyelesaikan tugasnya. Dalam hal ini, kebijakan seperti itu bisa tergolong kedzaliman, karena menghukum melebihi batas yang wajar.

Rasulullah ﷺ bersabda:

اتَّقُوا الظُّلْمَ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ القِيَامَةِ

“Takutlah kalian terhadap kezaliman, karena kezaliman itu adalah kegelapan di hari kiamat.” (3)

Jadi, jika pemotongan gaji dilakukan tidak proporsional, maka itu termasuk tindakan yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.

Alternatif Islami: Teguran dan Pendidikan Etos Kerja

Sobat Cahaya Islam, sebelum langsung memotong gaji, Islam mendorong pendekatan tarbiyah (pendidikan), bukan semata hukuman. Terkadang, keterlambatan karyawan terjadi karena alasan manusiawi: macet, anak sakit, atau masalah transportasi. Dalam hal ini, alangkah indahnya jika atasan memberi ruang untuk komunikasi dan penilaian objektif.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ، ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ

“Orang-orang yang penyayang akan disayangi oleh Ar-Rahman. Sayangilah makhluk yang ada di bumi, niscaya Yang di langit akan menyayangi kalian.” (4)

Kebijakan kerja yang memberi peringatan, toleransi, dan sistem perbaikan lebih sejalan dengan prinsip Islam daripada sistem hukuman kaku yang melukai keadilan.

Islam Menjaga Hak Semua Pihak

Sobat Cahaya Islam, Islam menjaga hak majikan dan juga hak pekerja. Karyawan tidak boleh menyalahgunakan waktu dan harus disiplin. Tapi atasan pun tidak boleh bersikap otoriter dan memotong gaji tanpa perhitungan yang adil. Solusinya bukan pada hukuman semata, tetapi membangun budaya kerja yang jujur, disiplin, dan saling menghargai.


Referensi:

(1) HR. Ibnu Mājah no. 2443

(2) QS. An-Naḥl: 90

(3) HR. Muslim no. 2578

(4) HR. Tirmidzi no. 1924

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY